<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>keuangan LSM &#187; audit keuangan</title>
	<atom:link href="http://www.keuanganlsm.com/tag/audit-keuangan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.keuanganlsm.com</link>
	<description>Media Referensi dan Diskusi Keuangan LSM</description>
	<lastBuildDate>Sat, 04 Feb 2012 01:00:06 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3.1</generator>
		<item>
		<title>Faktor Pengendalian Internal dalam Audit</title>
		<link>http://www.keuanganlsm.com/article/faktor-pengendalian-internal-dalam-audit/</link>
		<comments>http://www.keuanganlsm.com/article/faktor-pengendalian-internal-dalam-audit/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 31 May 2011 23:20:12 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Aswin Wahab</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Audit]]></category>
		<category><![CDATA[audit]]></category>
		<category><![CDATA[audit keuangan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.keuanganlsm.com/?p=7556</guid>
		<description><![CDATA[Dalam semua audit, auditor harus memperoleh pemahaman tentang pengendalian intern yang memadai untuk merencanakan audit dengan melaksanakan prosedur untuk memahami desain pengendalian yang relevan dengan audit atas laporan keuangan, dan... <a class="meta-more" href="http://www.keuanganlsm.com/article/faktor-pengendalian-internal-dalam-audit/">Read more <span class="meta-nav">&#187;</span></a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Dalam semua audit, auditor harus memperoleh pemahaman tentang pengendalian intern yang memadai untuk merencanakan audit dengan melaksanakan prosedur untuk memahami desain pengendalian yang relevan dengan audit atas laporan keuangan, dan apakah pengendalian intern tersebut dioperasikan.</p>
<p>Setelah memperoleh pemahaman tersebut, auditor menaksir risiko pengendalian untuk asersi yang terdapat dalam saldo akun, golongan transaksi, dan komponen pengungkapan dalam laporan keuangan.<span id="more-7556"></span></p>
<p>Auditor dapat menaksir risiko pengendalian pada tingkat maksimum (probabilitas tertinggi bahwa salah saji material dapat terjadi dalam suatu asersi, tidak mungkin efektif, atau karena evaluasi terhadap efektivitasnya tidak akan efisien. Sebagai alternatifnya, auditor dapat memperoleh bukti audit tentang efektivitas baik desain maupun operasi suatu pengendalian yang mendukung risiko pengendalian taksiran rendah.</p>
<p>Bukti audit semacam itu dapat diperoleh dari pengujian pengendalian yang direncanakan atau dilaksanakan bersamaan dengan pemerolehan atau dari prosedur yang dilaksanakan untuk memperoleh pemahaman yang tidak secara khusus direncanakan sebagai pengujian pengendalian.</p>
<p>SA Seksi 326 [PSA No. 07] <em>Bukti Audit </em>menyatakan bahwa hampir semua pekerjaan auditor independen dalam membentuk pendapatnya atas laporan keuangan terdiri dari pemerolehan dan evaluasi bukti audit tentang asersi dalam laporan keuangan. Asersi ini terkandung dalam saldo akun, golongan transaksi, dan komponen pengungkapan dalam laporan keuangan dan digolongkan ke dalam lima golongan utama berikut ini:</p>
<ol>
<li>Keberadaan atau keterjadian</li>
<li>Kelengkapan</li>
<li>Hak dan kewajiban</li>
<li>Penilaian atau alokasi</li>
<li>Penyajian dan pengungkapan</li>
</ol>
<p>Dalam perencanaan dan pelaksanaan audit, auditor mempertimbangkan asersi tersebut dalam hubungannya dengan saldo akun atau golongan transaksi tertentu.</p>
<p>Pada waktu auditor memperoleh bukti audit mengenai desain dan operasi pengendalian selama masa interim, ia harus menentukan bukti audit tambahan apa yang harus diperoleh untuk masa yang tersisa. Dalam membuat keputusan tersebut, auditor harus mempertimbangkan pentingnya asersi yang bersangkutan, pengendalian khusus yang dievaluasi selama masa interim, tingkat efektivitas desain dan operasi pengendalian yang dievaluasi tersebut, hasil pengujian pengendalian yang digunakan dalam membuat evaluasi terhadap lamanya waktu yang masih tersisa dan bukti audit mengenai desain dan operasi yang mungkin diperoleh dari pengujian substantif yang dilakukan dalam masa yang tersisa.</p>
<p>Auditor harus mendapatkan bukti audit tentang sifat dan lingkup perubahan signifikan dalam pengendalian intern, termasuk perubahan kebijakan, prosedur dan personel, yang terjadi setelah masa interim.</p>
<p>Sumber : PSA No. 69 Pertimbangan Atas Pengendalian Intern Dalam Audit Laporan Keuangan, dapat diunduh pada halaman Download kategori <a href="http://www.keuanganlsm.com/download/audit/">Audit</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.keuanganlsm.com/article/faktor-pengendalian-internal-dalam-audit/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Konfirmasi Auditor</title>
		<link>http://www.keuanganlsm.com/article/konfirmasi-auditor/</link>
		<comments>http://www.keuanganlsm.com/article/konfirmasi-auditor/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 13 Apr 2011 00:00:09 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Aswin Wahab</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Artikel Pilihan]]></category>
		<category><![CDATA[Audit]]></category>
		<category><![CDATA[audit]]></category>
		<category><![CDATA[audit keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[bukti audit]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.keuanganlsm.com/?p=5694</guid>
		<description><![CDATA[Konfirmasi oleh auditor dalam sebuah proses audit, adalah proses pemerolehan dan penilaian suatu komunikasi langsung dari pihak ketiga sebagai jawaban atas suatu permintaan informasi tentang unsur tertentu yang berdampak terhadap... <a class="meta-more" href="http://www.keuanganlsm.com/article/konfirmasi-auditor/">Read more <span class="meta-nav">&#187;</span></a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Konfirmasi oleh auditor dalam sebuah proses audit, adalah proses pemerolehan dan penilaian suatu komunikasi langsung dari pihak ketiga sebagai jawaban atas suatu permintaan informasi tentang unsur tertentu yang berdampak terhadap asersi laporan keuangan. Kenapa harus melakukan konfirmasi ? Bukti audit yang diperoleh dari sumber independen di luar entitas memberikan keyakinan yang lebih besar atas keandalan dibandingkan dengan bukti audit yang disediakan hanya dari dalam entitas tersebut.</p>
