<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>keuangan LSM &#187; NPWP</title>
	<atom:link href="http://www.keuanganlsm.com/tag/npwp/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.keuanganlsm.com</link>
	<description>Media Referensi dan Diskusi Keuangan LSM</description>
	<lastBuildDate>Sat, 04 Feb 2012 01:00:06 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3.1</generator>
		<item>
		<title>Lika Liku Wanita Ber-NPWP</title>
		<link>http://www.keuanganlsm.com/article/perpajakan/lika-liku-wanita-ber-npwp/</link>
		<comments>http://www.keuanganlsm.com/article/perpajakan/lika-liku-wanita-ber-npwp/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 16 Mar 2011 22:20:45 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Dony Hasibuan</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[NPWP]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.keuanganlsm.com/?p=5072</guid>
		<description><![CDATA[Sumber : Triyani’s Weblog. Berikut ini salinan dari Tax Focus ITR volume I/Edisi 15/2008 bulan November 2008 yang membahas tentang NPWP Pribadi, terutama untuk Wanita. Problematika istri yang mempunyai NPWP... <a class="meta-more" href="http://www.keuanganlsm.com/article/perpajakan/lika-liku-wanita-ber-npwp/">Read more <span class="meta-nav">&#187;</span></a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Sumber : <a href="http://triyani.wordpress.com/2008/11/18/kewajiban-npwp-bagi-wanita/">Triyani’s Weblog</a>.</p>
<p>Berikut ini salinan dari Tax Focus ITR volume I/Edisi 15/2008 bulan November 2008 yang membahas tentang NPWP Pribadi, terutama untuk Wanita.</p>
<p><em> </em></p>
<p><em>Problematika istri yang mempunyai NPWP ternyata banyak melahirkan berbag</em><em>ai varian kasus yang menarik. Mau tahu kasus apa saja yang mungkin rerjadi dan bagaimana penyelesaiannya? Ikuti wawancara via telepon komi dengan Triyani, seoranq konsultan pajak wanita Brevet C. yang juga aktif sebagai blogger pajak di internet, berikut ini.</em></p>
<p><em><span id="more-5072"></span>Triyani, </em><em>Konsultan Pajak Terdaftar</em><em>(Bersertifikat Konsultan Pajak Brevet C), </em><em>Anggota IKPI dan Pemegang Ijin Kuasa Hukum Pengadilan Pajak.</em></p>
<p><em> </em></p>
<p><strong>Dalam Peraturan Pemerintah No. 80/2007, wanita kawin yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, yang ingin melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah dari suaminya boleh mendaftarkan NPWP-nya sendiri. Apakah hal ini juga berlaku dengan Istri yang telah bekerja, tidak pisah harta, namun suaminya telah berNPWP?</strong></p>
<p>Sebetulnya bagi wanita yang telah menikah dan tidak melakukan perjanjian pisah harta pada dasarnya boleh jika ingin mempunyai NPWP sendiri, tetapi itu tidak wajib. Ketika wanita itu tidak memilih untuk mempunyai NPWP sendiri maka boleh rnenggunakan NPWP suaminya. Karena sesuai dengan Pasal 8 UU PPh juga disebut bahwa pada dasarnya pajak itu mengakui satu keluarga merupakan satu kesatuan ekonomis; bahwa penghasilan dan kerugian istrinya juga nanti digabungkan dengan penghasilan suaminya.</p>
<p>Sebenarnya itu boleh saja rnenggunakan NPWP suaminya. Hanya saja mungkin dari sisi pemberi kerja itu butuhnya nama yang sama dengan karyawannya. Kalau yang tertulis di NPWP adalah nama suaminya, takut dianggap bukan karyawan sehingga pemotongannya dikenakan tarif yang lebih tinggi 20%. Kalau memang tidak mau menggunakan NPWP tersendiri, sebaiknya minta di•print lagi NPWP suami namun atas nama si istri. Jadi mungkin hanya kode belakangnya saja yang menjadi “001”.</p>
