<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>keuangan LSM &#187; Pajak</title>
	<atom:link href="http://www.keuanganlsm.com/tag/pajak/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.keuanganlsm.com</link>
	<description>Media Referensi dan Diskusi Keuangan LSM</description>
	<lastBuildDate>Sat, 04 Feb 2012 01:00:06 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3.1</generator>
		<item>
		<title>Pajak untuk UKM</title>
		<link>http://www.keuanganlsm.com/article/perpajakan/pajak-untuk-ukm/</link>
		<comments>http://www.keuanganlsm.com/article/perpajakan/pajak-untuk-ukm/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 02 Feb 2012 01:00:32 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin KeuLSM</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.keuanganlsm.com/?p=13064</guid>
		<description><![CDATA[Pemerintah, khususnya Direkloral Jenderal Pajak, sedang menggodok besaran tarif pajak untuk usaha kecil menengah. Saat ini, besaran pajak sektor UKM masih di bawah 5 persen. Upaya ini hertujuan untuk mendorong... <a class="meta-more" href="http://www.keuanganlsm.com/article/perpajakan/pajak-untuk-ukm/">Read more <span class="meta-nav">&#187;</span></a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Pemerintah, khususnya Direkloral Jenderal Pajak, sedang menggodok besaran tarif pajak untuk usaha kecil menengah. Saat ini, besaran pajak sektor UKM masih di bawah 5 persen. Upaya ini hertujuan untuk mendorong ekstensifikasi peningkatan pajak ke kalangan usaha kecil menengah (UKM). Alasan pemerintah, pengusaha sektor ini sudah meraup omzet penjualan puluhan juta hingga miliaran rupiah, tetapi kontribusi pajaknya sangat sedikit.</p>
<p><span id="more-13064"></span>Menteri Koperasi dan UKM Syarifuddin Hasan mengusulkan pendapatan UKM sebesar Rp 300 juta hingga Rp 4,8 miliar per tahun dikenai pajak 2 persen dari pendapatan. Untuk UKM berpenghasilan di bawah Rp 300 juta per tahun, besaran pajak diusulkan 0,5 persen.</p>
<p>Semua usulan itu bagus untuk dipertimbangkan. Namun, pengenaan pajak untuk UKM ini perlu diimbangi langkah-langkah pemerintah untuk lebih memberdayakan mereka, dan negara hadir saat pengusaha UKM dihadang kesulilan.</p>
<p>Perkembangan perekonomian di Indonesia dijiwai konsep pembangunan yang meletakkan akumulasi kapital sebagai determinan penting. Semangat ini telah menyebabkan terputusnya diskursus ekonomi berbasis kerakyatan atau UKM. Alih-alih menciptakan kebijakan pro-rakyat kecil, pemerintah maIah menguntungkan industrialisasi dan konglomerasi.</p>
<p>Contoh paling heboh, gelontoran uang untuk menyelamatkan Bank Century. Kasus Bank Century tampak jelas bagaimana dana talangan <em>(bail out) </em>dengan mudah dikucurkan, sementara UKM harus jungkir balik mencari pinjaman modal.</p>
<p>Padahal, UKM sebagai salah satu pilar kekuatan ekonomi yang dapat menciptakan lapangan pekerjaan bukan sekadar among kosong. Di saat krisis ekenomi 1997-1999, keberadaan merekalah yang membuat perekonomian Indonesia tetap berjalan. Saat itu, denyut perekonomian terus berdetak bukan hasil kehebatan pemikiran para menteri dan pebisnis kelas kakap yang selalu dimanjakan dengan pinjaman dari bank, tetapi berkat andil kalangan UKM.</p>
<p><strong>Potensi pajak</strong></p>
<p>Potensi pajak dati sektor UKM memang besar. Jumlah UKM, termasuk pedagang kaki lima, berdasarkan data Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia, sekitar 11 juta. Jika rata-rata omzet mereka Rp 100.000 per hari kemudian dikalikan dengan jumlah pedagang kaki lima alias sektor informal, jumlah pajak mencapai Rp 1,1 triliun per hari.</p>
<p>Jumlah itu dihitung dari barang yang dijual, yang di dalamnya sudah melekat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen. Perhitungan ini adaIah opini penulis, sedangkan berdasarkan penelitian yang lebih akurat—yang diteliti oleh dua ekonom kelahiran Jerman. Enste dan Scheneider—persentase ekonomi UKM di negara maju mencapai 14-16 persen dari produk domestik bruto (PDB).</p>
<p>Khusus untuk Indonesia, para ekonom memperkirakan andil UKM 30-40 persen dari PDB. Jika kegiatan ekonomi tahun 2010 sebesar Rp 6.422,9 triliun, itu berarti sekitar Rp 2.000 triIiun hingga Rp 2.600 triliun. Jika asumsi tarif pajak untuk UKM sekitar 5 persen, potensi penerimaan pajak dan sektor ini lebih kurang Rp 100 triliun hingga Rp 130 tri liun per tahun.</p>
<p>Dari perhitungan kasar di atas dapat diintisarikan bahwa potensi pajak UKM sangat besar. Hal ini membenarkan apa yang dikatakan JS Uppal. penulis buku <em>Tax Reform in Indonesia, </em>bahwa potensi pajak Indonesia sebenarnya tiga kali lebih besar daripada penerimaan saat ini.</p>
<p><strong>Pajak iIegal</strong></p>
<p>Ironisnya, keberadaan UKM di Indonesia yang berpotensi menyumbang segala sektor—baik dari penciptaan lapangan pekerjaan maupun dari sektor penerimaan pajak—itu sering kaIi dalam beraktivitas justru dibebani dengan berbagai pungutan liar dan &#8220;pajak preman&#8221;. Aksi pajak preman yang menimpa UKM seakan-akan menjadi hal yang lumrah dan biasa saja. Apalagi, upaya pemerintah dalam membersihkan praktik pajak ilegal masih minim sehingga praktik yang sangat membebani sektor UKM ini terus terjadi dari hari ke hari.</p>
<p>Cara kerja dari pemerasan ini dapat dibilang sama di seluruh pelosok kota di Tanah Air. Mereka membuat pungutan berupa uang keamanan atau retribusi untuk lokasi tempat usaha dari UKM. Pajak ilegel ini belum termasuk uang kebersihan, listrik, dan air yang harus dibayar secara rutin harian atau bulanan.</p>
<p>Keberadaan pajak ilegal ini akan menjadi kontradiktif: di satu sisi pemerintah ingin menggenjot pajak untuk meningkatkan penerimaan negara, tetapi di sisi lain pemerintah menutup mata atas terjadinya pajak ilegal yang tentunya membebani UKM, Oleh karena itu, pemerintah perlu segera memikirkan jalan keluar atas persoalan pajak ilegal ini.</p>
<p>Contoh konkret: pemerintah perlu membuat tata kelola yang memberikan tempat untuk UKM di setiap pelosok Tanah Air sehingga mereka bebas dari gangguan pajak ilegal (pajak preman). Hal ini bersanding lurus dengan apa yang dikatakan anggota Komis Keuangan DPR. Kemal Azis Stamboel, yang mengingatkan pemerintah sebaiknya menata regulasi yang menghamhat UKM ketimbang menetapkan besaran pajaknya. &#8220;Masih banyak pungutan liar terhadap UKM. Contohnya, pungutan saat pendaftaran UKM,&#8221; katanya</p>
<p>Sudah selayaknya pemerintah membayar lunas atas kesetiaan para pengusaha sektor UKM yang telah membantu perekomian Indonesia, yakni dengan melindungi mereka dari praktik pajak ilegal dan pungutan liar. Jika tempat usaha mereka dibuat nyaman, otomatis akan meningkatkan penghasilan mereka. Pada gilirannya tentu UKM akan membayar pejak dengan penuh kerelaan sehingga pemerintah tidak kehilangan potensi penerimaan pajak dari sektor UKM.</p>
<p>Oleh: <strong>Irwan Wisanggeni</strong></p>
<p><em>Dosen dan Alumnus Magister Akuntansi Trisakti</em></p>