<p><span id="more-5694"></span>Semakin besar gabungan tingkat risiko bawaan dan risiko pengendalian yang ditetapkan, semakin besar keyakinan yang diperlukan auditor dari pengujian substantif yang bersangkutan dengan asersi laporan keuangan. Sebagai konsekuensinya, dengan kenaikan gabungan tingkat risiko bawaan dan risiko pengendalian, auditor mendesain pengujian substantif untuk memperoleh lebih banyak bukti atau bukti yang berbeda mengenai asersi laporan keuangan. Dalam keadaan ini, auditor kemungkinan menggunakan prosedur konfirmasi, bukan pengujian terhadap dokumen dari dalam entitas tersebut, atau menggunakan prosedur konfirmasi bersamaan dengan pengujian terhadap dokumen atau pihak dari dalam entitas itu sendiri.</p>
<p><strong>Bentuk Permintaan Konfirmasi</strong></p>
<p>Terdapat dua bentuk permintaan konfirmasi: (a) bentuk positif dan (b) bentuk negatif. Beberapa konfirmasi bentuk positif meminta responden untuk menunjukkan apakah ia setuju dengan informasi yang dicantumkan dalam permintaan konfirmasi. Bentuk konfirmasi positif lain tidak menyebutkan jumlah (atau informasi lain) pada permintaan konfirmasi, tetapi meminta responden untuk mengisi saldo atau informasi lain pada ruang kosong yang disediakan dalam formulir permintaan konfirmasi.</p>
<p>Bentuk konfirmasi positif menyediakan bukti hanya jika jawaban diterima oleh auditor dari penerima permintaan konfirmasi. Permintaan konfirmasi yang tidak dijawab tidak memberikan bukti audit mengenai asersi laporan keuangan yang dituju oleh prosedur konfirmasi.</p>
<p>Bentuk konfirmasi negatif meminta penerima konfirmasi untuk memberikan jawaban hanya jika ia tidak setuju dengan informasi yang disebutkan dalam permintaan konfirmasi. Meskipun konfirmasi negatif yang dikembalikan dapat memberikan bukti mengenai asersi laporan keuangan, konfirmasi negatif yang tidak kembali jarang memberikan bukti signifikan tentang asersi laporan keuangan selain aspek tertentu asersi keberadaan.</p>
<p>Bila auditor menggunakan permintaan konfirmasi selain bentuk konfirmasi negatif, ia umumnya harus mengirimkan permintaan konfirmasi kedua atau seringkali ketiga kepada pihak yang belum memberikan jawaban konfirmasi.</p>
<p>Auditor harus mengarahkan permintaan konfirmasi kepada pihak ketiga yang diyakini oleh auditor memiliki pengetahuan mengenai informasi yang dikonfirmasi.</p>
<p>Selengkapnya mengenai Proses Konfirmasi dapat dilihat pada <a href="http://www.keuanganlsm.com/download/audit/">PSA No. 07 Proses Konfirmasi</a> yang dapat diunduh pada halaman Download kategori Audit.</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.keuanganlsm.com/article/konfirmasi-auditor/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kompetensi, Kecukupan dan Penilaian Bukti Audit</title>
		<link>http://www.keuanganlsm.com/article/kompetensi-kecukupan-dan-penilaian-bukti-audit/</link>
		<comments>http://www.keuanganlsm.com/article/kompetensi-kecukupan-dan-penilaian-bukti-audit/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 05 Apr 2011 23:55:08 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Aswin Wahab</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Audit]]></category>
		<category><![CDATA[audit]]></category>
		<category><![CDATA[audit keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[bukti audit]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.keuanganlsm.com/?p=5152</guid>
		<description><![CDATA[KOMPETENSI BUKTI AUDIT Untuk dapat dikatakan kompeten, bukti audit, terlepas bentuknya, harus sah dan relevan. Keabsahan sangat kergantung atas keadaan yang berkaitan dengan pemerolehan bukti tersebut. Dengan demikian penarikan kesimpulan... <a class="meta-more" href="http://www.keuanganlsm.com/article/kompetensi-kecukupan-dan-penilaian-bukti-audit/">Read more <span class="meta-nav">&#187;</span></a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KOMPETENSI BUKTI AUDIT</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>Untuk dapat dikatakan kompeten, bukti audit, terlepas bentuknya, harus sah dan relevan. Keabsahan sangat kergantung atas keadaan yang berkaitan dengan pemerolehan bukti tersebut. Dengan demikian penarikan kesimpulan secara umum mengenai dapat diandalkannya berbagai macam bukti audit, tergantung pada pengecualian penting yang ada. Namun, jika pengecualian yang penting dapat diketahui, anggapan berikut ini mengenai keabsahan bukti audit dalam audit, meskipun satu sama lain tidak bersifat lain tidak bersifat saling meniadakan, dapat bermanfaat:</p>
<p>Apabila bukti dapat diperoleh dari pihak independen di luar perusahaan, untuk tujuan audit auditor independen, bukti tersebut memberikan jaminan keandalan yang lebih daripada bukti yang diperoleh dari dalam perusahaan itu sendiri.</p>
<ul>
<li>Semakin efektif pengendalian intern, semakin besar jaminan yang diberikan mengenai keandalan data akuntansi dan laporan keuangan.</li>
<li>Pengetahuan auditor secara pribadi dan langsung yang diperoleh melalui inspeksi fisik, pengamatan, penghitungan, dan ispeksi lebih bersifat menyimpulkan dibandingkan dengan yang diperoleh secara tidak langsung.</li>
</ul>
<p><strong>KECUKUPAN BUKTI AUDIT</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>Audit yang dilakukan auditor independen bertujuan untuk memperoleh bukti audit kompeten yang cukup untuk dipakai sebagai dasar memadai dalam merumuskan pendapatnya. Jumlah dan jenis bukti audit yang dibutuhkan oleh auditor untuk mendukung pendapatnya memerlukan pertimbangan profesional auditor setelah mempelajari dengan teliti keadaan yang dihadapinya. Dalam banyak hal, auditor independen lebih mengandalkan bukti yang bersifat pengarahan (<em>persuasive evidence</em>) daripada bukti yang bersifat menyakinkan (<em>convincing evidence</em>). Baik asersi secara individual dalam laporan keuangan maupun gambaran umum bahwa laporan keuangan secara keseluruhan menyajikan posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas perusahaan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia adalah sedemikian sifatnya, sehingga seorang auditor yang sangat berpengalaman pun jarang dengan mudah diyakinkan, dalam hubungannya dengan semua aspek laporan keuangan yang diauditnya.</p>
