Transparansi dan Akuntabilitas LSM: Mekanisme Ombudsman sebagai sebagai Satu Alternatif

Oleh Emmy Hafild

Pendahuluan. Pada saat saya menerima undangan untuk berbicara tentang transparansi dan akuntabilitas LSM, saya bertanya-tanya apakah LSM tidak transparan? Apakah LSM tidak akuntabel? Lalu selama ini apa yang sudah kita lakukan apakah transparansi dan akuntabilitas ini dibutuhkan saat ini karena ada banyak LSM baru bermunculan? Apakah karena LSM berada di dalam sorotan publik?

Semua pertanyaan ini bergayut dibenak saya sejak beberapa bulan terakhir ini, sejak ditanyakan oleh salah seorang penasihat program Kemitraan.

Reaksi saya yang pertama adalah, ide transparansi dan akuntabilitas ini pasti datang dari kalangan politisi dan militer yang tidak senang dengan kiprah LSM. Serangan-serangan yang kita dengar dari kalangan DPR adalah: LSM itu mewakili siapa? Siapa konstituennya? Siapa yang memilikinya? Apakah ada UU yang mengatur LSM? Dapat dana dari mana? Apakah tujuannya? Siapa yang mengontrol LSM? Kepentingan siapa yang disuarakan LSM? Apakah kepentingan penyandang dana? Kepentingan asing?

Dulu, di zaman Soeharto, pertanyaan yang utama adalah dana dari mana dan merupakan kepentingan asing. Namun sekarang, dapat dikatakan bahwa semua pertanyaan itu timbul akibat tidak dimengertinya karakter LSM di mata masyarakat dan akibat keterpojokan partai politik dan militer yang dikritik oleh LSM. Tapi diluar itu semua, kita harus bertanya: siapakah yang berhak menghakimi apakah LSM telah melakukan pekerjaannya sesuai dengan triliunan rupiah dana JPS yang diselewengkan oleh LSM-LSM di zaman Adi Sasono menjadi menteri koperasi? Bagaimana dengan LSM yang kemudian menjadi pendukung partai politik tertentu bagaimana dengan LSM yang menjadi penyalur dana untuk mencuci uang?

Beberapa pikiran dibawah ini mungkin dapat dijadikan stimulus bagi kita untuk dapat menghasilkan usulan-usulan cerdas guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas LSM. Saya tidak berpretensi bahwa saya lebih tahu dari anda, tetapi pikiran ini lebih sebagai bahan untuk didiskusikan bersama. Sesuai dengan permintaan, saya akan memfokuskan diri pada dua aspek, yaitu transaparansi dan akuntabilitas LSM.

Transparansi itu untuk menjamin adanya pengawasan publik terhadap LSM. Untuk itu, maka informasi-informasi penting mengenai LSM, terutama mengenai tujuan, ideologi, pengeturan internal dan sumber dana harus transparan kepada publik. Tanpa adanya transparansi maka mekanisme tanggung gugat untuk menjamin adanya kontrol publik terhadap LSM tidak akan berjalan. Oleh karena itu, menurut saya, hal-hal yang harus diketahui publik tentang LSM, antara lain:

1.      AD/ART. Di dalam AD/ART ini, biasanya dimuat mengenai tujuan LSM tersebut didirikan, dan bagaimana mencapai tujuan tersebut. Di dalam AD/ART itu juga ada mekatisme pengawasan internal, dan pertanggungjawaban juga diatur.

2.      Mekanisme pengawasan internal:

  • Dewan Pengawas: siapa-siapa saja mereka itu dan bagaimana cara kerjanya?
  • Pemilihan pengurus dan jangka waktu pengurusan. Berapa lama periode kepengurusan? Bagaimana mekatisme pemilihan? Apakah ada batas waktu untuk pengurus agar menjamin pergantian pengurus? Bagaimana mekanisme pertanggungjawaban pengurus?
  • Mekanisme persetujuan rencana kerja dan anggaran tahunan: siapa yang menyetujui dan bagaimana prosesnya?
  • Mekanisme audit internal, proses evaluasi dan monitoring, bahkan hasil SWOT.

Informasi mengenai mekanisme pengawasan internal ini, harus disampaikan kepada publik, sehingga publik dapat menggunakan mekanisme tersebut dalam upaya mengontrol LSM.