<p><em>Sumber: KOMPAS, Rabu, 1 Februari 2012, Halaman 7.</em></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.keuanganlsm.com/article/perpajakan/pajak-untuk-ukm/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pengukuhan PKP dalam UU PPN</title>
		<link>http://www.keuanganlsm.com/article/perpajakan/pengukuhan-pkp-dalam-uu-ppn/</link>
		<comments>http://www.keuanganlsm.com/article/perpajakan/pengukuhan-pkp-dalam-uu-ppn/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 14 Apr 2011 00:00:36 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Dony Hasibuan</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[PPN]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.keuanganlsm.com/?p=5697</guid>
		<description><![CDATA[Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak terwujud dari... <a class="meta-more" href="http://www.keuanganlsm.com/article/perpajakan/pengukuhan-pkp-dalam-uu-ppn/">Read more <span class="meta-nav">&#187;</span></a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pengusaha</strong><em> </em>adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak terwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memenfaatkan jasa dari luar daerah pabean.</p>
<p><strong>Pengusaha Kena Pajak<em> </em>(PKP) </strong>adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai.</p>
<p>Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai wajib melaporkan usahanya unuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.</p>
<p>Kewajiban melaporkan untuk dilakukan sebagai Pengusaha Kena Pajak dilakukan sebelum melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak. Terhadap pengusaha yang telah memenuhi syarat sebagai PKP tetapi tidak melaporkannya usahannya untuk dilakukan sebagai PKP akan dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan dan dikenakan sanksi perpajakan.</p>
<p>Jika Pengusaha tersebut menyerahkan barang atau jasa yang kena pajak, tetapi nilai omzetnya dalam satu tahun masih masuk dalam katagori Pengusaha Kecil, maka Pengusaha tersebut bukanlah PKP kecuali Pengusaha tersebut •            memilih sebagai Pengusaha Kena Pajak.</p>
<p><strong>Pengusaha Kecil. </strong>Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dalam satu tahun buku jumlah peredaran atau penerimaan brutonya tidak lebih dari Rp 600.000.000 (enam ratus juta rupiah).</p>
<p><strong>Fungsi Pengukuhan PKP</strong></p>
<ul>
<li>Sebagai identitas PKP yang bersangkutan.</li>
<li>Melakukan hak dan kewajiban di bidang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.</li>
<li>Pengawasan administrasi perpajakan.</li>
</ul>
<p><strong>Pencabutan Pengukuhan PKP</strong></p>
<p>Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat dilakukan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dapat dilakukan dalam hal:</p>
<ul>
<li>Pengusaha Kena Pajak pindah alamat ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak lain; atau</li>
<li>Sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai Pengusaha Kena Pajak termasuk Pemgusaha Kena Pajak yang jumlah peredaran dan/atau penerimaan bruto untuk suatu tahun buku tidak melebihi batas jumlah peredaran dan/atau penerimaan bruto untuk Pengusaha Kecil (Rp 600.000.000,- setahun)</li>
</ul>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.keuanganlsm.com/article/perpajakan/pengukuhan-pkp-dalam-uu-ppn/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Jenis Jasa Yang Tidak Dikenakan PPN</title>
		<link>http://www.keuanganlsm.com/article/perpajakan/jenis-jasa-yang-tidak-dikenakan-ppn/</link>
		<comments>http://www.keuanganlsm.com/article/perpajakan/jenis-jasa-yang-tidak-dikenakan-ppn/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 01 Apr 2011 23:50:20 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Dony Hasibuan</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[PPN]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.keuanganlsm.com/?p=5142</guid>
		<description><![CDATA[1. Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik, meliputi: Jasa dokter umum, jasa dokter spesialis, jasa dokter gigi; Jasa dokter hewan; Jasa ahli kesehatan seperti akupuntur, ahli gizi,fisioterapi, ahli gigi; Jasa... <a class="meta-more" href="http://www.keuanganlsm.com/article/perpajakan/jenis-jasa-yang-tidak-dikenakan-ppn/">Read more <span class="meta-nav">&#187;</span></a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>1. Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik, meliputi:</p>
<ul>
<li>Jasa dokter umum, jasa dokter spesialis, jasa dokter gigi;</li>
<li>Jasa dokter hewan;</li>
<li>Jasa ahli kesehatan seperti akupuntur, ahli gizi,fisioterapi, ahli gigi;</li>
<li>Jasa kebidanan, dan dukun bayi;</li>
<li>Jasa paramedis, dan perawat; dan</li>
<li>Jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium.</li>
</ul>
<p>2. Jasa di bidang pelayanan sosial, meliputi:</p>
<ul>
<li>Jasa pelayanan panti asuhan dan panti jompo;</li>
<li>Jasa pemadam kebakaran kecuali yang bersifat komersial;</li>
<li>Jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan;</li>
<li>Jasa lembaga rehabilitasi kecuali yang bersifat komersial;</li>
<li>Jasa pemakaman termasuk krematorium;</li>
<li>Jasa di bidang olah raga kecuali yang bersifat komersial.</li>
<li>Jasa pelayanan sosial lainnya kecuali yang bersifat komersial.</li>
</ul>
<p>3. Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko yang dilakukan oleh PT. Pos Indonesia (Persero);</p>
<p>4. Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi, meliputi :</p>
<ul>
<li>Jasa perbankan, kecuali jasa penyediaan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga, jasa penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan surat kontrak (perjanjian), serta anjak piutang.</li>
<li>Jasa asuransi, tidak termasuk broker asuransi; dan</li>
<li>Jasa Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi.</li>
</ul>
<p>5. Jasa di bidang keagamaan, meliputi :</p>
<ul>
<li>Jasa pelayanan rumah ibadah;</li>
<li>Jasa pemberian khotbah atau dakwah; dan</li>
<li>Jasa lainnya di bidang keagamaan.</li>
</ul>
<p>6. Jasa di bidang pendidikan, meliputi :</p>
<ul>
<li>Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik dan pendidikan profesional;</li>
<li>Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah, seperti kursus-kursus.</li>
</ul>
<p>7. Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan termasuk jasa di bidang kesenian yang tidak bersifat komersial, seperti pementasan kesenian tradisional yang diselenggarakan secara cuma-cuma.</p>
<p>8. Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan seperti jasa penyiaran radio atau televisi baik yang dilakukan oleh instansi Pemerintah maupun swasta yang bukan bersifat iklan dan tidak dibiayai oleh sponsor yang bertujuan komersial.</p>
<p>9. Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air, meliputi jasa angkutan umum di darat, di laut, di danau maupun di sungai yang dilakukan oleh Pemerintah maupun oleh swasta.</p>
<p>10. Jasa di bidang tenaga kerja, meliputi:</p>
<ul>
