Institut Transparansi Kebijakan (ITK) didirikan di Jakarta pada tanggal 9 Desember 2005. Dilegalkan dengan akta notaris Syanti Hardiyanti SH No.2 tanggal 29 Mei 2007.
Institut Transparansi Kebijakan (ITK) adalah sebuah organisasi nirlaba mandiri yang berupa mendorong teraplikasinya integritas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sehingga pada akhirnya bisa melahirkan sebuah entitas pemerintahan, Dunia Usaha dan Masyarakat Madani yang baik, bersih dan efisien (good and clean governance/corporate/community) – yaitu sistem yang secara sadar mengembangkan dan mengimplementasikan prinsip-prinsip partisipasi (partcipatory), transparansi (transparancy), dan akuntabilitas (accountability) dalam pengelolaan pemerintahan oleh Penyelenggara Negara yang didukung oleh insiatif dunia uasaha dan rakyatnya dalam menumbuhkembangkan integritas dalam kehidupan sehari-hari.
Atas dasar pemikiran tersebut, maka didirikanlah Institut Transparansi Kebijakan (ITK) yang merupakan sebuah institusi riset dan advokasi non-pemerintah dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip non-partisan, dan non-diskriminatif. ITK memfokuskan diri dan membangun kompetensinya pada Pemantauan dan Penelitian (Monitoring dan Research), Pengembangan Kapasitas (Capacity Building), Lobi (Lobbying), Kajian Kebijakan (Cutting Edge Research & Policy), Advokasi & Kampanye (Adovocacy & campaigning), Pendampingan Proses Peradilan (Litigation), Penerbitan (Publication) , dan Membentuk Jaringan Kerja(Working in Patnership).
Kunjungi ITK.