<p>Auditor bekerja dalam batas-batas pertimbangan ekonomi; agar secara ekonomis bermanfaat, pendapatnya harus dirumuskan dalam jangka waktu yang pantas dan dengan biaya yang masuk akal. Auditor harus memutuskan, sekali lagi dengan menggunakan pertimbangan profesionalnya, apakah bukti audit yang tersedia baginya dengan batasan waktu dan biaya, cukup memadai untuk membenarkan pernyataan pendapatnya.</p>
<p>Sebagai pegangan, harus terdapat hubungan yang rasional antara biaya untuk mendapatkan bukti dengan manfaat informasi yang diperoleh. Masalah kesulitan dan biaya pengujian suatu pos bukan merupakan dasar yang sah untuk menghilangkan pengujian tersebut dalam proses audit.</p>
<p><strong>PENILAIAN BUKTI AUDIT</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>Dalam menilai bukti audit, auditor harus mempertimbangkan apakah tujuan audit tertentu telah tercapai. Auditor harus secara mendalam mencari bukti audit dan tidak memihak (<em>bias</em>) dalam mengevaluasinya. Dalam merancang  prosedur audit untuk memperoleh bukti kompeten yang cukup, auditor harus memperhatikan kemungkinan laporan keuangan tidak disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Dalam merumuskan pendapatnya, auditor harus mempertimbangkan relevensi bukti audit, terlepas apakah bukti audit tersebut mendukung atau berlawanan dengan asersi dalam laporan keuangan. Bila auditor masih tetap ragu-ragu untuk mempercayai suatu asersi yang material, maka ia harus menangguhnya pemberian pendapatnya sampai ia mendapatkan bukti kompeten yang cukup untuk menghilangkan keraguannya, atau ia harus menyatakan pendapat wajar dengan pengecualian atau menolak untuk memberikan pendapat.</p>
<p>Sumber : <a href="http://www.keuanganlsm.com/download/audit/">PSA No. 07 Bukti Audit</a>, dapat diunduh pada halaman Download kategori Audit.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.keuanganlsm.com/article/kompetensi-kecukupan-dan-penilaian-bukti-audit/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Sifat Bukti Audit</title>
		<link>http://www.keuanganlsm.com/article/sifat-bukti-audit/</link>
		<comments>http://www.keuanganlsm.com/article/sifat-bukti-audit/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 05 Apr 2011 00:00:23 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Aswin Wahab</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Audit]]></category>
		<category><![CDATA[audit]]></category>
		<category><![CDATA[audit keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[bukti audit]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.keuanganlsm.com/?p=5149</guid>
		<description><![CDATA[“Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan permintaan keterangan dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan auditan.” Sebagian besar pekerjaan auditor independen dalam... <a class="meta-more" href="http://www.keuanganlsm.com/article/sifat-bukti-audit/">Read more <span class="meta-nav">&#187;</span></a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><em>“Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan permintaan keterangan dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan auditan.”</em></p>
<p>Sebagian besar pekerjaan auditor independen dalam rangka memberikan pendapat atas laporan keuangan terdiri dari usaha untuk mendapatkan dan mengevaluasi bukti audit. Ukuran keabsahan (<em>validity</em>) bukti tersebut untuk tujuan audit tergantung pada pertimbangan auditor independen; dalam hal ini bukti audit (<em>audit evidence</em>) berbeda dengan bukti hukum (<em>legal evidence</em>) yang diatur secara tegas oleh peraturan yang ketat. Bukti audit sangat bervariasi pengaruhnya terhadap kesimpulan yang ditarik oleh auditor independen dalam rangka memberikan pendapat atas laporan keuangan auditan. Relevensi, objektivitas, ketepatan waktu, dan keberadaan bukti audit lain yang menguatkan kesimpulan, seluruhnya berpengaruh terhadap kompetensi bukti.</p>
<p>Bukti audit yang mengandung laporan keuangan terdiri dari data akuntansi dan semua informasi penguat yang tersedia bagi auditor.</p>
<p>Jurnal, buku besar dan buku pembantu, dan buku pedoman akuntansi yang berkaitan, serta catatan seperti lembaran kerja (<em>work sheet</em>) dan <em>spread sheat </em>yang mengandung alokasi biaya, penghitungan, dan rekonsiliasi keseluruhannya merupakan bukti yang mengandung laporan keuangan. Data akuntansi ini seringkali dalam bentuk elektronik. Data akuntansi saja tidak dapat dianggap sebagai pendukung yang cukup bagi suatu laporan keuangan; di pihak lain, tanpa cukup perhatian atas kewajaran dan kecermatan data akuntansi yang melandasinya, pendapat auditor atas laporan keuangan tidak akan terjamin.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p>Bukti audit penguat meliputi baik informasi tertulis maupun elektronik, seperti cek; catatan <em>electronic fund transfers; </em>faktur; surat kontrak; notulen rapat; konfirmasi dan representasi tertulis dari pihak yang mengetahui; informasi yang diperoleh auditor melalui permintaan keterangan pengamatan, inpeksi dan pemeriksaan fisik; serta informsi lain yang dikembangkan oleh atau tersedia bagi auditor yang memungkinkannya menarik kesimpulan berdasarkan alasan yang kuat.</p>
<p>Dalam entitas tertentu, beberapa data akuntansi dan bukti penguat tersedia dalam bentuk elektronik. Dokumen sumber seperti order pembelian, surat muat, faktor dan cek digantikan dengan mesin elektronik. Sebagai contoh, entitas dapat menggunakan Electronic Data Interchange (EDI) atau sistem pengolahan citra (<em>image processing system</em>) Dalam EDI, entitas dan pelanggannya atau pemasok menggunakan hubungan komunikasi untuk melakukan transaksi bisnis secara eletronik. Transaksi pembelian, pengiriman, penagihan, penerimaan kas, dan pengeluaran kas seringkali dilaksanakan seluruhnya dengan pertukaran pesan elektronik di anatara pihak-pihak yang terkait. Dalam sistem pengolahan citra, dokumen di-<em>scan </em>dan diubah menjadi citra elektronik untuk memfasilitasi penyimpanan dan pengacuan, dan dokumen sumber dapat tidak disimpan setelah diubah ke dalam citra tersebut. Bukti audit tertentu dapat ada pada titik waktu tertentu. Namun, bukti tersebut mungkin tidak dapat diambil setelah periode waktu tertentu jika <em>file </em>diubah dan jika <em>backup file </em>tidak ada. Oleh karena itu, auditor harus mempertimbangkan waktu yang ada pada saat itu informasi ada atau tersedia dalam menentukan sifat, saat, dan luasnya pengujian substantif, dan jika berlaku, pengujian pengendalian yang akan dilaksanakan.</p>