<p>Jadi pada dasarnya si wanita tersebut tidak wajib ber-NPWP. Kalau la ingin mendaftarkan dirinya sendiri sehingga NPWP-nya berbeda dari suaminya itu boleh saja. Hanya saja perlu diberikan pengertian ke HRD-nya. kalau karyawati bekerja bukan berarti harus mempunyai NPWP sendiri. Jadi kalau wanita yang tidak mempunyai NPWP sedangkan suaminya punya, ya pakai NPWP suaminya saja. Tapi kalau mau yang tercetak nama si istri sendiri sebagai karyawan, ya udah minta dicetak lagi NPWP-nya dengan kode belakang ”001”</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Lalu bagaimana pelaporan pajak istri yang menggunakan kode belakang NPWP ”001” tersebut, apakah tetap ikut dengan suami atau terpisah ?</strong></p>
<p>Sebetulnya kalau yang teknisnya hingga mendetil seperti itu saya sendiri belum tahu persis. Namun logikanya kalau seperti WP Badan yang mempunyai cabang. Jadi menurut saya yang wajib lapor itu adalah suami. Sedangkan penghasilan istri nanti akan diinformasikan di dalam SPT Tahunan suaminya, bahwa penghasilan istri yang berasal dari satu pemberi kerja sudah dipotong pajaknya tersendiri (final). Sampai sekarang sifatnya juga masih final kan</p>
<p><strong>Sebenarnya untuk kepentingan apa saja wanita membuat NPWP sendiri ?</strong></p>
<p>Kalau mempunyai NPWP sendiri ya mungkin akan lebih memudahkan suatu administrasi. Artinya <em>(kayaknya saya bilang ‘misalnya’, bukan ‘artinya’)</em> begini, ada juga suami istri yang ingin mengajukan KPR (Kredit Perumahan Rakyat) atas nama istri. Meskipun suami istri tersebut tidak mempunyai perjanjian pisah harta, namun istri ingin atas namanya, baik KPRnya maupun rumahnya. Noh dalam hal terjadi seperti itu, kebanyakan bank, setahu saya juga mensyaratkan NPWP-nya itu nama si istri sendiri. Meskipun kita jelaskan bahwa kalau kita tidak mempunyai perjanjian pisah harta, tapi rumahnya ingin atas nama istrinya, biasanya pihak bank akan menolak jika kita memakai NPWP suami, karena dokumen KPR atau lainnya itu paling tidak harus sama. Salah satu kelebihan lainnya, jika ada masalah keluarga. Misalnya ribut dengan suaminya, dia tidak perlu daftar NPWP lagi karena sudah punya NPWP sendiri. Benefit lainnya lagi dia juga bisa mendapatkan pembebasan Fiskal Luar Negeri. Saya belum tahu persis apakah nanti kalau pakai NPWP suaminya, istrinya juga bisa mendapatkan fasilitas pembebasan fiskal atau tidak, karena sampai sekarang belum ada peraturan yang menjelaskannya. Tapi yang jelas kalau di UU KUP, wanita yang sudah kawin dan tidak mempunyai perjanjian pisah harta itu boleh melaksanakan kewajiban perpajakannya sendiri dengan memiliki NPWP sendiri.</p>
<p>Kalaupun suami istri itu mempunyai perjanjian pisah harta ataupun tidak, lalu <em>(hmm.. sepertinya saya bilang ”kalau” bukan ”lalu”) </em>si istri ini memperoleh penghasilannya bukan dari satu pemberi kerja, misalnya dari kegiatan usaha atau lebih dari satu pemberi kerja, toh penghasilannya tetap digabung. Jumlah pajak peng hasilannya yang terutang juga harus dihitung dan penghasilan gabungan terlebih dahulu. Hanya saja nanti dibagi secara proporsional berapa pajak suami dan istri, sehingga akan ketahuan berapa kewajiban pajaknya masing-masing.</p>
<p>Kalau dari sisi penghematan pajak atau segala macam sih saya bilang enggak ada benefit yang terasa. Misalnya pajaknya akan lebih rendah karena pajaknya dihitung masing-masing. Enggak juga. Karena kalau satu keluarga apakah ia mempunyai perjanjian pisah harta atau tidak, suami istri perhitungan pajaknya kan harus digabung terlebih dahulu.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Jadi wanita yang kode belakang NPWP-nya ”001” kalau dia Ingin kewajiban pajaknya jadi satu dengan suami, Sedangkan kewajibannya i</strong><strong>ngin sendiri, maka NPWP-nya pun berbeda, begitu ?</strong></p>
<p><em> </em></p>