<li>Jasa tenaga kerja;</li>
<li>Jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang Pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut; dan</li>
<li>Jasa penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja.</li>
</ul>
<p>11. Jasa di bidang perhotelan, meliputi:</p>
<ul>
<li>Jasa persewaan kamar termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, hostel, serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap; dan</li>
<li>Jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen dan hostel.</li>
</ul>
<p>12. Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, meliputi jenis-jenis jasa yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah seperti pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pemberian Ijin Usaha Perdagangan, pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak dan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP).</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.keuanganlsm.com/article/perpajakan/jenis-jasa-yang-tidak-dikenakan-ppn/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Jenis Barang Yang Tidak Dikenakan PPN</title>
		<link>http://www.keuanganlsm.com/article/perpajakan/jenis-barang-yang-tidak-dikenakan-ppn/</link>
		<comments>http://www.keuanganlsm.com/article/perpajakan/jenis-barang-yang-tidak-dikenakan-ppn/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 01 Apr 2011 00:00:40 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Dony Hasibuan</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[PPN]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.keuanganlsm.com/?p=5140</guid>
		<description><![CDATA[1. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, meliputi: Minyak mentah; Gas bumi; Panas bumi; Pasir dan kerikil; Batu bara sebelum diproses menjadi briket batu bara;... <a class="meta-more" href="http://www.keuanganlsm.com/article/perpajakan/jenis-barang-yang-tidak-dikenakan-ppn/">Read more <span class="meta-nav">&#187;</span></a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>1. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, meliputi:</p>
<ul>
<li>Minyak mentah;</li>
<li>Gas bumi;</li>
<li>Panas bumi;</li>
<li>Pasir dan kerikil;</li>
<li>Batu bara sebelum diproses menjadi briket batu bara; dan</li>
<li>Bijih timah, bijih besi, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit;</li>
<li>Barang hasil pertambangan dan pengeboran lainnya yang diambil langsung dari sumbernya.</li>
</ul>
<p>2. Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, yaitu :</p>
<ul>
<li>Segala jenis beras dan gabah, seperti beras putih, beras merah, beras ketan hitam atau beras ketan putih dalam bentuk: beras berkulit (padi atau gabah) selain untuk benih, digiling, beras setengah giling atau digiling seluruhnya, disosoh, dikilapkan maupun tidak, beras pecah, menir (groats) dari beras.</li>
<li>Segala jenis jagung, seperti jagung putih, jagung kuning, jagung kuning kemerahan atau popcorn (jagung brondong), dalam bentuk: jagung yang telah dikupas maupun belum/ jagung tongkol dan biji jagung/jagung pipilan, munir (groats) / beras jagung, sepanjang masih dalam bentuk butiran.</li>
<li>Sagu, dalam bentuk : empulur sagu, tepung, tepung kasar dan bubuk dari sagu.</li>
<li>Segala jenis kedelai, seperti kedelai putih, kedelai hijau,kedelai kuning atau kedelai hitam dalam bentuk pecah atau utuh.</li>
<li>Garam baik yang beryodium maupun tidak berjodium termasuk : garam meja,  garam dalam bentuk curah atau kemasan 50 Kg atau lebih, dengan kadar Na CL 94,7 % (dry basis).</li>
</ul>
<p>3. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak; tidak termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha katering atau usaha jasa boga.</p>
<p>4. Uang, emas batangan, dan surat-surat berharga.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.keuanganlsm.com/article/perpajakan/jenis-barang-yang-tidak-dikenakan-ppn/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>PPN, Obyek dan Subyek Pajak</title>
		<link>http://www.keuanganlsm.com/article/perpajakan/ppn-obyek-dan-subyek-pajak/</link>
		<comments>http://www.keuanganlsm.com/article/perpajakan/ppn-obyek-dan-subyek-pajak/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 31 Mar 2011 00:00:27 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Dony Hasibuan</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[PPN]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.keuanganlsm.com/?p=5138</guid>
		<description><![CDATA[Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas : Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; Impor Barang Kena Pajak; Penyerahan Jasa Kena Pajak... <a class="meta-more" href="http://www.keuanganlsm.com/article/perpajakan/ppn-obyek-dan-subyek-pajak/">Read more <span class="meta-nav">&#187;</span></a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas :</p>
<ol>
<li>Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;</li>
<li>Impor Barang Kena Pajak;</li>
<li>Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;</li>
<li>Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;</li>
<li>Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;</li>
<li>Ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;</li>
<li>Ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;</li>
<li>Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.</li>
</ol>
<p><strong>Pelaporan Usaha Untuk di Kukuhkan Sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)</strong></p>
<p>Pengusaha yang melakukan : penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah Pabean; atau melakukan ekspor Barang Kena Pajak, atau Pengusaha Kecil yang memilih dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, wajib melaporkan usahanya pada Kantor Pelayanan Pajak setempat untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), dan wajib memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang.</p>
<p><strong>Pengusaha Kena Pajak (PKP)<br />
</strong>Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang no. 42 Tahun 2009.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Pengusaha Kecil<br />
</strong>Pengusaha Kecil dibebaskan dari kewajiban mengenakan/memungut PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau Jasa Kena Pajak (JKP) sehingga tidak perlu melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, kecuali apabila Pengusaha Kecil memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka Undang-undang PPN berlaku sepenuhnya bagi Pengusaha Kecil tersebut.</p>
<p>Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan BKP dan atau JKP dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp. 600.000.000,00 (Enam ratus juta rupiah).</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.keuanganlsm.com/article/perpajakan/ppn-obyek-dan-subyek-pajak/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>PPN, Dasar Hukum dan Karakteristiknya</title>
		<link>http://www.keuanganlsm.com/article/perpajakan/ppn-dasar-hukum-dan-karakteristiknya/</link>