<p>Auditor menguji data akuntansi yang mendasari laporan keuangan dengan (a) menganalisis dan me-<em>review, </em>(b) menelusuri kembali langkah-langkah prosedur yang diikuti dalam proses akuntansi dan dalam proses pembuatan alokasi yang bersangkutan, (c) menghitung kembali dan (d) rekonsiliasi tipe-tipe dan aplikasi yang berkaitan dengan informasi yang sama. Melalui pelaksanaan prosedur seperti itu, auditor dapat menentukan bahwa catatan akuntansi konsisten secara intern. Konsisitensi intern semacam itu biasanya memberikan bukti tentang kewajaran penyajian laporan keuangan.</p>
<p>Data yang berkaitan dengan akuntansi dan bukti penguat yang mendukung pembukuan ke dalam akun dan asersi dalam laporan keuangan biasanya tersedia dari file entitas dan dapat diakses oleh auditor untuk pemeriksaan pada titik atau periode waktu tertentu. Baik di dalam entitas maupun di luarnya terdapat orang yang berpengetahuan yang dapat dihubungi oleh auditor untuk dimintai keterangan. Aktiva yang memiliki keberadaan fisik tersedia bagi auditor untuk diinspeksi. Aktivitas personel entitas dapat diamati. Berdasarkan pengamatan terhadap aktivitas tersebut atau kondisi atau situasi lain, auditor dapat mencapai kesimpulan tentang validasi berbagai asersi dalam laporan keuangan.</p>
<p>Sumber : <a href="http://www.keuanganlsm.com/download/audit/">PSA No. 07 Bukti Audit</a>, dapat diunduh pada halaman Download kategori Audit.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.keuanganlsm.com/article/sifat-bukti-audit/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Aspek Apa Saja yang Terkandung dalam Asersi Manajemen?</title>
		<link>http://www.keuanganlsm.com/article/aspek-apa-saja-yang-terkandung-dalam-asersi-manajemen/</link>
		<comments>http://www.keuanganlsm.com/article/aspek-apa-saja-yang-terkandung-dalam-asersi-manajemen/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 03 Apr 2011 23:35:23 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Aswin Wahab</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Audit]]></category>
		<category><![CDATA[audit]]></category>
		<category><![CDATA[audit keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[bukti audit]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.keuanganlsm.com/?p=5145</guid>
		<description><![CDATA[Asersi (assertion) adalah pernyataan manajemen yang terkandung di dalam komponen laporan keuangan. Asersi (assertion) adalah suatu deklarasi, atau suatu rangkaian deklarasi secara keseluruhan, oleh pihak yang bertanggung jawab atas deklerasi... <a class="meta-more" href="http://www.keuanganlsm.com/article/aspek-apa-saja-yang-terkandung-dalam-asersi-manajemen/">Read more <span class="meta-nav">&#187;</span></a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Asersi (<em>assertion</em>) adalah pernyataan manajemen yang terkandung di dalam komponen laporan keuangan. Asersi (assertion) adalah suatu deklarasi, atau suatu rangkaian deklarasi secara keseluruhan, oleh pihak yang bertanggung jawab atas deklerasi tersebut. Jadi, asersi adalah pernyataan yang dibuat oleh satu pihak  yang secara implisit dimaksudkan untuk digunakan oleh pihak lain (pihak ketiga). Untuk laporan keuangan historis, asersi merupakan pernyataan dalam laporan keuangan oleh manajemen sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.</p>
<p>Pernyataan tersebut dapat bersifat implisit atau eksplisit serta dapat diklasifikasikan berdasarkan penggolongan besar sebagai berikut ini:</p>
<p><strong> </strong></p>
<ul>
<li>Keberadaan atau keterjadian (<em>existence or occurrence</em>).</li>
<li>Kelengkapan (<em>completeness</em>).</li>
<li>Hak dan kewajiban (<em>right and obligation</em>).</li>
<li>Penilaian (<em>valuation</em>) atau lokasi.</li>
<li>Penyajian dan pengungkapan (<em>presentation and disclosure</em>)</li>
</ul>
<p><strong>Asersi tentang keberadaan atau keterjadian</strong> berhubungan dengan apakah aktiva atau uang entitas ada pada tanggal tertentu dan apakah transaksi yang dicatat telah terjadi selama periode tertentu. sebagai contoh, manajemen membuat asersi bahwa sediaan produk jadi yang tercantum dalam neraca adalah tersedia untuk dijual. Begitu pula, manajemen mambuat asersi bahwa penjualan dalam laporan laba-rugi menunjukkan pertukaran barang atau jasa dengan kas atau aktiva bentuk lain (misalnya piutang) dengan pelanggan.</p>
<p><strong>Asersi tentang kelengkapan</strong> berhubungan dengan apakah semua transaksi dan akun yang seharusnya disajikan dalam laporan keuangan telah dicantumkan di dalamnya. Sebagai contoh, manajemen membuat asersi bahwa seluruh pembelian barang dan jasa dicatat dan dicantumkan dalam laporan keuangan. Demikian pula, manajemen membuat asersi bahwa utang usaha di neraca telah mencakup semua kewajiban entitas.</p>
<p><strong>Asersi tentang hak dan kewajiban</strong> berhubungan dengan apakah aktiva merupakan hak entitas dan utang merupakan kewajiban perusahaan pada tanggal tertentu. Sebagai contoh, manajemen membuat asersi bahwa jumlah sewa guna usaha (<em>lease</em>) yang dikapitalisasi di neraca mencerminkan nilai perolehan hak entitas atas kekayaan yang disewa-guna-usahakan (<em>leased</em>) dan utang sewa usaha yang bersangkutan mencerminkan suatu kewajiban entitas.</p>
<p><strong>Asersi tentang penilaian atau alokasi</strong> berhubungan dengan apakah komponen-komponen aktiva, kewajiban, pendapatan dan biaya sudah dicantumkan dalam laporan keuangan pada jumlah yang semestinya. Sebagai contoh, manajemen membuat asersi bahwa aktiva tetap dicatat berdasarkan harga pemerolehannya dan pemerolehan semacam itu secara sistematik dialokasikan ke dalam periode-periode akuntansi yang semestinya. Demikian pula, manajemen membuat asersi bahwa piutang usaha yang tercantum di neraca dinyatakan berdasarkan nilai bersih yang dapat direalisasikan.</p>
<p><strong>Asersi tentang penyajian dan pengungkapan</strong> berhubungan dengan apakah komponen-komponen tertentu laporan keuangan diklasifikasikan, dijelaskan, dan diungkapkan semestinya. Misalnya, manajemen membuat asersi bahwa kewajiban-kewajiban yang diklasifikasikan sebagai utang jangka panjang di neraca tidak akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun. Demikain pula, manajemen mambuat asersi bahwa jumlah yang disajikan sebagai pos luar biasa dalam laporan laba-rugi diklasifikasikan dan diungkapkan semestinya.</p>