<p><em>(sepertinya saya menjawab ‘Betul, tapi toh” namun kata “betul” tidak tertulis)</em> Tapi toh tetap penghasilan istrinya diinformasikan di dalam SPT Tahunan suaminya bahwa sudah dikenakan pajak tersendiri, sehingga tidak perlu digunggung perhitungan Penghasilan Kena Pajaknya. Artinya dalam SPT Tahunan suami, penghasilan istri yang telah dikenakan pajak tersendiri juga tetap diinformasikan. ltu tujuannya supaya nanti ketika ada pengecekan daftar harta itu menjadi nyambung. Siapa tahu hartanya itu dibeli dari penghasilan bersama . Jadi jangan sampai penghasilan suaminya menjadi lebih rendah dari pertambahan harta misalnya, padahal harta itu sebenarnya telah diperoleh dari penghasilan istri yang tetah dikenakan pajak juga. Agar tidak menimbulkan pertanyaan atau mungkin asumsi orang pajak yang menganggap bahwa ada penghasilan yang tidak dilaporkan suami, karena itulah sebaiknya penghasilan istri tadi semestinya tetap diinformasikan.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Bagaimana untuk wanita yang belum dewasa, apakah dia juga bisa ber-NPWP?<br />
</strong><br />
Sebenarnya kalau anak yang belum dewasa pada dasarnya ikut dengan orang tuanya. Di Pasal 8 UU PPh juga diatur kalau untuk anak yang belum dewasa perlakuannya seperti itu. Bahkan di UU PPh baru, penghasilan anak yang belum dewasa darimanapun sumbernya. digabungkan dengan penghasilan orang tuanya. Penghasilan tersebut masuk ke dalam penghasilan ayahnya sebagai kepala keluarga. lalu kalau ada kredit pajak segala macam bisa diperhitungkan sebagai kredit pajak SPT Tahunan ayahnya.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Tapi kalau ayahnya belum mempunyai NPWP?</strong></p>
<p>Sebenarnya yang wajib mempunyai NPWP itu kepala keluarga. Semua orang yang sudah mempunyai penghasilan Itu kan wajib mempunyai NPWP, nah penghasilan ini kan tidak melulu dilihat dari penghasilan si ayahnya saja. Misalnya, katakan saja, ayahnya tidak bekerja tetapi mungkin anaknya potensial berpenghasilan besar, berarti ayahnya yang wajib mempunyai NPWP. Karena penghasilan anak yang belum dewasa dianggap sebagai penghasilan orang tua.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Bagaimana j</strong><strong>ika anak yang sudah berpenghasilan ini yatim piatu ?</strong></p>
<p>Tergantung, apakah orang tuanya sebelum meninggal sudah mempunyai NPWP atau belum. Kalau misalnya warisannya belum dibagi, maka si anak ini menggunakan NPWP orang tuanya. Karena penghasilan dari warisannya itu juga dilaporkan dari warisan yang belum terbagi, si anak yang belum dewasa ya lapornya tetap menggunakan NPWP orang tuanya tetapi subjeknya sudah berganti menjadi warisan yang belum terbagi.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Tapi bagaimana ketika dia menjadi yatim piatu orang tuanya ltu belum ber-NPWP, Apakah anaknya ini sudah diharuskan untuk mendaftar NPWP?</strong></p>
<p>Semestinya sih ada walinya. Karena anak yang belum dewasa itu belum bisa melakukan tindakan hukum. Mempunyai NPWP itu kan salah satu tindakan hukum.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Jika pada saat menikah sang suami belum ber-NPWP, apakah suami tersebut harus mendaftarkan diri untuk mempunyai NPWP?</strong></p>
<p>Kalau menurut saya solusinya bisa salah satunya. Kalau suaminya mau mendaftarkan, terus istrinya juga mempertahankan NPWP-nya sendiri. Jadi masing-masing mempunyai NPWP sendiri yah. Solusi yang lainnya, kalau dulu wanita kawin yang berNPWP itu kan harus dicabut karena mengikuti NPWP suaminya, kalau rnisalnya suaminya belum ber-NPWp, enggak usah dicabut tapi meminta perubahan nama menjadi nama suaminya. Kemudian kode belakang NPWP istrinya menjadi ”001” Bisa, itu dimungkinkan. Karena dengan adanya surat nikah dan lainnya, berarti sudah ada perbedaan status dibandingkan dengan sendiri atau masih lajang. Sehingga itu dimungkinkan.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Kalau misalnya ada suami istri bercerai dan diputuskan anaknya ikut dengan ibunya, lalu siapakah yang berhak atas tambahan PTKP anaknya itu?</strong></p>