		<comments>http://www.keuanganlsm.com/article/perpajakan/ppn-dasar-hukum-dan-karakteristiknya/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 29 Mar 2011 23:17:56 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Dony Hasibuan</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[PPN]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.keuanganlsm.com/?p=5136</guid>
		<description><![CDATA[Dasar hukum Pajak Pertambahan Nilai Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 dan baru mulai berlaku sejak tanggal 1 April 1985. Undang-undang PPN menggantikan Undang-Undang Pajak Penjualan Tahun 1951. Undang-Undang... <a class="meta-more" href="http://www.keuanganlsm.com/article/perpajakan/ppn-dasar-hukum-dan-karakteristiknya/">Read more <span class="meta-nav">&#187;</span></a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Dasar hukum Pajak Pertambahan Nilai Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 dan baru mulai berlaku sejak tanggal 1 April 1985. Undang-undang PPN menggantikan Undang-Undang Pajak Penjualan Tahun 1951. Undang-Undang ini dirubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994, berlaku sejak 1 Januari 1995 <span id="more-5136"></span>dan 5 tahun berikutnya dirubah lagi dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 berlaku sejak 1 Januari 2001 sampai dengan sekarang.</p>
<p>Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Value Added Tax (VAT) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. PPN termasuk jenis pajak tidak langsung, maksudnya pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung.</p>
<p>Mekanisme pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN ada pada pihak pedagang atau produsen sehingga muncul istilah Pengusaha Kena Pajak yang disingkat PKP. Dalam perhitungan PPN yang harus disetor oleh PKP, dikenal istilah pajak keluaran dan pajak masukan.</p>
<p>Pajak keluaran adalah PPN yang dipungut ketika PKP menjual produknya, sedangkan pajak masukan adalah PPN yang dibayar ketika PKP membeli, memperoleh, atau membuat produknya.</p>
<p>Indonesia menganut sistem tarif tunggal untuk PPN, yaitu sebesar 10 persen. Dasar hukum utama yang digunakan untuk penerapan PPN di Indonesia adalah Undang-Undang No. 8/1983 berikut revisinya, yaitu Undang-Undang No. 11/1994 dan Undang-Undang No. 18/2000.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Karakteristik</strong></p>
<ul>
<li>Pajak tidak langsung, maksudnya pemikul beban pajak dan penanggung jawab atas pembayaran pajak ke kantor pelayanan pajak adalah subjek yang berbeda.</li>
<li>Disebut juga pajak konsumsi karena pemikul beban pajak berakhir pada konsumen akhir.</li>
<li>Multitahap, maksudnya pajak dikenakan di tiap mata rantai <a title="Produksi" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Produksi">produksi</a> dan <a title="Distribusi" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Distribusi">distribusi</a>. Pengusaha akan menggeser beban pajak kepada Pembeli, sesuai dengan mata rantai produksi dan distribusi hingga ke konsumen akhir melalui pengenaan pajak secara bertingkat. Pengusaha menggeser beban pajaknya melalui pengkreditan pajak.</li>
<li>Pajak objektif, maksudnya pengenaan pajak didasarkan pada objek pajak. PPN hanya dikenakan bila terdapat faktor objektif, yaitu: keadaan, peristiwa atau perbuatan hukum yang dapat dikenai pajak. PPN akan mendahulukan Objek, baru kemudian mencari Subjeknya.</li>
<li>Bersifat netral. Pengenaan PPN didasarkan pada “destination principle” dan hanya dikenakan atas nilai tambahnya saja. PPN dipungut di tempat barang atau jasa tersebut dikonsumsi. Menghindari pengenaan pajak berganda.</li>
<li>Dihitung dengan metode pengurangan tidak langsung (indirect subtraction), yaitu dengan memperhitungkan besaran pajak masukan dan pajak keluaran.</li>
</ul>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.keuanganlsm.com/article/perpajakan/ppn-dasar-hukum-dan-karakteristiknya/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>PP tentang Sumbangan yang dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto</title>
		<link>http://www.keuanganlsm.com/article/perpajakan/pp-tentang-sumbangan-yang-dapat-dikurangkan-dari-penghasilan-bruto/</link>
		<comments>http://www.keuanganlsm.com/article/perpajakan/pp-tentang-sumbangan-yang-dapat-dikurangkan-dari-penghasilan-bruto/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 25 Mar 2011 00:00:44 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Dony Hasibuan</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.keuanganlsm.com/?p=5111</guid>
		<description><![CDATA[PP no 93 tahun 2010 tentang Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial Yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan... <a class="meta-more" href="http://www.keuanganlsm.com/article/perpajakan/pp-tentang-sumbangan-yang-dapat-dikurangkan-dari-penghasilan-bruto/">Read more <span class="meta-nav">&#187;</span></a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>PP no 93 tahun 2010 tentang Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial Yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto, telah ditetapkan oleh Pemerintah pada tanggal 30 Desember 2010.</p>
<p><span id="more-5111"></span>Sumbangan dan/atau biaya yang dapat dikurangkan sampai jumlah tertentu dari penghasilan bruto dalam rangka penghitungan penghasilan kena pajak bagi wajib pajak terdiri atas:</p>
<p><strong>D</strong><strong>apat diberikan dalam</strong><strong> </strong><strong>bentuk uang dan/atau barang</strong><strong> :</strong></p>
<ul>
<li>Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional, yang merupakan sumbangan untuk korban bencana nasional yang disampaikan secara langsung melalui badan penanggulangan bencana atau disampaikan secara tidak langsung melalui lembaga atau pihak yang telah mendapat izin dari instansi/lembaga yang berwenang untuk pengumpulan dana penanggulangan bencana;</li>
<li>Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan, yang merupakan sumbangan untuk penelitian dan pengembangan yang dilakukan di wilayah Republik Indonesia yang disampaikan melalui lembaga penelitian dan pengembangan;</li>
<li>Sumbangan fasilitas pendidikan, yang merupakan sumbangan berupa fasilitas pendidikan yang disampaikan melalui lembaga pendidikan;</li>
<li>Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga, yang merupakan sumbangan untuk membina, mengembangkan dan mengoordinasikan suatu atau gabungan organisasi cabang/jenis olahraga prestasi yang disampaikan melalui lembaga pembinaan olah raga; dan</li>
</ul>
<p><strong>D</strong><strong>iberikan dalam</strong><strong> </strong><strong>bentuk sarana dan/atau prasarana</strong><strong>:</strong></p>
<ul>
<li>Biaya pembangunan infrastruktur sosial merupakan biaya yang dikeluarkan untuk keperluan membangun sarana dan prasarana untuk kepentingan umum dan bersifat nirlaba.</li>
</ul>
<p>Sumbangan dan/atau biaya tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dengan syarat:</p>
