Disarikan dari diskusi komunitas pengelola keuangan LSM oleh moderator team
Question:
- Bagaimana melakukan pencatatan yg tepat untuk penjualan asset lama (kendaraan operasional) yang dijual dan dibelikan kendararaan operasional yang baru . Bagaimana penjurnalannya?
- Dokumen apa saja yg perlu disiapkan agar penjualan aset tersebut sah? i.e form-form khusus yang harus ditandatangani board, adakah yang bisa beri contoh dokumen tsb?
Answer :
Dari pertanyaan diatas, maka pencatatannya dapat diilustrasikan sebagai berikut :
- Kendaraan operasional (lama) yg nilainya 0(nol), dijual seharga 60juta (misalkan saja) diterima di rekening bank
Jurnalnya:
Bank 60 juta
Kendaraan operasional (lama) 0 juta
Keuntungan penjualan Kendaraan operasional (lama) 60 juta
Kalau misalkan saja, ternyata Kendaraan operasional (lama) itu harga perolehannya 70juta, dan akumulasi penyusutan sampai tanggal penjualan 40 juta, dijual seharga 60 juta.
Jurnalnya :
Bank 60 juta
Akumulasi penyusutan Kendaraan operasional (lama) 40 juta
Kendaraan operasional (lama) 70 juta
Keuntungan penjualan Kendaraan operasional (lama) 30 juta
- Dari uang penjualan Kendaraan operasional (lama), kemudian dibelikan mobil baru dengan harganya 100juta (misalkan saja) dan dibayar via transfer bank
Jurnalnya :
Kendaraan operasional (baru) 100 juta
Bank 100 juta
- Untuk dokumen/bukti pelengkapnya dapat di buatkan Berita Acara Penjualan dan Pembelian Mobil dan ditandantangani oleh pimpinan dengan diketahui oleh Board. Di lengkapi dengan keterangan mengenai :
- Nilai mobil lama (Harga Perolehan-akumulasi penyusutan)
- Nilai Penjualan mobil lama
- Nilai pembelian mobil baru
- Tentu saja Berita Acara ini harus di lengkapi dengan
- Dokumen-dokumen terkait dengan penjualan dan pembelian mobil tersebut dengan pihak ke tiga.
- Dokumen-dokumen terkait dengan nilai perolehan mobil lama dan perhitungan penyusutannya.
- Surat persetujuan penjualan mobil oleh pengurus, dan pengawas (kalo diperlukan)



August 2, 2011 at 12:41 pm
maaf saya mau tanya kenapa dalam laporan keuangan nirlaba neraca tidak ada dan di gantikan laporan posisi keuangan (dalam PSAK 45) ataukah dalam PSAK 45 tersebut menyatakan jurnal2 yang di muat dalam PSAK 45 sama dengan jurnal2 yang lainya?