3.      Mekanisme pengawasan eksternal, dalam hal ini dilakukan oleh lembaga    independen. Untuk itu maka LSM harus membuat:

  • Laporan tahunan. Dalam laporan ini dimuat rencana kerja tahunan dan hasil-hasil yang dicapai.
  • Audit eksternal oleh akuntan publik. Dari hasil audit ini publik dapat mengetahui mengenai keuangan LSM, seperti jumlah anggaran tahun diaudit, sumber dana dan biaya yang dikeluarkan LSM untuk mencapai tujuannya.

4.      Kode Etik. LSM harus mempunyai kode etik, apakah dibuat secara sendiri-sendiri atau pun dibuat secara bersama-sama. Kode etik ini mengatur perilaku aktivis LSM yang bergabung dalam LSM yang bersangkutan.

Dari semua butir-butir transparansi di atas, maka yang paling lemah menurut saya adalah audit eksternal oleh akuntan publik dan pembuatan laporan tahunan. Kedua hal ini hanya dilakukan oleh LSM-LSM besar, sedangkan LSM-LSM kecil umumnya tidak melakukannya. Untuk LSM kecil yang jumlah dananya di bawah Rp 100 juta tiap tahun, seperti panti asuhan atau LSM lokal, dan tidak menggalang dana dari publik, maka audit eksternal ini tidak perlu ada. Tetapi laporan keuangan kapada publik harus tetap ada. Tetapi laporan keuangan kepada publik harus tetap ada. Tantangannya adalah: bagaimana mendorong LSM-LSM membuat laporan tahunan kegiatan dan keuangan?

Sangat menarik yang dilakukan oleh pengurus mesjid di tempat saya tinggal. Pengurus mesjid kami juga sekaligus menjadi pengumpul dana zakat dan penyantun anak yatim. Setiap beberapa bulan sekali mereka melaporkan berapa yang didapat., berapa yang disalurkan, nama-nama penerima zakat, nama-nama anak yatim, nama-nama donatur dan jumlah dana yang diterima, berapa biaya yang dikeluarkan untuk pengurus. Sangat sederhana, tetapi ini memberikan informasi yang cukup kepada masyarakat sekitarnya sehingga kepercayaan masyarakatnya terus tumbuh. Ini contoh transparansi dari LSM kecil yang tumbuh di masyarakat.

Akuntabilitas (Tanggung Gugat)

 

Setelah transparansi tercapai, hal berikutnya adalah mengenai akuntabilitas LSM. Akuntabilitas adalah menggugat suatu organisasi atau orang terhadap apa yang dikatakannya akan dilakukannya atau yang seharusnya dilakukan. Bahasa lainnya adalah mencocokan antara kata atau janji dengan perbuatan. Agar gugatan ini dapat dilakukan maka harus ada mekanisme gugatan dan hukuman atas ketidakcocokan antara kata/janji dengan perbuatan tadi. Pertanyaannya adalah: bagaimana akuntabilitas LSM?

Apabila AD/ART LSM sudah diketahui publik; apabila rencana kerja jangka panjang, menengah dan pendek sudah diketahui publik, maka dapat menilai apakah LSM tersebut bekerja sesuai dengan tujuan yang diancanangkan dalam AD/ART-nya, atau dalam rencana kerjanya. Apabila laporan tahunan dan audit telah dikeluarkan ke publik, maka publik dapat mengetahui kinerja LSM tersebut dan menilai efektivitas dan efisiensi LSM tersebut. Publik juga dapat menilai apakah LSM tersebut melakukan kegiatan sesuai dengan apa yang dikatakannya akan dilakukannya. Kalau laporan keuangan ada, maka publik juga dapat menilai apakah hasil yang dicapai sesuai dengan dana yang diserap dan dikeluarkan oleh pengurus LSM.

Hal yang paling sulit dalam akuntabilitas ini menjawab pertanyaan: LSM itu mewakili kepentingan siapa? Menurut saya, LSM tentu tidak dapat bertanding dengan partai politik yang sering mengeluarkan pertanyaan ini. Bahwa LSM tidak mempunyai konstituen seperti partai politik, itu sudah jelas. Yang harus kita pertahankan adalah, LSM itu mewakili kepentingan publik. Oleh karena itu, maka kepentingan publik ini harus kita definisikan. Menurut saya ada empat kepentingan publik yang diwakili LSM, yaitu: hak azasi manusia, keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat, lingkungan hidup, anti korupsi dan anti demokratisasi. Gerakan perempuan masuk ke dalam kelompok HAM dan atau keadilan sosial. Oleh karena itu LSM-LSM yang dibentuk oleh perusahaan-perusahaan, partai politik atau pun militer dengan sendirinya tidak masuk ke dalam kategori LSM.