<ol>
<li>Wajib Pajak mempunyai penghasilan neto fiskal berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak sebelumnya;</li>
<li>pemberian sumbangan dan/atau biaya tidak menyebabkan rugi pada Tahun Pajak sumbangan diberikan;</li>
<li>didukung oleh bukti yang sah; dan</li>
<li>lembaga yang menerima sumbangan dan/atau biaya memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, kecuali badan yang dikecualikan sebagai subjek pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan.</li>
</ol>
<p>Besarnya nilai sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk 1 (satu) tahun dibatasi tidak melebihi 5% (lima persen) dari penghasilan neto fiskal Tahun Pajak sebelumnya.</p>
<p>Unduh selengkapnya <a href="http://www.keuanganlsm.com/download/perpajakan/">PP 93 th 2010 Sumbangan yang dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto</a> pada halaman Download kategori Perpajakan.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.keuanganlsm.com/article/perpajakan/pp-tentang-sumbangan-yang-dapat-dikurangkan-dari-penghasilan-bruto/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Lika Liku Wanita Ber-NPWP</title>
		<link>http://www.keuanganlsm.com/article/perpajakan/lika-liku-wanita-ber-npwp/</link>
		<comments>http://www.keuanganlsm.com/article/perpajakan/lika-liku-wanita-ber-npwp/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 16 Mar 2011 22:20:45 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Dony Hasibuan</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[NPWP]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.keuanganlsm.com/?p=5072</guid>
		<description><![CDATA[Sumber : Triyani’s Weblog. Berikut ini salinan dari Tax Focus ITR volume I/Edisi 15/2008 bulan November 2008 yang membahas tentang NPWP Pribadi, terutama untuk Wanita. Problematika istri yang mempunyai NPWP... <a class="meta-more" href="http://www.keuanganlsm.com/article/perpajakan/lika-liku-wanita-ber-npwp/">Read more <span class="meta-nav">&#187;</span></a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Sumber : <a href="http://triyani.wordpress.com/2008/11/18/kewajiban-npwp-bagi-wanita/">Triyani’s Weblog</a>.</p>
<p>Berikut ini salinan dari Tax Focus ITR volume I/Edisi 15/2008 bulan November 2008 yang membahas tentang NPWP Pribadi, terutama untuk Wanita.</p>
<p><em> </em></p>
<p><em>Problematika istri yang mempunyai NPWP ternyata banyak melahirkan berbag</em><em>ai varian kasus yang menarik. Mau tahu kasus apa saja yang mungkin rerjadi dan bagaimana penyelesaiannya? Ikuti wawancara via telepon komi dengan Triyani, seoranq konsultan pajak wanita Brevet C. yang juga aktif sebagai blogger pajak di internet, berikut ini.</em></p>
<p><em><span id="more-5072"></span>Triyani, </em><em>Konsultan Pajak Terdaftar</em><em>(Bersertifikat Konsultan Pajak Brevet C), </em><em>Anggota IKPI dan Pemegang Ijin Kuasa Hukum Pengadilan Pajak.</em></p>
<p><em> </em></p>
<p><strong>Dalam Peraturan Pemerintah No. 80/2007, wanita kawin yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, yang ingin melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah dari suaminya boleh mendaftarkan NPWP-nya sendiri. Apakah hal ini juga berlaku dengan Istri yang telah bekerja, tidak pisah harta, namun suaminya telah berNPWP?</strong></p>
<p>Sebetulnya bagi wanita yang telah menikah dan tidak melakukan perjanjian pisah harta pada dasarnya boleh jika ingin mempunyai NPWP sendiri, tetapi itu tidak wajib. Ketika wanita itu tidak memilih untuk mempunyai NPWP sendiri maka boleh rnenggunakan NPWP suaminya. Karena sesuai dengan Pasal 8 UU PPh juga disebut bahwa pada dasarnya pajak itu mengakui satu keluarga merupakan satu kesatuan ekonomis; bahwa penghasilan dan kerugian istrinya juga nanti digabungkan dengan penghasilan suaminya.</p>
<p>Sebenarnya itu boleh saja rnenggunakan NPWP suaminya. Hanya saja mungkin dari sisi pemberi kerja itu butuhnya nama yang sama dengan karyawannya. Kalau yang tertulis di NPWP adalah nama suaminya, takut dianggap bukan karyawan sehingga pemotongannya dikenakan tarif yang lebih tinggi 20%. Kalau memang tidak mau menggunakan NPWP tersendiri, sebaiknya minta di•print lagi NPWP suami namun atas nama si istri. Jadi mungkin hanya kode belakangnya saja yang menjadi “001”.</p>
<p>Jadi pada dasarnya si wanita tersebut tidak wajib ber-NPWP. Kalau la ingin mendaftarkan dirinya sendiri sehingga NPWP-nya berbeda dari suaminya itu boleh saja. Hanya saja perlu diberikan pengertian ke HRD-nya. kalau karyawati bekerja bukan berarti harus mempunyai NPWP sendiri. Jadi kalau wanita yang tidak mempunyai NPWP sedangkan suaminya punya, ya pakai NPWP suaminya saja. Tapi kalau mau yang tercetak nama si istri sendiri sebagai karyawan, ya udah minta dicetak lagi NPWP-nya dengan kode belakang ”001”</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Lalu bagaimana pelaporan pajak istri yang menggunakan kode belakang NPWP ”001” tersebut, apakah tetap ikut dengan suami atau terpisah ?</strong></p>
<p>Sebetulnya kalau yang teknisnya hingga mendetil seperti itu saya sendiri belum tahu persis. Namun logikanya kalau seperti WP Badan yang mempunyai cabang. Jadi menurut saya yang wajib lapor itu adalah suami. Sedangkan penghasilan istri nanti akan diinformasikan di dalam SPT Tahunan suaminya, bahwa penghasilan istri yang berasal dari satu pemberi kerja sudah dipotong pajaknya tersendiri (final). Sampai sekarang sifatnya juga masih final kan</p>
<p><strong>Sebenarnya untuk kepentingan apa saja wanita membuat NPWP sendiri ?</strong></p>
<p>Kalau mempunyai NPWP sendiri ya mungkin akan lebih memudahkan suatu administrasi. Artinya <em>(kayaknya saya bilang ‘misalnya’, bukan ‘artinya’)</em> begini, ada juga suami istri yang ingin mengajukan KPR (Kredit Perumahan Rakyat) atas nama istri. Meskipun suami istri tersebut tidak mempunyai perjanjian pisah harta, namun istri ingin atas namanya, baik KPRnya maupun rumahnya. Noh dalam hal terjadi seperti itu, kebanyakan bank, setahu saya juga mensyaratkan NPWP-nya itu nama si istri sendiri. Meskipun kita jelaskan bahwa kalau kita tidak mempunyai perjanjian pisah harta, tapi rumahnya ingin atas nama istrinya, biasanya pihak bank akan menolak jika kita memakai NPWP suami, karena dokumen KPR atau lainnya itu paling tidak harus sama. Salah satu kelebihan lainnya, jika ada masalah keluarga. Misalnya ribut dengan suaminya, dia tidak perlu daftar NPWP lagi karena sudah punya NPWP sendiri. Benefit lainnya lagi dia juga bisa mendapatkan pembebasan Fiskal Luar Negeri. Saya belum tahu persis apakah nanti kalau pakai NPWP suaminya, istrinya juga bisa mendapatkan fasilitas pembebasan fiskal atau tidak, karena sampai sekarang belum ada peraturan yang menjelaskannya. Tapi yang jelas kalau di UU KUP, wanita yang sudah kawin dan tidak mempunyai perjanjian pisah harta itu boleh melaksanakan kewajiban perpajakannya sendiri dengan memiliki NPWP sendiri.</p>