<p>Sumber : <a href="http://www.keuanganlsm.com/download/audit/">PSA No. 07 Bukti Audit</a>, dapat diunduh pada halaman Download kategori Audit.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.keuanganlsm.com/article/aspek-apa-saja-yang-terkandung-dalam-asersi-manajemen/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Apa Saja Kemungkinan Opini untuk Audit Tahun Pertama?</title>
		<link>http://www.keuanganlsm.com/article/apa-saja-kemungkinan-opini-untuk-audit-tahun-pertama/</link>
		<comments>http://www.keuanganlsm.com/article/apa-saja-kemungkinan-opini-untuk-audit-tahun-pertama/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 15 Mar 2011 00:00:41 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Admin KeuLSM</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Audit]]></category>
		<category><![CDATA[audit]]></category>
		<category><![CDATA[audit keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[panduan pengenalan audit]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.keuanganlsm.com/?p=5042</guid>
		<description><![CDATA[Standar pekerjaan lapangan ketiga berbunyi sebagai berikut: ”Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan... <a class="meta-more" href="http://www.keuanganlsm.com/article/apa-saja-kemungkinan-opini-untuk-audit-tahun-pertama/">Read more <span class="meta-nav">&#187;</span></a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Standar pekerjaan lapangan ketiga berbunyi sebagai berikut: ”<em>Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan auditan.”</em></p>
<p>Laporan keuangan tidak hanya menyajikan posisi keuangan dan hasil usaha tahun berjalan, <span id="more-5042"></span>namun juga mencerminkan dampak:</p>
<ul>
<li>Transaksi yang dimasukkan dalam saldo yang dibawa ke tahun berikutnya dari tahun-tahun sebelumnya.</li>
<li>Kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam tahun-tahun sebelumnya.</li>
</ul>
<p>Kedua hal tersebut di atas disebut dengan <strong>saldo awal</strong>. Dalam suatu perikatan audit tahun pertama, sebelumnya auditor tidak memperoleh bukti audit yang mendukung saldo awal tersebut.</p>
<p><strong>Prosedur Audit terhadap Saldo Awal</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Auditor harus memperoleh bukti audit kompeten yang cukup untuk menyakini bahwa:</p>
<ol>
<li>Saldo awal tidak mengandung salah saji yang mempunyai dampak material terhadap laporan keuangan tahun berjalan.</li>
<li>Saldo penutup tahun sebelumnya telah dibawa dengan benar ke tahun berjalan atau telah dinyatakan kembali, jika semestinya dilakukan.</li>
<li>Kebijakan akuntansi yang semestinya telah diterapkan secara konsisten.</li>
</ol>
<p>Sifat dan luas bukti audit yang harus diperoleh auditor berkenaan dengan saldo awal tergantung pada:</p>
<ol>
<li>Kebijakan akuntansi yang dipakai oleh entitas yang bersangkutan.</li>
<li>Apakah laporan keuangan entitas tahun sebelumnya telah diaudit, dan jika demikian, apakah pendapat auditor atas laporan keuangan tersebut berupa pendapat selain pendapat wajar tanpa pengecualian.</li>
<li>Sifat akun dan risiko salah saji dalam laporan keuangan tahun berjalan.</li>
</ol>
<p>Auditor harus menentukan bahwa saldo awal mencerminkan penerapan kebijakan akuntansi yang semestinya dan bahwa kebijakan tersebut diterapkan secara konsisten dalam laporan keuangan tahun berjalan. Bila terdapat perubahan dalam kebijakan akuntansi atau penerapannya, auditor harus memperoleh kepastian bahwa perubahan tersebut memang semestinya dilakukan dan dipertanggung jawabkan serta diungkapkan.</p>
<p>Jika laporan keuangan tahun sebelumnya tidak diaudit atau jika auditor tidak dapat memperoleh keyakinan dengan me-<em>review </em>kertas kerja auditor pendahulu, ia harus memperoleh bukti audit kompeten yang cukup untuk mendukung asersi yang terkandung dalam saldo awal, sepanjang saldo-saldo tersebut berdampak terhadap laporan keuangan tahun berjalan. Dalam hal ini, auditor harus melaksanakan prosedur lain seperti berikut:</p>
<p>Untuk aktiva dan kewajiban lancar, beberapa bukti audit biasanya diperoleh sebagai bagian prosedur audit tahun berjalan. Sebagai contoh, penerimaan kas dari saldo piutang awal tahun atau pembayaran saldo utang awal tahun dalam tahun berjalan akan memberikan bukti audit mengenai eksistensi, hak dan kewajiban, kelengkapan dan penilaian yang terkandung dalam saldo awal akun-akun tersebut. Namun, dalam masalah sediaan, adalah lebih sulit bagi auditor untuk memperoleh keyakinan mengenai sediaan yang ada di tangan pada awal tahun. Oleh karena itu, prosedur tambahan biasanya diperlukan seperti misalnya dengan pengamatan atas penghitungan fisik sediaan yang dilakukan kini dan rekonsiliasi atas hasilnya kembali ke kuantitas sediaan pada awal tahun, pengujian penilaian pos sediaan awal dan penerapan pengujian laba bruto serta pengujian pisah batas. Kombinasi berbagai prosedur tersebut dapat memberikan bukti audit kompeten yang cukup</p>
<p>Untuk aktiva dan kewajiban tidak lancar, seperti aktiva tetap, investasi, dan utang jangka panjang, auditor biasanya melakukan pemeriksaan terhadap catatan yang mendukung saldo awal. Dalam hal tertentu, auditor dapat memperoleh konfirmasi saldo awal dari pihak ketiga; sebagai contoh, untuk utang jangka panjang dan investasi. Dalam hal lainnya, auditor mungkin perlu untuk melakukan berbagai prosedur audit tambahan.</p>
<p><em>Jika, setelah melakukan prosedur pemeriksaan yang dijelaskan di atas, auditor tidak dapat memperoleh bukti audit kompeten yang cukup berkenaan dengan saldo awal, ia harus memberikan pendapat wajar dengan pengecualian atau penyatakan tidak memberikan pendapat, karena adanya batasan atas lingkup auditnya. </em></p>
<p>Untuk kelengkapan naskah PSA No. 56 : Perikatan Audit Tahun Pertama – Saldo Awal dapat diunduh pada halaman Download kategori <a href="http://www.keuanganlsm.com/download/audit/">Audit</a>.</p>
<p><em>Sumber: PSA No. 56</em></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.keuanganlsm.com/article/apa-saja-kemungkinan-opini-untuk-audit-tahun-pertama/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kecukupan dan Kompetensi Bukti Audit</title>
		<link>http://www.keuanganlsm.com/article/kecukupan-dan-kompetensi-bukti-audit/</link>
