Organisasi nirlaba wajib memotong pajak? Jawabnya adalah, Ya!
Pajak penghasilan pasal 21/26 atau yang biasa disingkat PPh pasal 21/26, adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, honor, upah, tunjangan dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan atau jasa, jabatan dan kegiatan.
Setiap organisasi–tidak terkecuali organisasi nirlaba–, wajib melakukan pemotongan PPh pasal 21/26 terhadap karyawannya. namun semua itu ada aturan dan caranya.
Untuk menambah kemampuan dan pemahaman pengelola keuangan organisasi nirlaba tentang aturan dan tata cara pemotongan PPh 21/26, Yayasan Penabulu mengadakan workshop pajak selama 2 hari, dengan tema: PPh pasal 21/26 untuk Organisasi Nirlaba. Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 15-16 Juli 2010, bertempat di Yayasan Penabulu, Jl. H. Abu No 23 Cipete Selatan Jakarta.
Workshop pajak ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan yang dilakukan Yayasan Penabulu untuk meningkatkan kompetensi para pengelola keuangan organisasi nirlaba, dalam pengelolaan keuangan di organisasi nirlaba. Beberapa bahasan workshop adalah:
- Pengantar Pajak PPh 21/26
- Tarif, cara penghitungan dan pemotongan Pajak PPh 21/26
- Tata cara pembayaran dan pelaporan pajak PPh pasal 21/26
- Simulasi penghitungan dan pengisian SPT PPh pasal 21/26
Workshop ini dipandu oleh Tri Purwanto, seorang praktisi dan konsultan pajak yang cukup memahami organisasi nirlaba. Di dalam proses simulasi, peserta juga ditemani oleh Mentor yang telah berpengalaman dalam bidang perpajakan di organisasi nirlaba. Peserta yang mengikuti workshop ini adalah: Liessya Emizora (Koalisi Perempuan Indonesia), M. Dria Soelistyadi dan Deasy Widjajanti (LAPIS AUSAID :Learning Assistance Program for Islamic Schools), Novi Setia Budi (Field Indonesia), Ajin Vinsentius (Institut Dayakologi), Heryah (Samdhana Institute), Pius Sinurat (Aman Indonesia), dan Dewi Widya Ningrum (Indonesian ICT Partners HIP).
| Koalisi Perempuan Indonesia | Liessya Emizora |
| LAPIS AUSAID :Learning Assistance Program for Islamic Schools | M. Dria Soelistyadi |
| LAPIS AUSAID :Learning Assistance Program for Islamic Schools | Deasy Widjajanti |
| Field Indonesia | Novi Setia Budi |
| Institut Dayakologi | Ajin Vinsentius |
| Samdhana Institute | Heryah |
| Aman Indonesia | Pius Sinurat |
| Indonesian ICT Partners HIP | Dewi Widya Ningrum |



September 30, 2010 at 10:17 am
kapan lagi ya ada pelatihan perpajakan untuk lsm. mohon infonya.