<p>Kalaupun suami istri itu mempunyai perjanjian pisah harta ataupun tidak, lalu <em>(hmm.. sepertinya saya bilang ”kalau” bukan ”lalu”) </em>si istri ini memperoleh penghasilannya bukan dari satu pemberi kerja, misalnya dari kegiatan usaha atau lebih dari satu pemberi kerja, toh penghasilannya tetap digabung. Jumlah pajak peng hasilannya yang terutang juga harus dihitung dan penghasilan gabungan terlebih dahulu. Hanya saja nanti dibagi secara proporsional berapa pajak suami dan istri, sehingga akan ketahuan berapa kewajiban pajaknya masing-masing.</p>
<p>Kalau dari sisi penghematan pajak atau segala macam sih saya bilang enggak ada benefit yang terasa. Misalnya pajaknya akan lebih rendah karena pajaknya dihitung masing-masing. Enggak juga. Karena kalau satu keluarga apakah ia mempunyai perjanjian pisah harta atau tidak, suami istri perhitungan pajaknya kan harus digabung terlebih dahulu.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Jadi wanita yang kode belakang NPWP-nya ”001” kalau dia Ingin kewajiban pajaknya jadi satu dengan suami, Sedangkan kewajibannya i</strong><strong>ngin sendiri, maka NPWP-nya pun berbeda, begitu ?</strong></p>
<p><em> </em></p>
<p><em>(sepertinya saya menjawab ‘Betul, tapi toh” namun kata “betul” tidak tertulis)</em> Tapi toh tetap penghasilan istrinya diinformasikan di dalam SPT Tahunan suaminya bahwa sudah dikenakan pajak tersendiri, sehingga tidak perlu digunggung perhitungan Penghasilan Kena Pajaknya. Artinya dalam SPT Tahunan suami, penghasilan istri yang telah dikenakan pajak tersendiri juga tetap diinformasikan. ltu tujuannya supaya nanti ketika ada pengecekan daftar harta itu menjadi nyambung. Siapa tahu hartanya itu dibeli dari penghasilan bersama . Jadi jangan sampai penghasilan suaminya menjadi lebih rendah dari pertambahan harta misalnya, padahal harta itu sebenarnya telah diperoleh dari penghasilan istri yang tetah dikenakan pajak juga. Agar tidak menimbulkan pertanyaan atau mungkin asumsi orang pajak yang menganggap bahwa ada penghasilan yang tidak dilaporkan suami, karena itulah sebaiknya penghasilan istri tadi semestinya tetap diinformasikan.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Bagaimana untuk wanita yang belum dewasa, apakah dia juga bisa ber-NPWP?<br />
</strong><br />
Sebenarnya kalau anak yang belum dewasa pada dasarnya ikut dengan orang tuanya. Di Pasal 8 UU PPh juga diatur kalau untuk anak yang belum dewasa perlakuannya seperti itu. Bahkan di UU PPh baru, penghasilan anak yang belum dewasa darimanapun sumbernya. digabungkan dengan penghasilan orang tuanya. Penghasilan tersebut masuk ke dalam penghasilan ayahnya sebagai kepala keluarga. lalu kalau ada kredit pajak segala macam bisa diperhitungkan sebagai kredit pajak SPT Tahunan ayahnya.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Tapi kalau ayahnya belum mempunyai NPWP?</strong></p>
<p>Sebenarnya yang wajib mempunyai NPWP itu kepala keluarga. Semua orang yang sudah mempunyai penghasilan Itu kan wajib mempunyai NPWP, nah penghasilan ini kan tidak melulu dilihat dari penghasilan si ayahnya saja. Misalnya, katakan saja, ayahnya tidak bekerja tetapi mungkin anaknya potensial berpenghasilan besar, berarti ayahnya yang wajib mempunyai NPWP. Karena penghasilan anak yang belum dewasa dianggap sebagai penghasilan orang tua.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Bagaimana j</strong><strong>ika anak yang sudah berpenghasilan ini yatim piatu ?</strong></p>
<p>Tergantung, apakah orang tuanya sebelum meninggal sudah mempunyai NPWP atau belum. Kalau misalnya warisannya belum dibagi, maka si anak ini menggunakan NPWP orang tuanya. Karena penghasilan dari warisannya itu juga dilaporkan dari warisan yang belum terbagi, si anak yang belum dewasa ya lapornya tetap menggunakan NPWP orang tuanya tetapi subjeknya sudah berganti menjadi warisan yang belum terbagi.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Tapi bagaimana ketika dia menjadi yatim piatu orang tuanya ltu belum ber-NPWP, Apakah anaknya ini sudah diharuskan untuk mendaftar NPWP?</strong></p>
<p>Semestinya sih ada walinya. Karena anak yang belum dewasa itu belum bisa melakukan tindakan hukum. Mempunyai NPWP itu kan salah satu tindakan hukum.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Jika pada saat menikah sang suami belum ber-NPWP, apakah suami tersebut harus mendaftarkan diri untuk mempunyai NPWP?</strong></p>
<p>Kalau menurut saya solusinya bisa salah satunya. Kalau suaminya mau mendaftarkan, terus istrinya juga mempertahankan NPWP-nya sendiri. Jadi masing-masing mempunyai NPWP sendiri yah. Solusi yang lainnya, kalau dulu wanita kawin yang berNPWP itu kan harus dicabut karena mengikuti NPWP suaminya, kalau rnisalnya suaminya belum ber-NPWp, enggak usah dicabut tapi meminta perubahan nama menjadi nama suaminya. Kemudian kode belakang NPWP istrinya menjadi ”001” Bisa, itu dimungkinkan. Karena dengan adanya surat nikah dan lainnya, berarti sudah ada perbedaan status dibandingkan dengan sendiri atau masih lajang. Sehingga itu dimungkinkan.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Kalau misalnya ada suami istri bercerai dan diputuskan anaknya ikut dengan ibunya, lalu siapakah yang berhak atas tambahan PTKP anaknya itu?</strong></p>
<p>Ibunya. Karena wanita yang tidak menikah, artinya sudah berpisah itu boleh menanggung tanggungan, seperti anak angkat atau anak kandung yang ikut dengannya. Dalam hal orang tuanya telah bercerai, lalu anaknya telah memperoleh penghasilan. Bila pengadilan sudah memutuskan secara legal anak tersebut ikut ibunya maka baik tambahan PTKP-nya maupun penghasilan dari si anak yang belum dewasa ini adalah milik ibunya.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.keuanganlsm.com/article/perpajakan/lika-liku-wanita-ber-npwp/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>PPh Pasal 4 Ayat 2 bagi Organisasi Nirlaba</title>
		<link>http://www.keuanganlsm.com/article/perpajakan/pph-pasal-4-ayat-2-bagi-organisasi-nirlaba/</link>
		<comments>http://www.keuanganlsm.com/article/perpajakan/pph-pasal-4-ayat-2-bagi-organisasi-nirlaba/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 01 Mar 2011 00:00:44 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Dony Hasibuan</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.keuanganlsm.com/?p=4776</guid>
		<description><![CDATA[Salah satu kewajiban perpajakan organisasi nirlaba adalah kewajiban perpajakan yang terkait dengan Pasal 4 ayat 2 Undang-undang Pajak Penghasilan, yang  menyebutkan, bahwa: ”Atas penghasilan berupa bunga deposito, dan tabungan-tabungan lainnya... <a class="meta-more" href="http://www.keuanganlsm.com/article/perpajakan/pph-pasal-4-ayat-2-bagi-organisasi-nirlaba/">Read more <span class="meta-nav">&#187;</span></a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Salah satu kewajiban perpajakan organisasi nirlaba adalah kewajiban perpajakan yang terkait dengan Pasal 4 ayat 2 Undang-undang Pajak Penghasilan, yang  menyebutkan, bahwa:</p>
<p><em> </em></p>
