Social Entrepreneurship Harus Mengakui Hukum Pasar

Oleh: Imam Pituduh (Majalah Galang)

Kewiraswastaan sosial (social entrepreneurship) secara umum dimaknai sebagai pelaku organisasi nirlaba dalam menggabungkan konsep bisnis dan sosial dengan lebih mengedepankan nilai sosial dan pemberdayaannya. Kewiraswastaan sosial diyakini mampu mendatangkan perubahan-perubahan yang signifikan baik dalam konteks sosial, politik, dan ekonomi bagi kelompok-kelompok miskin dan terpinggirkan. Sayangnya, kewiraswastaan sosial baik dalam konsep maupun praktiknya masih belum mengacu pada suatu kesepahaman. Beberapa lembaga nirlaba di dalam negeri sudah mempraktikkan konsep ini dengan tingkat keberhasilan yang berbeda-beda. Apakah konsep ini secara lebih terbuka menawarkan alternatif pemecahan masalah pemberdayaan lembaga dan masyarakat? Bagaimana prospeknya di Indonesia? Kendala apa saja yang mungkin muncul dihubungkan dengan pengalaman konkrit sebuah lembaga? Berikut petikan wawancara Redaktur Galang, Hamid Abidin dan Yuni Kusumastuti, dengan Direktur Yayasan Pekerti, Imam Pituduh.

Bagaimana Anda memaknai konsep kewiraswastaan sosial (social entrepreneurship)?

Kita awali dari entrepreneur, yaitu orang yang menyukai risiko untuk mendapatkan keuntungan. Nah, kalau ditambahi ‘sosial’ artinya kemudian ada beban dan batasan bahwa keuntungan itu harus kembali kepada masyarakat. Misalnya, koperasi tidak membagi deviden. Kalaupun keuntungan itu dibagi, tentu saja harus ada yang diinvestasikan kembali, kemudian ada yang dibayarkan bagi orang-orang yang terlibat, di antaranya pengurus, pelaksana, perajin, dan lainnya. Selain itu social entrepreneurship juga mengupayakan adanya dana pengembangan untuk keberlanjutan usaha dan organisasi. Sehingga pengembangan usaha tersebut nantinya mampu memberdayakan masyarakat yang lebih luas.

Konsep social entrepreneurship masih dianggap rancu. Apa saja yang membuat hal itu masih sulit didefinisikan secara jelas?

Bagi kami sudah jelas sebenarnya. Tetapi karena ini sebuah konsep baru, ada beberapa pihak yang belum mengakuinya. Misalnya, social entrepreneurship itu harus mengakui hukum pasar. Namun, pihak lain mengatakan “Wah, tidak bisa begitu. Itu namannya kapitalis jika mengikuti hukum pasar. Kita harus menciptakan hukum pasar kita sendiri.” Dalama hal ini akhirnya butuh kesepakatan. Kalau kita sudah punya pasar sendiri, supply sendiri, semua unsur bisnis itu kita miliki sendiri, barangkali kita boleh berdiri sendiri. Tetapi kalau kita menjual barang itu juga pada mainstream pasar umum, maka mau tidak mau hukum pasar harus diberlakukan. Jadi, misalnya, produk yang ditolak pasar harus kita kembalikan ke perajin untuk memberi pelajaran kepada mereka dalam hal quality control. Namun, ini ternyata belum banyak dipahami. Misalnya, pada waktu Pekerti harus mengembalikan satu truk hasil perajin, mereka merasa Pekerti tidak lagi menjalankan fair trade, bukan bisnis sosial tetapi kapitalis. Mereka membandingkan kebijakan kontrol kualitas supermarket di Jakarta dengan ekspor. Jelas berbeda, kan? Padahal hal ini sudah dijelaskan di awal kerjasama. Penolakan atau pengembalian produk ini juga merupakan sebuah pendidikan sekaligus punishment. Hal-hal semacam ini merupakan contoh masih agak rancunya pemahaman social entrepreneurship.