		<comments>http://www.keuanganlsm.com/article/kecukupan-dan-kompetensi-bukti-audit/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 24 Feb 2011 23:20:46 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Aswin Wahab</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Audit]]></category>
		<category><![CDATA[audit]]></category>
		<category><![CDATA[audit keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[bukti audit]]></category>
		<category><![CDATA[panduan pengenalan audit]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.keuanganlsm.com/?p=4547</guid>
		<description><![CDATA[Kecukupan bukti audit lebih berkaitan dengan kuantitas bukti audit. Faktor-faktor yang mempengaruhi kecukupan bukti audit adalah: 1. Materialitas. Auditor harus memberikan pendapat pendahuluan atas tingkat materialitas laporan keuangan. Karena tingkat... <a class="meta-more" href="http://www.keuanganlsm.com/article/kecukupan-dan-kompetensi-bukti-audit/">Read more <span class="meta-nav">&#187;</span></a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Kecukupan bukti audit lebih berkaitan dengan kuantitas bukti audit. Faktor-faktor yang mempengaruhi kecukupan bukti audit adalah:</p>
<p><strong>1. </strong><strong>Materialitas</strong><strong>. </strong>Auditor harus memberikan pendapat pendahuluan atas tingkat materialitas laporan keuangan. Karena tingkat materialitas dan kuantitas bukti audit memiliki hubungan terbalik, maka semakin rendah tingkat materialitas, semakin banyak kuantitas bukti yang diperlukan. Sebaliknya, jika tingkat materialitas tinggi, maka kuantitas bukti yang diperlukan pun akan semakin sedikit.</p>
<p><strong>2. </strong><strong>Risiko Audit</strong><strong>. </strong>Risiko audit dengan jumlah bukti audit yang diperlukan memilki hubungan yang terbalik. Rendahnya resiko audit berarti tingkat kepastian yang diyakini auditor mengenai ketepatan pendapatnya adalah tinggi. Tingginya tingkat kepastian tersebut menuntut auditor untuk menghimpun bukti audit yang lebih banyak.</p>
<p><strong>3. </strong><strong>Faktor-faktor Ekonomi</strong><strong>. </strong>Pelaksanaan audit menghadapi kendala waktu dan biaya ketika menghimpun bukti audit. Auditor memiliki keterbatasan sumber daya yang akan digunakan untuk memperoleh bukti yang diperlukan sebagai acuan dalam memberikan pendapat atas laporan keuangan entitas. Auditor harus memperhitungkan apabila setiap tambahan waktu dan biaya untuk mengumpulkan bukti audit memberikan manfaat terhadap kuantitas dan kualitas bukti yang dikumpulkan.</p>
<p><strong>4. </strong><strong>Ukuran dan Karakteristik Populasi</strong><strong>. </strong>Ukuran populasi dan jumlah sampling bukti audit memiliki hubungan yang searah. Semakin besar populasi, semakin besar jumlah sampel bukti audit yang harus diambil dari populasi. Sebaiknya, semakin kecil ukuran populasi, semakin kecil pula jumlah sampel bukti audit yang diambil dari populasi. Karakteristik populasi berkaitan dengan homogenitas atau variabilitas unsur individu yang menjadi anggota populasi. Auditor memerlukan lebih banyak sampel bukti audit dan informasi yang lebih kuat atau mendukung tentang populasi yang bervariasi anggotanya daripada populasi yang seragam.</p>
<p>Kompetensi atau reliabilitas bahan bukti yang berupa catatan akuntansi berkaitan erat dengan efektivitas pengendalian internal entitas. Semakin efektif pengendalian internal entitas, semakin kompeten catatan akuntansi yang dihasilkan. Kompetensi bukti audit yang berupa informasi penguat tergantung pada faktor berikut:</p>
<p><strong>1. </strong><strong>Relevansi Bukti</strong><strong>. </strong>Bukti audit yang relevan adalah yang sesuai atau tepat jika digunakan untuk suatu maksud tertentu. Bukti yang relevan lebih kompeten daripada bukti yang tidak relevan.</p>
<p><strong>2. </strong><strong>Sumber Informasi Bukti</strong><strong>. </strong>Sumber informasi sangat berpengaruh terhadap kompetensi bukti audit. Bukti yang diperoleh auditor secara langsung dari pihak luar entitas yang independen merupakan bukti yang paling tepat dipercaya. Bukti semacam ini memberikan tingkat keyakinan atas keandalan yang lebih besar daripada bukti yang diperoleh dari internal entitas.</p>
<p><strong>3. </strong><strong>Ketepatan Waktu</strong><strong>. </strong>Kriteria ketepatan waktu berhubungan dengan tanggal pemakaian bukti audit. Ketepatan waktu sangat penting, terutama dalam melakukan verifikasi atas aktiva lancar, utang lancar, dan akun surplus-defisit terkait karena berkaitan dengan apakah <em>cut off </em>atau pisah batas telah dilakukan secara tepat. Bukti yang diperoleh mendekati tanggal neraca lebih kompeten dibanding bukti yang diperoleh jauh dari tanggal neraca.</p>
<p><strong>4. </strong><strong>Objektivitas</strong><strong>. </strong>Bukti audit yang bersifat objektif lebih dapat dipercaya atau reliabel dan kompeten daripada bukti audit yang bersifat subjektif.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.keuanganlsm.com/article/kecukupan-dan-kompetensi-bukti-audit/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Apakah Surat Representasi Manajemen itu?</title>
		<link>http://www.keuanganlsm.com/article/apakah-surat-representasi-manajemen-itu/</link>
		<comments>http://www.keuanganlsm.com/article/apakah-surat-representasi-manajemen-itu/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 23 Feb 2011 00:00:10 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Aswin Wahab</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Audit]]></category>
		<category><![CDATA[audit]]></category>
		<category><![CDATA[audit keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[panduan pengenalan audit]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.keuanganlsm.com/?p=4539</guid>
		<description><![CDATA[Auditor disyaratkan untuk memperoleh representasi tertulis dari manajemen sebagai bagian dari audit yang dilaksanakan sesuai dengan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Apakah surat representasi manajemen itu ? Representasi... <a class="meta-more" href="http://www.keuanganlsm.com/article/apakah-surat-representasi-manajemen-itu/">Read more <span class="meta-nav">&#187;</span></a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Auditor disyaratkan untuk memperoleh representasi tertulis dari manajemen sebagai bagian dari audit yang dilaksanakan sesuai dengan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia.</p>