Selain itu, yang harus kita kampanyekan adalah prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang dianut oleh LSM. Prinsip-prinsip ini seperti yang kita ketahui adalah: non-partisan, non-diskriminasi, non-sektarian, non-violence dan nirlaba. Apabila ada LSM yang melanggar ini, maka dia sudah patut untuk digugat. Non-violence ini kadang-kadang sangat puritan dianut oleh LSM, terutama LSM dari negara maju. Saya pernah diminta untuk memberikan masukan di pertemuan OXFAM seluruh dunia di Canberra, dua tahun yang lalu. Mereka mengkritik LSM Indonesia yang sangat berperan dalam menggulingkan Soeharto dan bersimpati kepada Gus Dur. Menurut mereka itu sudah melanggar prinsip non-partisan. Sebagai LSM yang memberikan bantuan kepada rakyat miskin, bahkan mereka harus bekerja sama dengan Soeharto, Sani Abacha dan diktator-diktator lainnya. Begitu pendapat mereka.

Waktu itu saya jawab, bahwa non-partisan harus diletakkan dalam konteks sosial politik salah satu negara. Kalau non-partisan itu kemudian mempunyai konsekuensi untuk memperjuangkan HAM, maka non-partisan itu berpihak kepada pembela HAM. Artinya, kalau pemerintah yang dilawan adalah pemerintah yang melanggar HAM, tentu prinsip non-partisan ini tidak berlaku lagi. Dalam konteks Indonesia saat ini, kalau yang dilawan adalah partai politik yang berkoalisi dengan tentara untuk menjatuhkan HAM, maka melawan kekuatan politik yang berkoalisi dengan tentara itu sah saja. Kalau yang dipertahankan adalah konstitusi, maka non-partisan itu sudah berbeda konteksnya.

Dalam hal ini, kita harus sangat-sangat jernih untuk berpihak kepada siapa. Saya katakan, bahwa mereka di negara maju bekerja dengan situasi demokrasi yang sudah “given”, sehingga mereka hanya perlu bekerja dengan baik dalam sistem yang sudah ada. Sedangkan kita, harapan satu-satunya untuk meningkatkan kesejahtaeraan adalah lewat demokratisasi, sehingga harus membangun sistem sistem itu dulu. Oleh karena itulah, kami ikut menggulingkan Soeharto dan mendukung kepresidenan yang berusaha meminimalisir peran tentara alam politik. Bagi mereka sangat sulit menerima argumen tersebut.

Bagaimana Mekanisme Menggugat LSM?

 

Ada upaya membuat sertifikasi LSM. Ada upaya membuat rating. Ada upaya membuat kode etik. Menurut saya, hal tersebut boleh-boleh saja. Apakah sertifikasi efektif mengontrol LSM? Menurut saya sangat sulit, karena ini mekanisme yang membatasi LSM. Ini adalah mekanisme defensif, di mana kita mengatakan kepada publik bahwa ada LSM yang baik dan ada yang buruk. LSM bersertifikat adalah LSM yang baik. Padahal itu tidak menjamin.

Menurut saya, LSM tidak bisa diperlakukan seperti akuntan publik, harus mendapat sertifikat dulu baru bisa beroperasi atau diakui oleh masyarakat. LSM adalah fenomena kehidupan demokrasi, tumbuh dari masyarakat dan untuk masyarkat. Walaupun bekerjanya harus secara professional, tetapi dia bukanlah lembaga profesional seperti akuntan publik atau pengacara. Oleh karena itu sertifikasi menurut saya tidak tepat.

Kita harus mendorong tumbuhnya LSM sebanyak-banyaknya dari antara masyarakat. Kalau dibangun dengan baik, LSM dapat menjadi kekuatan penyeimbang. Aturan yang ketat seperti sertifikasi, akan mematikan dinamika yang ada di masyarakat untuk melakukan sesuatu tanpa menunggu bantuan pemerintah. Semangat ini harus dijaga.

Seperti yang dikatakan Alexander Tocquiville pada saat dia mengunjungi Amerika diabad ke-18. Dia sangat terkagum-kagum dengan demokrasi di Amerika di mana rakyat membentuk kelompok-kelompok dan mengatur dirinya sendiri, baik sebagai penyeimbang pemerintah. Tingkat relawan masyarakat sangat tinggi. Inilah kehidupan demokrasi di Amerika, begitu katanya. Sampai sekarang, kehidupan LSM di Amerika adalah yang paling dinamis di seluruh dunia. Sepertiga GDP negara ini dihasilkan oleh LSM.