Kalau dari positioning-nya, kewiraswastaan sosial berada di tengah-tengah antara market (kapitalis) dengan lembaga sosial. Dalam konteks lembaga, apakah bentuknya lembaga komersial tapi punya aspek sosial atau lembaga sosial tapi punya usaha komersial?

Itu tinggal pengertian atau cara pandang kita tentang sosial dan komersial. Bagi saya sebenarnya dua-duanya tidak ada masalah, apakah organisasi sosial yang sangat profesional atau komersial tetapi berjiwa sosial, yang penting adalah output dan manfaat yang didapat. Katakanlah setiap perusahaan besar itu biasanya mereka mempunyai kegiatan-kegiatan sosial yang cukup tinggi. Nah, sekarang tinggal diukur saja berapa “darah yang sudah mereka hisap” dari masyarakat, kemudian berapa yang sudah mereka kembalikan kepada masyarakat. Kalau itu lebih kecil, hal itu artinya sebuah strategi public relation (PR). Kemudian, siapa yang bisa mengukur? Ini perlu penelitian yang lebih konkrit. Social enterprise lebih mengedepankan sebanyak-banyaknya untuk kepentingan bersama daripada yang harus dikembalikan kepada pemilik modal. Jadi, bagi saya sejauh yang berkuasa itu adalah modal maka itu bukan social entreprise atau social entrepreneurship.

Bagaimana dengan aspek permodalannya?

Mengenai permodalan kita menerapkan prinsip dari, oleh, dan untuk anggota. Di dunia bisnis internasional, keberadaan bank merupakan kunci dan mutlak dibutuhkan keberadaannya. Namun, belum tentu kita harus menggantungkan pendanaan dari bank karena administrasinya cukup rumit dan sulit. Di level internasional kita mempunyai kelompok dan mengupayakan adanya lembaga semacam bank, namanya Shared Interest. Lembaga tersebut merupakan media bagi anggotanya untuk berbagi risiko, artinya kita menanamkan modal di sana, kita bisa pinjam dari mereka, perajin juga bisa pinjam dari mereka. Kedua, kita sendiri di sini juga punya koperasi, KOPERTI (Koperasi Pengembangan Kerajinan Rakyat). Jadi seluruh karyawan, pengurus, dan seluruh mitra kita menjadi anggota. Kita mengumpulkan dana, kemudian ditambahi dengan berbagai pinjaman, yang pasti tidak dari bank. Dari koperasi ini, anggota bisa meminjam dengan agunan (tanah atau rumah), tetapi kita tidak menerima agunan STNK atau BPKB dan anggota membayar dengan bunga. Kemudahan lain yang kita berikan kepada anggota adalah peminjaman bisa disesuaikan dengan kebutuhan, tidak selalu untuk kepentingan bisnis, misalnya untuk renovasi rumah, pendidikan anak, kecelakaan ataupun bencana banjir.

Dikaitkan dengan problem LSM mengenai keberlanjutan pendanaan, apakah konsep ini bisa menjadi semacam alternatif buat LSM agar mereka tidak tergantung pada lembaga donor?

Saya kira persoalan ini bukan sekarang saja terjadi, dari dulu Bina Swadaya, LP3ES sudah memikirkan persoalan itu. Beberapa lembaga pernah mencoba konsep ini, namun tidak semuanya berhasil. Saya dengar, misalnya Dian Desa sudah tidak jalan lagi, penerbitan LP3ES juga tidak semaju dulu. Sayangnya memang kemudian teman-teman di dunia LSM ada yang mengelompokkan diri, sangat puritan. Ia tidak mau mengelola bisnis. Menurut saya hal itu berarti ia telah menggantungkan, menggadaikan visi mereka kepada pemberi dana.

NGO secara kultur lebih banyak bergerak ke arah sosial. Seandainya ia ingin menekuni social entrepreneurship, apakah lembaga tersebut lebih baik memiliki divisi atau manajemen yang terpisah secara profesional?