<p>Apakah surat representasi manajemen itu ?</p>
<p>Representasi tertulis dari manajemen harus diperoleh untuk semua laporan keuangan dan periode yang dicakup oleh laporan audit. Sebagai contoh, jika laporan keuangan komparatif dilaporkan, representasi tertulis yang diperoleh pada penyelesaian audit yang terkini harus mencakup semua periode yang dilaporkan. Representasi tertulis tertentu yang diperoleh auditor akan tergantung pada keadaan perikatan dan sifat dan basis penyajian laporan keuangan.</p>
<p><a href="http://www.keuanganlsm.com/download/standar-dan-peraturan/">Unduh PSA No 17 tentang Representasi Manajemen</a>. <em>Termasuk didalamnya contoh umum format standar Surat Respresentasi Manajemen.</em></p>
<p><strong><span style="text-decoration: underline;">Contoh Surat Representasi Manajemen bagi organisasi nirlaba :</span></strong></p>
<p><em>Jakarta, 20 Mei 2009</em></p>
<p><em>Kepada Yth.</em></p>
<p><em>KAP XYZ</em></p>
<p><em>Kami memberikan surat representasi ini sehubungan audit Saudara atas Fund Accountability Statement ABC terkait dengan MoU tahun buku 2008 dengan lembaga donor 123 yang ditujukan untuk menyatakan pendapat apakah laporan keuangan tersebut di atas telah menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material atas laporan penggunaan dana Yayasan ABC sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Kami menegaskan bahwa kami bertanggung jawab atas penyajian wajar laporan penggunaan dana dalam Fund Accountability Statement sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.</em></p>
<p><em>Representasi tertentu dalam surat ini dijelaskan terbatas pada hal-hal yang material. Sesuatu dipandang material, tanpa melihat besarnya, jika sesuatu tersebut menyangkut penghilangan atau salah saji informasi akuntansi yang dengan mempertimbangkan keadaan yang melingkupinya, menjadikan pertimbangan orang yang berpikiran wajar yang meletakkan kepercayaan pada informasi tersebut akan berubah atau terpengaruh oleh penghilangan atau salah saji tersebut.</em></p>
<p><em>Kami menegaskan, berdasarkan keyakinan dan pengetahuan terbaik kami, representasi berikut ini telah kami buat kepada Saudara selama audit Saudara:</em></p>
<p><em>1.      Laporan keuangan yang disebut di atas disajikan secara wajar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.</em></p>
<p><em>2.      Kami telah menyediakan kepada Saudara semua catatan akuntansi dan data lain yang berkaitan.</em></p>
<p><em>3.      Tidak terdapat komunikasi dari Badan Pembina dan Badan Pengawas mengenai ketidakpatuhan atau kelemahan dalam praktik pelaporan keuangan.</em></p>
<p><em>4.      Tidak terdapat transaksi material yang tidak secara semestinya dicatat dalam catatan akuntansi yang melandasi laporan keuangan.</em></p>
<p><em>5.      Tidak ada:</em></p>
<ul>
<li><em>Kecurangan yang melibatkan manajemen atau karyawan yang memiliki peran penting dalam pengendalian internal,</em></li>
<li><em>Kecurangan yang melibatkan karyawan lain yang dapat berdampak material terhadap laporan keuangan.</em></li>
</ul>
<p><em>6.      Yayasan tidak memiliki rencana atau maksud yang dapat berdampak material terhadap nilai berjalan atau klasifikasi aktiva dan utang.</em></p>
<p><em>7.      Tidak terdapat:</em></p>
<ul>
<li><em>Kemungkinan unsur tindakan pelanggaran atau unsur tindakan pelanggaran terhadap hukum dan peraturan yang berdampak yang harus dipertimbangkan untuk diungkapkan dalam laporan keuangan.</em></li>
<li><em>Kewajiban lain yang material yang diharuskan untuk dicatat atau diungkapkan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.</em></li>
</ul>
<p><em>8.   Yayasan telah memenuhi semua aspek perjanjian kontrak yang akan mempunyai dampak material terhadap laporan keuangan jika kami tidak mematuhi perjanjian tersebut.</em></p>
<p><em>9.   Penunjukkan hanya satu auditor untuk tahun buku yang bersangkutan.</em></p>
<p><em>Direktur Eksekutif</em><br />
<em>Yayasan ABC</em></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.keuanganlsm.com/article/apakah-surat-representasi-manajemen-itu/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Direktori KAP di Seluruh Indonesia</title>
		<link>http://www.keuanganlsm.com/article/direktori-kap-di-seluruh-indonesia/</link>
		<comments>http://www.keuanganlsm.com/article/direktori-kap-di-seluruh-indonesia/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 26 Jan 2011 00:00:04 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Aswin Wahab</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Audit]]></category>
		<category><![CDATA[audit]]></category>
		<category><![CDATA[audit keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[iapi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.keuanganlsm.com/?p=3953</guid>
		<description><![CDATA[Direktori KAP di seluruh Indonesia bersumber dari web Institut Akuntan Publik Indonesia per 22 Januari 2011. Direktori dibagi per Kota, dilengkapi dengan direktori Koperasi Jasa Audit dan juga daftar pemegang... <a class="meta-more" href="http://www.keuanganlsm.com/article/direktori-kap-di-seluruh-indonesia/">Read more <span class="meta-nav">&#187;</span></a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Direktori KAP di seluruh Indonesia bersumber dari web <a href="http://www.iapi.or.id/iapi/">Institut Akuntan Publik Indonesia</a> per 22 Januari 2011.</p>
<p>Direktori dibagi per Kota, dilengkapi dengan direktori Koperasi Jasa Audit dan juga daftar pemegang ijin akuntan publik yang tidak aktif karena cuti atau karena sebab lain.</p>
<p><span id="more-3953"></span>Daftar Kota yang tercakup dalam direktori ini :</p>
<ol>
<li>Jakarta</li>
<li>Bekasi</li>
<li>Bogor</li>
<li>Depok</li>
<li>Tangerang</li>
<li>Balikpapan</li>
<li>Banda Aceh</li>
<li>Bandar Lampung</li>
<li>Bandung</li>
<li>Banjarmasin</li>
<li>Batam</li>
<li>Bengkulu</li>
<li>Cirebon</li>
<li>Denpasar</li>
<li>Jambi</li>
<li>Jayapura</li>
<li>Jember</li>
<li>Kendari</li>
<li>Makassar</li>
<li>Malang</li>
<li>Manado</li>
<li>Mataram</li>
<li>Medan</li>
<li>Padang</li>
<li>Palangkaraya</li>
<li>Palembang</li>
<li>Palu</li>
<li>Pangkal Pinang</li>
<li>Pekanbaru</li>
<li>Pontianak</li>
<li>Purwokerto</li>
<li>Semarang</li>