<p>Ibunya. Karena wanita yang tidak menikah, artinya sudah berpisah itu boleh menanggung tanggungan, seperti anak angkat atau anak kandung yang ikut dengannya. Dalam hal orang tuanya telah bercerai, lalu anaknya telah memperoleh penghasilan. Bila pengadilan sudah memutuskan secara legal anak tersebut ikut ibunya maka baik tambahan PTKP-nya maupun penghasilan dari si anak yang belum dewasa ini adalah milik ibunya.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.keuanganlsm.com/article/perpajakan/lika-liku-wanita-ber-npwp/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Transaksi Apa Saja yang Mensyaratkan NPWP?</title>
		<link>http://www.keuanganlsm.com/article/perpajakan/transaksi-apa-saja-yang-mensyaratkan-npwp/</link>
		<comments>http://www.keuanganlsm.com/article/perpajakan/transaksi-apa-saja-yang-mensyaratkan-npwp/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 13 Feb 2011 23:00:30 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Dony Hasibuan</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[NPWP]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.keuanganlsm.com/?p=4344</guid>
		<description><![CDATA[Kegiatan atau keadaan tertentu yang mensyaratkan kepemilikan NPWP antara lain : Pengajuan Kredit ke Bank Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-06/PJ.23/1995 dan Surat Dirjen Pajak Nomor S-136/PJ.23/1995 mengatur antara lain... <a class="meta-more" href="http://www.keuanganlsm.com/article/perpajakan/transaksi-apa-saja-yang-mensyaratkan-npwp/">Read more <span class="meta-nav">&#187;</span></a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Kegiatan atau keadaan tertentu yang mensyaratkan kepemilikan NPWP antara lain :</p>
<p><strong>Pengajuan </strong><strong>K</strong><strong>redit </strong><strong>ke B</strong><strong>ank</strong></p>
<p>Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-06/PJ.23/1995 dan Surat Dirjen Pajak Nomor S-136/PJ.23/1995 mengatur antara lain sebagai berikut.</p>
<ol>
<li>Pemohon kredit dengan plafon di atas Rp 50.000.000 diwajibkan melampirkan foto copy kartu NPWP.</li>
<li><span id="more-4344"></span>Bank mensyaratkan laporan keuangan bagi pemohon kredit, yaitu wajib melampirkan laporan keuangan pada SPT tahunan PPh. Oleh karenanya, pemohon kredit tersebut diwajibkan menyampaikan laporan keuangan ke bank yang bersangkutan berupa foto copy laporan keuangan yang merupakan lampiran SPT tahunan PPh pemohon kredit tahun pajak terakhir dan bertanda terima dari KPP setempat. Bagi pemohon kredit orang pribadi yang tidak wajib melampirkan laporan keuangan pada SPT tahunan PPh-nya hanya diwajibkan menyampaikan foto copy SPT tahunan PPh.</li>
<li>Bank tidak diperkenankan mempertimbangkan permohonan kredit yang tidak memenuhi persyaratan kewajiban penyampaian NPWP dan laporan keuangan sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia tersebut di atas.</li>
<li>Kewajiban penyampaian NPWP tersebut dikecualikan bagi kondisi-kondisi berikut: Permohonan kredit yang diajukan oleh pemohon kredit yang merupakan satu kelompok sepanjang plafon kredit masing-masing anggotanya di bawah Rp 50.000.000; pemohon kredit orang pribadi yang berpenghasilan netto tidak melebihi PTKP; pemohon kredit orang pribadi yang tidak mempunyai penghasilan lain selain penghasilan sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan dari satu pemberian kerja. Namun, pemohon kredit disyaratkan untuk menyampaikan foto copy lampiran SPT Tahunan PPh Pasal 21 (Formulir 1721-A1 atau Formulir 1721-A2).</li>
</ol>
<p><strong>Pelanggan </strong><strong>T</strong><strong>elepon</strong></p>
<p>Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-11/PJ.23/1993 perihal Persyaratan NPWP Bagi Pelanggan Telepon, PT Telkom menyediakan daftar nama pelanggan tagihan telepon lama per STO dan satu tembusan ‘Surat Pernyataan Berlangganan Sambungan Telekomunikasi’ bagi pelanggan telepon baru untuk Direktorat Jenderal Pajak. Data tersebut diambil secara berkala oleh Dirjen Pajak untuk diteliti bersama dengan data lain.</p>