Sebenarnya sangat tergantung pada komandannya, visi komandannya. Di Pekerti, kita harus menguasai dua-duanya. Orang divisi pengembangan masyarakat harus paham juga tentang aspek-aspek bisnis yang dipedomani, begitu juga sebaliknya. Kegiatan yang dilakukan juga tidak jauh berbeda dengan LSM pada umumnya, seperti membuat proposal, melakukan pelatihan-pelatihan. Tetapi lembaga yang menerapkan kewiraswastaan sosial sangat tegas di dalam menganalisis waktu, output meskipun output-nya itu lebih bersifat sosial, misalnya.

Mengenai pengelolaan memang mutlak harus terpisah, mulai dari administrasi, manajemen. Bahwa orangnya, misalnya melakukan 50:50 atau paro waktu, hal tersebut sangat tergantung pada beban pekerjaan yang ditangani. Kalau misalnya direktur tugasnya rapat, memimpin rapat, juga lobi, ia bisa memegang LSM plus PT. Sebaliknya, apakah marketing manager-nya bisa melakukan hal yang sama? Tentu saja tidak. Misalnya, di Pekerti ada sekitar 9 orang yang tidak boleh diganggu gugat selain pengelolaan usaha. Mereka setiap hari berada di depan komputer, yang satu mengelola bagaimana menangani buyer, yang satu mengatur antara pembelian dengan bagian administrasi, juga ada bagian gudang dan perangkat-perangkat lainnya. Mereka sama sekali tidak boleh diganggu, kecuali jika diperlukan. Misalnya ada kegiatan-kegiatan di lapangan yang membutuhkan orientasi sosial dan bisnis sekaligus, mereka bisa menjadi fasilitator. Dengan pekerjaan yang hampir mirip dengan pekerjaan di perusahaan itu, Pekerti sangat memperhatikan kesejahteraan mereka. Misalnya tunjangan keluarga (kesehatan, pendidikan, dsb.) sehingga karyawan merasa aman dan tentram dalam bekerja. Pada prinsipnya kewiraswastaan sosial yang kita lakukan harus mengupayakan kesejahteraan baik ke dalam maupun ke luar. Kita upayakan agar usaha kita bisa sukses dan organisasi dapat pula menolong dan meringankan beban kelompok sasaran.

Sejauh ini, bagaimana dukungan pemerintah terhadap organisasi-organisasi yang mencoba masuk ke ranah social entrepreneurship?

Dari segi kebijakan pemerintah tidak banyak membantu. Selama ini kita berjalan si sela-sela barikade ini. Untuk trading, misalnya, ada peraturan yang dibuat Menteri Perindustrian jaman Megawati, Rini Suwandi, yang mengharuskan setiap eksportir produk rotan dan kayu, terdaftar dan hal ini menelan biaya 3,5 juta. Tentunya ini tidak memungkinkan bagi semua perajin. Di Yogya kita melakukan pendekatan pada Sultan, kemudian Sultan memerintahkan kepada dinas-dinas untuk membebaskan bea produk kerajinan. Kita juga melakukan pendekatan kepada beberapa anggota asosiasi, di mana anggota perajin asosiasi memakai nama asosiasi, anggota Pekerti memakai nama Pekerti. Sebenarnya semua persoalan itu tinggal bagaimana kita menyiasati dan memanfaatkan.

Seberapa besar prospek pengembangan konsep social entrepreneurship di Indonesia?

Sebenarnya prospeknya sangat besar; untuk negara miskin prospeknya sangat besar karena di negara miskin banyak orang membutuhkan bantuan. Bukan berarti anggotanya harus orang miskin semua. Menurut pengalaman kami, orang miskin itu mempunyai kesungguhan, ketekunan, dan motivasi yang tidak kalah dengan orang yang tidak miskin; orang-orang yang berpendidikan menengah atau orang-orang kaya yang tanggung. Jadi para tukang yang hanya pendidikan SD, perajin-perajin itu yang dulunya buruh, kalau kita tunjukkan, kita ajak bersama-sama mereka rela berkorban dibanding orang yang sudah pernah berhasil atau memiliki warisan.

Dikutip dari: Majalah GALANG Vol.1, No.4, Juli 2006, Opini, halaman 125-133.

Untuk versi lengkapnya dapat diunduh pada halaman Download kategori Umum.

Related Posts:

Tags: ,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*
*