<li>Surabaya</li>
<li>Surakarta</li>
<li>Tasikmalaya</li>
<li>Yogyakarta</li>
</ol>
<p>Direktori bisa diunduh di halaman download topik Audit <a href="http://www.keuanganlsm.com/download/audit/">di sini</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.keuanganlsm.com/article/direktori-kap-di-seluruh-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Sekilas Tentang KAP di Indonesia</title>
		<link>http://www.keuanganlsm.com/article/sekilas-tentang-kap-di-indonesia/</link>
		<comments>http://www.keuanganlsm.com/article/sekilas-tentang-kap-di-indonesia/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 17 Jan 2011 00:00:37 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Aswin Wahab</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Audit]]></category>
		<category><![CDATA[audit]]></category>
		<category><![CDATA[audit keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[pmk]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.keuanganlsm.com/?p=3781</guid>
		<description><![CDATA[Untuk menjadi akuntan publik maka akuntan wajib memiliki izin dari Menteri Keuangan. Kantor Akuntan Publik (KAP) adalah badan usaha yang telah memdapatkan izin dari Menteri Keuangan sebagai wadah bagi akuntan... <a class="meta-more" href="http://www.keuanganlsm.com/article/sekilas-tentang-kap-di-indonesia/">Read more <span class="meta-nav">&#187;</span></a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Untuk menjadi akuntan publik maka akuntan wajib memiliki izin dari Menteri Keuangan. Kantor Akuntan Publik (KAP) adalah badan usaha yang telah memdapatkan izin dari Menteri Keuangan sebagai wadah bagi akuntan publik dalam pemberian jasanya.</p>
<p>Beberapa ketentuan yang diatur dalam <a href="http://www.keuanganlsm.com/download/32/17-pmk-01-2008-jasa-akuntan-publik">Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.01/2008</a> adalah:</p>
<p><strong>B</strong><strong>idang jasa KAP</strong></p>
<p>Adalah <strong><em>atestasi</em></strong> (adalah suatu pernyataan pendapat atau pertimbangan seseorang yang indenpenden dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai, dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang ditetapkan.), yang meliputi:</p>
<ul>
<li>Jasa audit      umum atas laporan keuangan,</li>
<li>Jasa      pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif;</li>
<li>Jasa      pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma;</li>
<li>Jasa revieu atas laporan keuangan; dan</li>
<li>Jasa antestasi      lainnya sebagaimana tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP)</li>
</ul>
<p><strong>Bidang jasa </strong><strong>akuntan publik dan KAP</strong><strong> </strong></p>
<p>Jasa audit lainnya dan jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan dan konsultasi sesuai dengan kompetensi akuntan publik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p>
<p><strong>Bentuk usaha KAP</strong><strong> P</strong><strong>erseorangan</strong></p>
<p>KAP yang berbentuk badan usaha perseorangan hanya dapat didirikan dan dijalankan oleh seorang akuntan publik yang sekaligus bertindak sebagai pemimpin. KAP ini menggunakan nama akuntan publik yang bersangkutan.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Bentuk usaha KAP</strong><strong> </strong><strong>Persekutuan</strong></p>
<p>KAP yang berbentuk badan usaha persekukuan adalah persekutuan perdata atau persekutuan firma, yang hanya dapat didirikan oleh paling sedikit (dua) orang akuntan publik, di mana masing-masing sekutu merupakan rekan dan salah seorang sekutu bertindak sebagai pemimpin rekan.</p>
<p>KAP ini menggunakan nama salah satu atau lebih akuntan publik yang merupakan rekan KAP yang bersangkutan, biasanya menggunakan nama yang sebanyak-banyaknya terdiri atas 3 (tiga) nama akuntan publik. Umumnya pada penambahan kata “&amp; Rekan” di belakang nama KAP apabila jumlah akuntan publik pada KAP yang bersangkutan lebih banyak dari jumlah akuntan publik yang namanya tercantum sebagai nama KAP.</p>
<p>KAP dapat mengadakan perjanjian kerja sama secara langsung yang bersifat berkelanjutan dengan satu KAP Asing atau Organisasi Audit Asing (yang keanggotaannya peling sedikit diikuti oleh KAP Asing yang terdapat di 20 negara di dunia), yang mencakup bidang jasa audit umum atas laporan keuangan.</p>
<p><strong>Akuntan Publik dan KAP dalam memberikan jasanya wajib mematuhi:</strong></p>
<ul>
<li>Standar      profesional akuntan publik (SPAP) dan kode etik akuntan Indonesia yang      ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI).</li>
<li>Peraturan      perundang-undangan yang berlaku yang berhubungan dengan bidang jasa yang      diberikan.</li>
</ul>
<p><strong>Tanggung jawab akuntan publik dan/atau K</strong><strong>AP</strong><strong> </strong></p>
<ul>
<li>Bertanggung jawab atas seluruh jasa yang diberikan.</li>
<li>Bertanggung jawab dan wajib memelihara Laporan Auditor Independen dan kertas kerja, dan dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pemberian jasa yang bersangkutan selama 10 (sepuluh) tahun.</li>
<li>Akuntan publik dan/atau KAP dilarang mencantumkan namanya pada dokumen atau komunikasi tertulis yang memuat laporan keuangan, kecuali akuntan publik dan/atau KAP yang bersangkutan telah melakukan audit atau kompilasi atau reviu atas laporan keuangan tersebut.</li>
</ul>
<p><strong>Pembinaan dan pengawasan akuntan publik dan KAP:</strong></p>
<ul>
<li>Menteri Keuangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap akuntan publik dan KAP, dilakukan oleh sekretaris jenderal, di mana dapat meminta pendapat atau masukan IAPI dan/atau pehak yang terkait.</li>
<li>Akuntan publik wajib menjadi anggota IAPI dan wajib mengikuti pendidikan profesional berkelanjutan (PPL) yang diselenggarakan dan/atau yang diakui oleh IAPI dan pusat pembinaan dan jasa penilai (PPAJP) kementrian keuangan.</li>
</ul>
<p><strong>Pelanggaran </strong><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>Pelanggaran terhadap peraturan menteri ini dapat dikenakan sanksi <strong>peringatan</strong>, <strong>pembekuan izin</strong>, atau <strong>pencabutan izin</strong> yang ditetapkan oleh sekretarias jenderal atas nama Menteri Keuangan.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.keuanganlsm.com/article/sekilas-tentang-kap-di-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