<p><strong>Pembelian </strong><strong>V</strong><strong>aluta </strong><strong>A</strong><strong>sing kepada </strong><strong>B</strong><strong>ank</strong></p>
<p>Peraturan Gubernur Bank Indonesia Nomor 10/20/PBI/2008 tentang Pembelian Valuta Asing terhadap Rupiah kepada Bank, nasabah yang akan membeli valuta asing harus memenuhi persyaratan: perorangan yang memiliki kewarganegaraan Indonesia; atau badan usaha selain bank yang berbadan hukum Indonesia, berdomisili di Indonesia, dan memiliki NPWP.</p>
<p><strong>Pengurusan S</strong><strong>urat </strong><strong>I</strong><strong>zin </strong><strong>U</strong><strong>saha </strong><strong>P</strong><strong>erdagangan</strong></p>
<p>Untuk mendapatkan SIUP, NPWP merupakan salah satu syarat mutlak, baik untuk perusahaan berbetuk PT, koperasi, persekutuan, dan perusahaan perorangan.</p>
<p><strong>Pengalihan </strong><strong>H</strong><strong>ak atas </strong><strong>T</strong><strong>anah dan/atau </strong><strong>B</strong><strong>angunan</strong></p>
<p>Peraturan Dirjen Pajak Nomor 35/PJ/2008 Tentang Kewajiban Pemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak dalam rangka Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan mengatur hal-hal sebagai berikut.</p>
<ol>
<li>Atas pembayaran pajak penghasilan (PPh) dengan menggunakan SSP atas penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, wajib dicantumkan NPWP yang dimiliki wajib pajak yang bersangkutan.</li>
<li>Dikecualikan dari kewajiban ini adalah SSP yang digunakan untuk pembayaran PPh atas penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan oleh wajib pajak orang pribadi dengan jumlah pajak yang harus dibayar kurang dari Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah).</li>
</ol>
<p><strong>Menjadi </strong><strong>K</strong><strong>uasa </strong><strong>W</strong><strong>ajib </strong><strong>P</strong><strong>ajak</strong></p>
<p>Peraturan Menteri Keuangan Nomor-22/PMK.03/2008 mengatur syarat-syarat tentang kuasa sebagai berikut.</p>
<ol>
<li>Memiliki NPWP.</li>
<li>Telah      menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak      terakhir.</li>
<li>Menguasai      ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.</li>
<li>Memiliki surat      kuasa khusus dari wajib pajak yang memberi kuasa.</li>
</ol>
<p><strong>Impor </strong><strong>L</strong><strong>imbah </strong><strong>N</strong><strong>on-</strong><strong>B</strong><strong>ahan </strong><strong>B</strong><strong>erbahaya dan </strong><strong>B</strong><strong>eracun (</strong><strong>N</strong><strong>on B3)</strong></p>
<p>Menteri Perdagangan RI melalui Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 41/M-DAG/PER/10/2008 tentang Ketentuan Impor Limbah Non B3 mensyaratkan kepemilikan NPWP bagi perusahaan untuk dapat diakui sebagai importer produsen (IP).</p>
<p><strong>Impor </strong><strong>P</strong><strong>roduk </strong><strong>T</strong><strong>ertentu</strong></p>
<p>Menteri Perdagangan RI melalui Peraturan Menteri Perdangan RI Nomor 44/M-DAG/PER/10/2008 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu, yaitu impor yang meliputi elektronika, pakaian jadi, mainan anak-anak, alas kaki, dan produk makanan dan minuman, mensyaratkan kepemilikan NPWP bagi perusahaan yang dapat memperoleh izin.</p>
<p><strong>Jasa </strong><strong>P</strong><strong>enilai </strong><strong>P</strong><strong>ublik</strong></p>
<p>Penilai publik adalah penilai yang telah memperoleh izin dari Menteri untuk memberikan jasa penilaian atau penilai eksternal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan di bidang Kekayaan Negara dan Lelang. Menteri Keuangan RI melalui Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 125/PMK.01/2008 tentang Jasa Penilai Publik mensyaratkan kepemilikan NPWP bagi penilai yang ingin mengajukan izin.</p>