Ini yang harus kita tumbuhkan di masyarakat kita yang baru mengenyam demokrasi. Kalau ada penyimpangan-penyimpangan oleh LSM tentu itu harus dikoreksi. Tapi bukan dengan membatasi. Kita membutuhkan jutaan LSM tumbuh di negeri ini. Karena merekalah yang mengurus anak yatim, yang membela perempuan, yang membela korban pelanggaran HAM, yang melakukan terobosan dalam pendidikan, yang membela lingkungan hidup, yang melawan korupsi, dsb.

Kalau demikian pertanyaannya, bagaimana menggugat LSM yang melakukan penyelewengan? Sertifikat tidak akan menyelesaikan masalah. Menurut saya, daripada kita sibuk memberikan sertifikat untuk LSM, maka kita lebih baik memikirkan mekanisme pertanggunggugatan LSM kepada publik. Saat ini LSM tidak diatur dalam UU mana pun. Dan dalam kondisi politik saat ini, mungkin tidak bijak untuk mengusulkan adanya undang-undang yang mengatur mekanisme pertanggunggugatan LSM, karena bisa-bisa nantinya akan mengebiri LSM itu sendiri. Ini yang terjadi dengan UU Yayasan dan ini harus kita cegah.

Ombudsman untuk LSM

 

Menurut saya yang harus kita pikirkan adalah mekanisme Ombudsman untuk LSM. Lembaga ini dapat didirikan oleh LSM besar untuk dirinya sendiri, di mana masyarakat yang tidak puas dapat mengadu dan melakukan koreksi terhadap LSM tersebut. Tentu Ombudsman ini independen, anggotanya terdiri berbagai pihak termasuk dari luar LSM itu sendiri. Untuk LSM menengah dan kecil, maka Ombudsman ini dapat dibuat secara berkelompok. Beberapa LSM dapat bergabung dan membentuk Ombudsman mereka sendiri. LSM lain boleh ikut bergabung dalam Ombudsman tersebut.

Mekanisme pemilihan dan masa kerja Ombudsman harus dibuat transparan. Demikian pula mekanisme kerjanya. Ombudsman dapat ad hoc atau dapat pula permanen untuk jangka waktu tertentu. Keputusan Ombudsman mengikat LSM yang bersangkutan dan harus diumumkan ke publik. Apabila pelanggaran hukum terbukti, maka segera diajukan ke pengadilan untuk diproses secara hukum. Apabila keputusannya bersifat manajerial, maka LSM yang bersangkutan harus melaksanakannya. Saya berpendapat, memikirkan mekanisme Ombudsman ini akan lebih bermanfaat untuk mengontrol LSM tanpa harus membatasi dan memberatkan LSM-LSM kecil.

Namun yang lebih penting lagi adalah mengkampanyekan prinsip transparansi dan akuntabilitas ke seluruh lapisan masyarakat sehingga mereka mengerti tanggung jawabnya kepada publik. Untuk itu, maka saya mengusulkan LSM untuk membuat Pusat-pusat Informasi LSM yang dapat didatangi masyarakat, yang ingin membentuk LSM. Di sana, syarat-syarat transparansi dan akuntabilitas, termasuk mekanisme Ombudsman dapat di ketahui masyarakat. Cara-cara dan mekanisme organisasi yang akuntabel dapat diberikan contohnya. Demikian juga daftar Ombudsman yang sudah dibentuk sehingga mereka dapat mendatangi atau bergabung ke dalamnya. Format AD/ART, format laporan tahunan, format audit (PSAK 45), nama auditor yang dapat membantu secara gratis, dsb. Kita dapat bekerja sama dengan lembaga peradilan dan notaris yang mengurus perizinan atau persyaratan hukum pendirian LSM untuk mensosialisasikan informasi ini.

LSM yang transparan dan akuntabel kunci menuju masyarakat yang berintegritas. Masyarakat yang berintegritas merupakan salah satu pilar pendukung sistem integritas nasional, yang merupakan syarat satu negara bebas dari korupsi. Indonesia bersedia untuk bekerja sama dengan siapa saja yang ingin membangun transparansi dan akuntabilitas LSM di Indonesia.

Sumber: BUKU KRITIK & OTOKRITIK LSM: Membongkar Kejujuran dan Keterbukaan Lembaga Masyarakat Indonesia (Hamid Abidin & Mimin Rukmini)

Halaman: 211-219

Related Posts:

Tags: ,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*
*