<p><em>”Atas penghasilan berupa bunga deposito, dan tabungan-tabungan lainnya penghasilan dari transaksi saham dala sekuritas lainnya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan serta penghasilan tertentu lannya, pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah.”</em></p>
<p>Salah satu kewajiban perpajakan terkait dengan pasal tersebut di atas yang transaksinya biasa ditemui adalah :</p>
<p><strong>Pajak Penghasilan </strong><strong>a</strong><strong>tas Penghasilan Berupa Sewa Tanah </strong><strong>d</strong><strong>an/</strong><strong>a</strong><strong>tau Bangunan</strong></p>
<p>Pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan berupa sewa tanah dan/atau bengunan diatur dengan Peraturan Pemerintah No 29 Tahun 1996 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2002. Menurut ketentuan tersebut penghasilan berupa sewa tanah dan/atau bengunan dikenakan PPh yang bersifat <span style="text-decoration: underline;">final</span><strong>.</strong> Besarnya PPh yang dipotong adalah sebesar 10% baik atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak badan maupun orang pribadi dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan.</p>
<p><strong>PPh (Final) = 10% x Bruto</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>Contoh :</p>
<p>Organisasi XYZ menyewa sebuah ruko dari Tuan AA untuk dijadikan kantor dengan nilai sewa sebesar Rp 60.000.000.</p>
<p>PPh Pasal 4 ayat 2 yang dipotong oleh XYZ adalah:</p>
<p>10% x Rp 60.000.000 = Rp 6.000.000</p>
<p>Beberapa jenis transaksi terkait dengan Pasal 4 Ayat 2 lainnya dapat diunduh pada halaman Download topik Perpajakan dengan judul <a href="http://www.keuanganlsm.com/download/perpajakan/">PPh Pasal 4 Ayat 2</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.keuanganlsm.com/article/perpajakan/pph-pasal-4-ayat-2-bagi-organisasi-nirlaba/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>PPh Pegawai Tidak Tetap : Contoh Perhitungan (Bagian 3 dari 3)</title>
		<link>http://www.keuanganlsm.com/article/perpajakan/pajak-penghasilan-pegawai-tidak-tetap-contoh-perhitungan-bagian-3-dari-3/</link>
		<comments>http://www.keuanganlsm.com/article/perpajakan/pajak-penghasilan-pegawai-tidak-tetap-contoh-perhitungan-bagian-3-dari-3/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 22 Feb 2011 00:00:31 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Paul Mario Ginting</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[PPh]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.keuanganlsm.com/?p=4531</guid>
		<description><![CDATA[Contoh PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, dan uang saku harian,... <a class="meta-more" href="http://www.keuanganlsm.com/article/perpajakan/pajak-penghasilan-pegawai-tidak-tetap-contoh-perhitungan-bagian-3-dari-3/">Read more <span class="meta-nav">&#187;</span></a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Contoh PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, dan uang saku harian, sepanjang penghasilan tidak dibayarkan secara bulanan.</strong></p>
<p><strong>CONTOH </strong><strong>DENGAN UPAH HARIAN</strong></p>
<p>Arifin dengan status belum menikah. pada bulan Januari 2009 bekerja sebagai buruh harian pada PT Jaya Makmur. Ia bekerja selama 10 hari dan menerima upah harian sebesar Rp 150.000.</p>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="542">
<tbody>
<tr>
<td width="390" valign="bottom">Upah sehari</td>
<td width="38" valign="bottom">Rp</td>
<td style="text-align: right;" width="114" valign="bottom">150.000</td>
</tr>
<tr>
<td width="390" valign="bottom">Dikurangi batas upah   harian tidak dilakukan pemotongan PPh</td>
<td width="38" valign="bottom">Rp</td>
<td style="text-align: right;" width="114" valign="bottom">150.000</td>
</tr>
<tr>
<td width="390" valign="bottom">Penghasilan Kena   Pajak Sehari</td>
<td width="38" valign="bottom">Rp</td>
<td style="text-align: right;" width="114" valign="bottom">0</td>
</tr>
<tr>
<td width="390" valign="bottom">PPh Pasal 21   dipotong atas Upah Sehari :</td>
<td width="38" valign="bottom">Rp</td>
<td style="text-align: right;" width="114" valign="bottom">0</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p><strong>Sampai dengan hari ke-8, karena jumlah kumulatif upah yang diterima belum melebihi Rp 1.320.000, maka tidak ada PPh Pasal 21 yang dipotong.</strong></p>
<p>Misalkan Arifin bekerja selama 9 hari, maka pada hari ke-9, setelah jumlah kumulatif upah yang diterima melebihi Rp 1.320.000, maka PPh Pasal 21 terutang dihitung berdasarkan upah setelah dikurangi PTKP yang sebenarnya.</p>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="540">
<tbody>
<tr>
<td width="390" valign="bottom">Upah s.d. hari ke-9   (Rp 150.000,00 x 9)</td>
<td width="38" valign="bottom">Rp</td>
<td style="text-align: right;" width="113" valign="bottom">1.350.000</td>
</tr>
<tr>
<td width="390" valign="bottom">PTKP sebenarnya (Rp   15.840.000 x 9/360)</td>
<td width="38" valign="bottom">Rp</td>
<td style="text-align: right;" width="113" valign="bottom">396.000</td>
</tr>
<tr>
<td width="390" valign="bottom">Penghasilan Kena   Pajak s.d. hari ke-9</td>
<td width="38" valign="bottom">Rp</td>
<td style="text-align: right;" width="113" valign="bottom">954.000</td>
</tr>
<tr>
<td width="390" valign="bottom"><strong>PPh Pasal 21 terutang s.d hari ke-9</strong></td>
<td width="38" valign="bottom"></td>
<td width="113" valign="bottom"></td>
</tr>
<tr>
<td width="390" valign="bottom"><strong>Rp 954.000 x 5%</strong></td>
<td width="38" valign="bottom"><strong>Rp</strong></td>
<td style="text-align: right;" width="113" valign="bottom"><strong>47.700 </strong></td>
</tr>
<tr>
<td width="390" valign="bottom">PPh Pasal 21 yang   telah dipotong s.d hari ke-8</td>
<td width="38" valign="bottom">Rp</td>
<td style="text-align: right;" width="113" valign="bottom">0</td>
</tr>
<tr>
<td width="390" valign="bottom">PPh Pasal 21 yang   harus dipotong pada hari ke-9</td>
<td width="38" valign="bottom">Rp</td>
<td style="text-align: right;" width="113" valign="bottom">47.700</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p><strong>Sehingga pada hari ke-9, upah bersih yang diterima sebesar : Rp 150.000 – Rp 47.700 = Rp 102.300</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>Misalkan Arifin bekerja selama 10 hari, maka penghitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada hari ke-10 adalah sebagai berikut :<strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="540">
<tbody>
<tr>
<td width="390" valign="bottom">Upah s.d. hari ke-10   (Rp 150.000,00 x 10)</td>
<td width="38" valign="bottom">Rp</td>
<td style="text-align: right;" width="112" valign="bottom">1.500.000</td>
<td width="0" height="21"></td>
</tr>
<tr>
<td width="390" valign="bottom">PTKP sebenarnya (Rp   15.840.000 x 10/360)</td>
<td width="38" valign="bottom">Rp</td>
<td style="text-align: right;" width="112" valign="bottom">440.000</td>
<td width="0" height="23"></td>
</tr>
<tr>
