Menimbang bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah yang efisien, terbuka dan kompetitif sangat diperlukan bagi ketersediaan barang/jasa yang terjangkau dan berkualitas, sehingga akan berdampak pada peningkatan pelayanan publik; dan kebutuhan pengaturan mengenai tata cara pengadaan barang/jasa yang sederhana, jelas dan komprehensif, sesuai dengan tata kelola yang baik, sehingga dapat menjadi pengaturan yang efektif bagi para pihak yang terkait;
maka Pemerintah pada 6 Agustus 2010 telah menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Apa perbedaan Perpres ini dengan Keppres No. 80 tahun 2003 ?
Salah satunya yang cukup menarik adalah munculnya metode pengadaan sayembara dan kontes.
Pada bagian Metode Pemilihan Penyedia Barang/Jasa, bagi kategori Pengadaan Barang/ Jasa Lainnya, pada Keppres No. 80 tahun 2003 disebutkan :
- Pelelangan Umum
- Pelelangan Terbatas
- Pemilihan Langsung
- Penunjukan Langsung
Sedang pada Perpres No. 54 tahun 2010 disebutkan :
- Pelelangan (Pelelangan Umum dan Pelelangan Sederhana)
- Penunjukan Langsung
- Pengadaan Langsung
- Sayembara/Kontes
Sayembara disini diartikan sebagai metode pemilihan Penyedia Jasa yang memperlombakan gagasan orisinal, kreatifitas dan inovasi tertentu yang harga/biayanya tidak dapat ditetapkan berdasarkan harga satuan
Sedangkan Kontes adalah metode pemilihan Penyedia Barang yang memperlombakan Barang/benda tertentu yang tidak mempunyai harga pasar dan yang harga/biayanya tidak dapat ditetapkan berdasarkan harga satuan
Masih banyak perbedaan substansial lain yang perlu dipahami dan dicermati para pihak terkait pengadaan barang/jasa pemerintah.
Keppres No. 80 tahun 2003, Perpres No. 54 tahun 2010, berikut matrik perbandingan perbedaan antara keduanya versi LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) dapat diunduh pada halaman Download kategori Standar dan Peraturan atau langsung kunjungi web LKPP.


