Penawaran suap dari pelaku usaha untuk mendapat kontrak bisnis adalah gejala global saat ini.
Korban jiwa
Hal yang sama pada masa lalu ialah skandal impor tabung gas rongsokan buatan Italia dalam proyek lingkungan ”Langit Biru” yang telah banyak membawa korban jiwa. Rakyat juga harus membayar mahal produk farmasi, misalnya, dari praktik kartel yang punya koneksi kuat terhadap otoritas kesehatan dan perdagangan dalam penetapan harga dan skema kolusi lainnya.
Anehnya, di Indonesia praktik suap dilakukan pelaku bisnis di tengah pengetahuan mereka tentang UU pemberantasan korupsi yang jauh lebih baik. Hasil survei TII pada 2008, 90 persen pebisnis paham UU pemberantasan korupsi. Sementara itu, hampir 77 persen dari 2.700 pejabat eksekutif, investor, dan eksportir besar di Perancis, Inggris, Jerman, dan AS tak mengetahui Konvensi OECD tentang Pemberantasan Suap terhadap Pejabat Publik Terlibat dalam Transaksi Bisnis Internasional.
Belakangan upaya mengurangi suap dari kalangan bisnis sedang mendapat perhatian global, termasuk korupsi dalam tubuh perusahaan swasta itu sendiri. Sejak demokratisasi yang meluas hampir di seluruh pelosok dunia, bentuk-bentuk transaksi bisnis kotor yang dilakukan perusahaan multinasional dengan rezim otoriter di negara berkembang sebagai komprador mereka sudah memasuki babak akhir.
Kini, dengan tuntutan transaksi bisnis yang kompetitif dan bersih, agenda pemberantasan korupsi mendunia, termasuk peran dunia bisnis di dalamnya. Meski harus diakui, tatanan ekonomi global dan pasar yang dinamis terus melahirkan berbagai peluang korupsi. Inggris dalam meningkatkan standar kepatuhan perusahaan mengeluarkan UU Tindak Pidana Penyuapan. Proses legislasinya 12 tahun.
UU ini mengatur tentang tindakan kriminal penyuapan pejabat publik negara lain, tindakan kriminal organisasi komersial yang tak dapat mencegah terjadinya penyuapan. Perusahaan Inggris yang beroperasi di luar negeri seperti Indonesia harus mematuhi UU ini sehingga praktik facilitation payment yang sebelumnya biasa dilakukan menjadi ilegal. Laporan United Steelworkers di AS dalam kasus Freeport Indonesia yang terindikasi melakukan pembayaran ilegal kepada aparat keamanan di Indonesia dimungkinkan karena ada kerangka hukum ini.
Memerangi suap dalam transaksi bisnis internasional perlu kerangka kerja internasional dan nasional serta kerja sama internasional yang betul-betul bisa bekerja dengan baik untuk mengadili penyuap, penerima suap, dan menarik kembali aset yang dilarikan koruptor ke luar negeri. Dalam konteks ini, setiap negara yang telah meratifikasi UNCAC, seperti Indonesia, wajib mengadopsi tindakan legislatif untuk mencegah dan sistem penegakan hukumnya membasmi penyuapan pejabat asing dalam bisnis internasional. Penguatan sistem hukum terkait seperti perlindungan saksi dengan sendirinya memberi landasan hukum yang kuat bagi kerja jurnalistik atau watchdog dalam membantu aparat hukum mengungkap transaksi suap yang biasanya dilakukan di ruang remang-remang.
Bersihkan aparat hukum
Yang terpenting: membersihkan aparat hukum yang kotor sebagai bagian dari reformasi hukum karena aturan yang baik tak ada guna di tangan aparat yang kotor. Penegakan aturan dana parpol mutlak dilakukan, terutama pengaturan dana kampanye, karena sistem pemilu di Indonesia berbasis pada kandidat. Seperti kata Ackerman, korupsi politik sulit dibasmi jika politisi menerima sumbangan kampanye yang ilegal dan menggunakan dana itu untuk menyogok pemilih.
Tentu saja dunia bisnis harus mencari strategi lobi politik atau tanggung jawab sosial perusahaan baru, yang saat ini sulit dibedakan dengan tindakan suap. Suap yang memengaruhi persaingan bisnis tak akan berhenti jika tak ada komitmen dari dunia bisnis sendiri untuk berhenti secara serempak. Di sinilah mungkin kehadiran asosiasi bisnis independen terhadap politik sangat diperlukan agar etiket bisnis bisa dipatuhi.
Yang tak kalah penting, sistem pencegahan korupsi di dalam sektor swasta sendiri, terutama sejak banyak skandal bisnis mengguncang perekonomian dunia. Kita tahu telah lazim praktik kotor dalam bisnis: pembuatan catatan-catatan di luar pembukuan. Mencatat pengeluaran yang tak ada, membuat catatan tentang kewajiban finansial yang tak benar, penggunaan dokumen palsu, pemusnahan secara sengaja dokumen pembukuan.
Dalam banyak kasus kebangkrutan perbankan di Indonesia, terakhir kasus Bank Century, negara harus menanggung kebobrokan manajemen. Dalam skala bisnis swasta tertentu yang pengaruhnya besar terhadap perekonomian nasional, mau tak mau pemerintah jadi tawanan dunia bisnis. Menjadi penting legislasi UU pelaksana korupsi swasta yang prinsipnya sudah diatur dalam UNCAC yang sudah kita ratifikasi.
Sistem transaksi keuangan nontunai mestinya juga diberlakukan BI dan pemerintah, baik dalam transaksi keuangan antarlembaga pemerintah, lembaga pemerintah dan swasta, maupun swasta ke swasta. Realitasnya, dalam beberapa kasus transaksi suap yang dapat ditangkap KPK senantiasa menggunakan uang tunai. Mungkin sambil menunggu kesiapan masyarakat sektor informal, penerapan aturan ini bisa dilakukan secara gradual.
Sistem transaksi nontunai ini tak saja memudahkan bekerjanya menjejaki transaksi suap, pencucian uang, atau politik uang dalam pemilu, juga berdampak positif bagi pemasukan dari sektor pajak. Dengan cara begitu, daftar orang kaya Indonesia versi Forbes bisa dibaca dalam daftar pembayar pajak tertinggi di sini.
Oleh: Teten Masduki, Aktivis Antikorupsi.
Sumber: KOMPAS, Kamis, 17 November 2011, Halaman 6.