<td width="390" valign="bottom">Penghasilan Kena   Pajak s.d. hari ke-10</td>
<td width="38" valign="bottom">Rp</td>
<td style="text-align: right;" width="112" valign="bottom">1.060.000</td>
<td width="0" height="7"></td>
</tr>
<tr>
<td width="390" valign="bottom"><strong>PPh Pasal 21 terutang s.d hari ke-10</strong></td>
<td width="38" valign="bottom"></td>
<td width="112" valign="bottom"></td>
<td width="0" height="21"></td>
</tr>
<tr>
<td width="390" valign="bottom"><strong>Rp 1.060,00 x 5%</strong></td>
<td width="38" valign="bottom"><strong>Rp</strong></td>
<td style="text-align: right;" width="112" valign="bottom"><strong>53.000</strong></td>
<td width="0" height="21"></td>
</tr>
<tr>
<td width="390" valign="bottom">PPh Pasal 21 telah   dipotong s.d hari ke-9</td>
<td width="38" valign="bottom">Rp</td>
<td style="text-align: right;" width="112" valign="bottom">47.700</td>
<td width="0" height="23"></td>
</tr>
<tr>
<td rowspan="2" width="390" valign="bottom">PPh Pasal 21 yang   harus dipotong pada hari ke-10</td>
<td rowspan="2" width="38" valign="bottom">Rp</td>
<td style="text-align: right;" rowspan="2" width="112" valign="bottom">5.300</td>
<td width="0" height="21"></td>
</tr>
<tr>
<td width="0" height="21"></td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p><strong>Sehingga pada hari ke-10, Arifin menerima upah bersih sebesar : Rp 150.000 – Rp 5.300 = Rp 144.700</strong></p>
<p><strong>CONTOH </strong><strong>DENGAN UPAH SATUAN</strong></p>
<p>Tono adalah seorang karyawan yang bekerja sebagai perakit TV pada suatu perusahaan elektronika, dia tidak menikah. Upah yang dibayar berdasarkan atas jumlah unit/satuan yang diselesaikan yaitu Rp 25.000 per buah TV dan dibayarkan tiap minggu. Dalam waktu 1 minggu (6 hari kerja) dihasilkan sebanyak 30 buah TV dengan upah Rp 960.000.</p>
<p>Penghitungan PPh Pasal 21 :</p>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="540">
<tbody>
<tr>
<td width="390">Upah sehari adalah</td>
<td width="38"></td>
<td width="112"></td>
</tr>
<tr>
<td width="390">Rp 960.000 : 6</td>
<td width="38">Rp</td>
<td style="text-align: right;" width="112">160.000</td>
</tr>
<tr>
<td width="390">Upah diatas Rp   150.000 sehari</td>
<td width="38"></td>
<td width="112"></td>
</tr>
<tr>
<td width="390">Rp 160.000 – Rp 150.000</td>
<td width="38">Rp</td>
<td style="text-align: right;" width="112">10.000</td>
</tr>
<tr>
<td width="390">Upah seminggu   terutang pajak</td>
<td width="38"></td>
<td width="112"></td>
</tr>
<tr>
<td width="390">6 x Rp 10.000</td>
<td width="38">Rp</td>
<td style="text-align: right;" width="112">60.000</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p><strong>PPh Pasal 21</strong><strong> sebesar </strong><strong>5% : Rp 60.000</strong><strong> </strong><strong>= Rp 3.000 (Mingguan) </strong><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>CONTOH </strong><strong>DENGAN UPAH BORONGAN</strong></p>
<p>Bayu mengerjakan dekorasi sebuah rumah dengan upah borongan sebesar Rp 400.000,00, pekerjaan diselesaikan dalam 2 hari.</p>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="540">
<tbody>
<tr>
<td width="390">Upah borongan sehari   : Rp 400.000,00 : 2 =</td>
<td width="38">Rp</td>
<td style="text-align: right;" width="113">200.000</td>
</tr>
<tr>
<td width="390">Upah harian diatas   Rp 150.000,00</td>
<td width="38"></td>
<td width="113"></td>
</tr>
<tr style="text-align: right;">
<td style="text-align: left;" width="390">Rp 200.000,00 – Rp   150.000,00</td>
<td style="text-align: left;" width="38">Rp</td>
<td width="113">50.000</td>
</tr>
<tr>
<td width="390">Upah borongan pajak</td>
<td width="38"></td>
<td width="113"></td>
</tr>
<tr>
<td width="390">2 x Rp 50.000,00</td>
<td width="38">Rp</td>
<td style="text-align: right;" width="113">100.000</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>PPh Pasal 21</strong><strong> sebesar </strong><strong>5% : Rp </strong><strong>10</strong><strong>0.000</strong><strong> </strong><strong>= Rp </strong><strong>5</strong><strong>.000 </strong><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas, Pemagang dan Calon Pegawai yang Menerima Upah yang Dibayarkan Secara Bulanan :</strong></p>
<p>PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 UU PPh atas jumlah upah bruto yang yang disetahunkan setelah dikurangi PTKP, dan PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar PPh Pasal 21 hasil perhitungan tersebut dibagi 12.</p>
<p>Contoh:</p>
<p>Hidayat bekerja pada perusahaan elektronik dengan dasar upah harian yang dibayarkan bulanan. Dalam bulan Januari 2009 Hidayat hanya bekerja 20 hari kerja dan upah sehari adalah Rp 100.000,00. Hidayat menikah tetapi belum memiliki anak.</p>
<p>Penghitungan PPh Pasal 21:</p>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="540">
<tbody>
<tr>
<td width="390">Upah Januari 2009 = 20 x Rp 100.000,00 =</td>
<td width="38">Rp</td>
<td style="text-align: right;" width="113">2.000.000</td>
</tr>
<tr>
<td width="390"><strong>Penghasilan neto setahun = 12 x Rp   2.000.000,00 =</strong></td>
<td width="38"><strong>Rp</strong></td>
<td style="text-align: right;" width="113"><strong>24.000.000</strong></td>
</tr>
<tr>
<td width="390"></td>
<td width="38"></td>
<td width="113"></td>
</tr>
<tr>
<td width="390">PTKP (K/-) adalah   sebesar</td>
<td width="38"></td>
<td width="113"></td>
</tr>
<tr>
<td width="390">Untuk WP sendiri</td>
<td width="38">Rp</td>
<td style="text-align: right;" width="113">15.840.000</td>
</tr>
<tr>
<td width="390">Tambahan karena menikah</td>
<td width="38">Rp</td>
<td style="text-align: right;" width="113">1.320.000</td>
</tr>
<tr>
<td width="390"><strong>Total PTKP</strong></td>
<td width="38"><strong>Rp</strong></td>
<td style="text-align: right;" width="113"><strong>17.160.000</strong></td>
</tr>
<tr>
<td width="390"></td>
<td width="38"></td>
<td width="113"></td>
</tr>
<tr>
<td width="390"><strong>Penghasilan Kena Pajak</strong><strong> </strong></td>
<td width="38"><strong>Rp</strong><strong> </strong></td>
<td style="text-align: right;" width="113"><strong>6.840.000</strong></td>
</tr>
<tr>
<td width="390"></td>
<td width="38"></td>
<td width="113"></td>
</tr>
<tr>
<td width="390">PPh Pasal 21 setahun   adalah sebesar :</td>
<td width="38"></td>
<td width="113"></td>
</tr>
<tr>
<td width="390">5% x Rp 6.840.000 =</td>
<td width="38">Rp</td>
<td style="text-align: right;" width="113">342.000</td>
</tr>
<tr>
<td width="390"></td>
<td width="38"></td>
<td width="113"></td>
</tr>
<tr>
<td width="390">PPh Pasal 21 sebulan   adalah sebesar :</td>
<td width="38"></td>
<td width="113"></td>
</tr>
<tr>
<td width="390">Rp 342.000 : 12</td>
<td width="38">Rp</td>
<td style="text-align: right;" width="113">28.500</td>
</tr>
</tbody>
</table>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.keuanganlsm.com/article/perpajakan/pajak-penghasilan-pegawai-tidak-tetap-contoh-perhitungan-bagian-3-dari-3/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