<p><strong>Perusahaan </strong><strong>P</strong><strong>embiayaan</strong></p>
<p>Untuk dapat mengajukan ijin sebagai perusahaan pembiayaan yang diakui, pemohon harus melampirkan NPWP. Hal diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan.</p>
<p><strong>A</strong><strong>hli dalam </strong><strong>P</strong><strong>engadaan </strong><strong>B</strong><strong>arang/</strong><strong>J</strong><strong>asa </strong><strong>P</strong><strong>emerintah</strong></p>
<p>Pemerintah melalui Keputusan Presiden RI Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mensyaratkan kepemilikan NPWP bagi tenaga ahli yang akan memberikan jasa konsultasi.</p>
<p>Sumber tulisan : <em>Manfaat &amp; Risiko Memiliki NPWP</em>, Yustinus Prastowo</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.keuanganlsm.com/article/perpajakan/transaksi-apa-saja-yang-mensyaratkan-npwp/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Sekilas tentang NPWP</title>
		<link>http://www.keuanganlsm.com/article/perpajakan/sekilas-tentang-npwp/</link>
		<comments>http://www.keuanganlsm.com/article/perpajakan/sekilas-tentang-npwp/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 01 Feb 2011 00:00:27 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Dony Hasibuan</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[NPWP]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.keuanganlsm.com/?p=4100</guid>
		<description><![CDATA[NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sasaran dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan... <a class="meta-more" href="http://www.keuanganlsm.com/article/perpajakan/sekilas-tentang-npwp/">Read more <span class="meta-nav">&#187;</span></a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sasaran dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.</p>
<p>Fungsi NPWP adalah sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak, dan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan. Dalam hal berhubungan dengan dokumen perpajakan, Wajib Pajak diwajibkan mencantumkan Nomor Pokok Pajak Wajib Pajak yang dimilikinya.</p>
<p>Semua Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan berdasarkan sistem <em>self assessment</em>, wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk dicatat sebagai Wajib Pajak dan sekaligus untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak</p>
<p>Tempat pendaftaran dilakukan pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal<strong> </strong>dan kantor. Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan bagi Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu.</p>
<p>Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan apabila Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP. Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum terlibatnya Nomor Pokok Wajib Pajak.</p>
<p>Kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dibatasi jangka waktu, karena hal ini berkaitan dengan saat pajak terutang dan kewajiban mengenakan pajak hutang. Jangka waktu pendaftaran NPWP adalah:</p>
<ul>
<li>Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan, wajib mendaftarkan diri paling lambat 1 (satu) bulan setelah saat usaha mulai dijalankan.</li>
<li>Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan suatu usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas apabila jumlah penghasilannya sampai dengan suatu bulan yang disetahunkan telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak, wajib mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bulan berikutnya.</li>
</ul>
<p>Terhadap Wajib Pajak yang sesuai mendaftar diri untuk mendapatkan NPWP akan dikenakan sanksi perpajakan.</p>
<p><em>Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak, atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.</em></p>
<p>Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak apabila:</p>
<ul>
<li>Diajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak oleh Wajib Pajak dan/atau warisannya apabila Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan peruandang-undangan perpajakan;</li>
<li>Wajib pajak badan dilikuidasi karena penghentian atau penggabungan usaha;</li>
<li>Wanita yang sebelumnya telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan dalam hal suami tersebut telah terdaftar sebagai Wajib Pajak;</li>
<li>Wajib Pajak bentuk usaha tetap menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia; atau</li>
<li>Dianggap perlu oleh Direktur Jenderal pajak untuk menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif atau/dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.</li>
</ul>
<p>NPWP terdiri dari 15 digit, yaitu 9 (sembilan) digit pertama merupakan Kode Wajib Pajak dan 6 (enam) digit berikutnya merupakan Kode Administrasi Perpajakan.</p>
<p>Formatnya adalah sebagai berikut: <span style="text-decoration: underline;">XX</span>.<span style="text-decoration: underline;"> XXX.</span> <span style="text-decoration: underline;">XXX.</span> <span style="text-decoration: underline;">X.</span> <span style="text-decoration: underline;">XXX.</span> <span style="text-decoration: underline;">XXX</span></p>
<p><em> </em></p>
<p><em>Catatan:</em></p>
<ul>
<li>Wajib Pajak yang tidak diwajibkan mendaftarkan diri apabila memerlukan NPWP, dapat mendaftarkan diri dan kepadanya akan diberikan NPWP.</li>
<li>Setiap Wajib Pajak hanya mempunyai satu NPWP untuk semua jenis pajak.</li>
<li>Untuk perusahaan perseorangan, NPWP atas nama pemiliknya.</li>
<li>Untuk badan (misalnya PT) yang baru terdiri sebaiknya tetap mempunyai NPWP karena apabila rugi dapat dikompensasi dengan tahun berikutnya.</li>
<li>Warisan yang belum terbagi dalam kedudukannya sebagai Subjek Pajak menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak orang pribadi yang meninggal warisan tersebut.</li>
</ul>
<p><em>Disarikan dari Perpajakan Edisi Revisi 2009, </em><em>P</em><em>rof. Dr. Mardiasmo, MBA., A</em><em>k</em><em>.</em></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.keuanganlsm.com/article/perpajakan/sekilas-tentang-npwp/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Manfaat dan Risiko Memilih NPWP</title>
		<link>http://www.keuanganlsm.com/referensi-2/referensi-buku/manfaat-dan-risiko-memilih-npwp/</link>
		<comments>http://www.keuanganlsm.com/referensi-2/referensi-buku/manfaat-dan-risiko-memilih-npwp/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 27 Jan 2011 23:30:02 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Yudhistira Nurbasya</dc:creator>
				<category><![CDATA[Referensi Buku]]></category>
		<category><![CDATA[buku perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[NPWP]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.keuanganlsm.com/?p=4034</guid>
		<description><![CDATA[Cara memperoleh, manfaat, risiko, hak dan tanggung jawab, serta solusi berbagai kasus memiliki NPWP Penyusun : Yustinus Prastowo Cetakan : I. Jakarta, 2009 II. Jakarta, 2009 Editor : Yustiana Erna... <a class="meta-more" href="http://www.keuanganlsm.com/referensi-2/referensi-buku/manfaat-dan-risiko-memilih-npwp/">Read more <span class="meta-nav">&#187;</span></a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img class="alignleft size-full wp-image-4035" title="Manfaat &amp; Risiko Memiliki NPWP" src="http://www.keuanganlsm.com/wp-content/uploads/2011/01/Manfaat-Risiko-Memiliki-NPWP-Yustinus-Prastowo.jpg" alt="" width="300" height="403" />Cara memperoleh, manfaat, risiko, hak dan tanggung jawab, serta solusi berbagai kasus memiliki NPWP</p>
<p>Penyusun : Yustinus Prastowo<br />
Cetakan : I. Jakarta, 2009<br />
II. Jakarta, 2009</p>
<p>Editor : Yustiana Erna W.<br />
Layout isi : Nursuci. L.S<br />
Desain sampul : Emha Riski</p>
<p>Jika boleh dalam satu jawaban atas pertanyaan “apa yang mendorong orang mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP?” Pembebasan fiskal luar negeri adalah salah satu jawaban yang paling mungkin. Namun, sebenarnya bukan hanya manfaat bebas fiskal luar negeri yang diperoleh wajib wajak dengan memiliki NPWP. Banyak manfaat lain yang diperoleh wajib pajak dengan memiliki NPWP. Manfaat ini juga diimbangi dengan “risiko” yang harus dipenuhi oleh wajib pajak.</p>
<p>Buku praktis ini menjadi informasi yang bermanfaat bagi wajib pajak yang ingin lebih memahami seluk-beluk NPWP. Berbagai sajian kasus yang terkait dengan NPWP lebih memudahkan pembaca untuk memahaminya.</p>
<p>Penerbit : Raih Asa Sukses<br />
Wisma Hijau, Jl. Raya Bogor Km 30, Mekarsari, Cimanggis, Depok 16952<br />
Telp. (021) 8729060, 8729061<br />
Fax. (021) 87711277</p>
<p>Http://www.penebar-swadaya.com</p>
<p>Email: ps@penebar-swadaya.com<br />
Pemasaran    : Niaga Swadaya, Jl. Gunung Sahari III/7, Jakarta 10610<br />
Telp. (021) 4204402, 4255354<br />
Fax. (021) 4214821</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.keuanganlsm.com/referensi-2/referensi-buku/manfaat-dan-risiko-memilih-npwp/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Panduan Pendaftaran NPWP Melalui Internet</title>
		<link>http://www.keuanganlsm.com/article/perpajakan/panduan-pendaftaran-npwp-melalui-internet/</link>
		<comments>http://www.keuanganlsm.com/article/perpajakan/panduan-pendaftaran-npwp-melalui-internet/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 22 Jan 2010 01:57:47 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Sugeng Wibowo</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[NPWP]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.keuanganlsm.com/?p=31</guid>
		<description><![CDATA[Berikut ini adalah Panduan Pendaftaran NPWP melalui Internet: Membuka situs DJP dengan alamat http://www.pajak.go.id Memilih menu sistem e-Registration Membuat Account baru pada sistem e-Registration Login ke sistem e-Registration dengan mengisi... <a class="meta-more" href="http://www.keuanganlsm.com/article/perpajakan/panduan-pendaftaran-npwp-melalui-internet/">Read more <span class="meta-nav">&#187;</span></a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.keuanganlsm.com/wp-content/uploads/2010/01/npwp.jpg"><img class="alignleft size-full wp-image-46" title="npwp" src="http://www.keuanganlsm.com/wp-content/uploads/2010/01/npwp.jpg" alt="" width="200" height="146" /></a>Berikut ini adalah Panduan Pendaftaran NPWP melalui Internet:</p>
<ol>
<li>Membuka situs DJP dengan alamat http://www.pajak.go.id</li>
<li>Memilih menu sistem e-Registration</li>
<li>Membuat Account baru pada sistem e-Registration</li>
<li>Login ke sistem e-Registration dengan mengisi username dan password yang telah dibuat</li>
<li>Memilih jenis Wajib Pajak yang sesuai (OP,Badan atau Bendaharawan)</li>
<li>Mengisi formulir permohonan dengan lengkap dan benar dan kemudian klik tombol “daftar” jika telah selesai diisi dengan benar dan lengkap</li>
<li>Mencetak formulir permohonan yang sudah diisi secara lengkap</li>
<li>Mencetak Surat Keterangan Terdaftar Sementara (SKTS)</li>
<li>Wajib Pajak dapat mengirim Formulir dan SKTS serta dokumen persyaratan baik secara langsung maupun melalui Pos/Jasa Pengiriman.</li>
<li>Menerima SKT, NPWP dan/atau SPPKP dari KPP dimana Wajib Pajak Terdaftar setelah dilakukan validasi</li>
</ol>
<p>Catatan:     Wajib Pajak dapat menggunakan SKTS untuk melakukan pembayaran, pemotongan dan     pemungutan pajak oleh pihak lain serta tidak dapat dipergunakan untuk melakukan kegiatan di luar     bidang perpajakan.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.keuanganlsm.com/article/perpajakan/panduan-pendaftaran-npwp-melalui-internet/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

