Ruang Gelap Pendanaan Partai

Oleh: Adnan Topan Husodo

Nyanyian Nazaruddin diamini oleh sopir sekaligus asisten pribadinya. Mereka bersaksi tentang gelontoran uang puluhan miliar rupiah dalam Kongres Partai Demokrat untuk memenangkan Anas Urbaningrum sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Nazaruddin juga menyebut beberapa politisi Demokrat yang terlibat dalam dugaan korupsi proyek pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang.

Pengakuan Nazaruddin atas berbagai macam skandal di tubuh Partai Demokrat sebenarnya merupakan bentuk konfirmasi atas dugaan praktik kejahatan yang sudah menjadi bagian tak terpisahkan dari aktivitas partai politik. Artinya, kasus dugaan suap dalam kegiatan partai sekaligus bagaimana selama ini partai mengoleksi dana merupakan gejala umum di semua partai politik yang berkuasa.

Bisa dikatakan bahwa korupsi di internal partai politik merupakan pendorong utama maraknya praktik kejahatan korupsi dan melibatkan kader partai yang duduk di berbagai jabatan politis.

Hal ini memang tak bisa dihindari karena partai politik di Indonesia tidak memiliki tradisi menerima donasi dari konstituen. Juga sebaliknya, konstituen tidak memiliki ikatan kuat dengan partainya sehingga tidak ada kebiasaan untuk menyumbang partai.

Mahalnya biaya politik

Di sisi lain, struktur partai politik yang kompleks—bahkan hingga ke ranting— membawa konsekuensi pada besarnya ongkos untuk menggerakkannya. Di sisi lain, kompetisi politik—baik di internal partai maupun dalam pemilu—membutuhkan biaya politik yang semakin besar, apalagi dengan makin maraknya praktik suap-menyuap.

Dengan demikian, posisi strategis di departemen ataupun lembaga pemerintahan akan selalu menjadi perebutan sengit antarpartai karena menjadi sumber daya finansial yang tiada habisnya. Bahkan, seorang presiden sekalipun—yang memiliki hak prerogatif untuk memilih pembantunya di kabinet—harus melakukan kompromi (baca: kalah) karena kuatnya tekanan dari partai politik, terutama yang menyokong kekuasaan presiden.

Jika kemudian ada menteri yang terjerat kasus korupsi atau anggota DPR yang terlibat permainan proyek, hal itu adalah bagian dari jalan (elite) partai untuk mendapatkan pendanaan utama, selain kucuran dana dari segelintir pengusaha, baik karena melekat jabatan di dalamnya sebagai elite partai maupun yang diperoleh melalui jalan memeras.

Buruk akuntabilitas

Karena sumber pendanaan utama partai politik sebagian besar diperoleh dari jalur ilegal, sulit untuk meminta partai politik transparan dan akuntabel dalam administrasi pelaporan keuangannya. Uji coba permintaan informasi publik yang tengah dilakukan Indonesia Corruption Watch (ICW) terhadap sembilan partai politik berkuasa hingga hari ini tidak mendapat respons sama sekali. Padahal, yang diminta ICW hanyalah laporan keuangan partai politik atas penerimaan dan penggunaan dana APBN dari perhitungan perolehan kursi di DPR.

Tentu pertanyaannya bagaimana dengan penerimaan dan pengeluaran aktual partai politik selama satu tahun yang disokong dari sumber non-APBN? Merujuk pada UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, dalam Pasal 39 Ayat 1 dan 2 ditegaskan adanya kewajiban bagi partai untuk mengelola keuangan secara akuntabel. Akuntabilitas itu ditunjukkan dengan adanya kewajiban audit oleh kantor akuntan publik dan kewajiban untuk mengumumkan hasil audit ke publik.

Buruknya administrasi keuangan partai politik juga disebabkan oleh tiadanya sumber daya manusia profesional yang memadai. Partai politik acap kali lebih memilih menempatkan seseorang sebagai bendahara umum dengan latar belakang pengusaha ataupun orang tertentu yang lihai melobi proyek karena posisi bendahara umum juga ex-officio sebagai kasir politik.

Kembali menengok kasus Nazaruddin, seorang bendahara umum yang sekaligus pemilik ratusan perusahaan dengan puluhan proyek di sejumlah departemen, sebenarnya begitulah cara dia membiayai kegiatan politik. Bendahara umum juga mengemban misi rahasia partai. Tak heran jika Nazaruddin memiliki begitu banyak informasi mengenai kebobrokan partai, yang sangat mungkin masih akan dibocorkannya ke publik.

Padahal, logikanya, bendahara umum partai politik seharusnya adalah jabatan profesional dengan memiliki keahlian bidang akuntansi, khususnya akuntansi lembaga publik seperti partai politik. Hal itu karena seorang bendahara partai harus membuat setidaknya dua pencatatan dan pelaporan keuangan, yakni keuangan tahunan partai dan keuangan kampanye yang bersifat sementara (ad hoc).

Mandat UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, terutama Pasal 39 Ayat 3, mensyaratkan laporan keuangan partai terdiri atas laporan realisasi anggaran partai, laporan neraca, dan laporan arus kas. Tentu saja mustahil seorang bendahara umum partai dapat menyajikan laporan keuangan yang baik sebagaimana tuntutan UU jika si bendahara umum tidak mengenal sama sekali ilmu akuntansi.

Sayangnya, penyakit dari peraturan kita adalah selalu buruk dalam penegakan sehingga melanggengkan ruang gelap praktik pendanaan partai politik. Orang-orang seperti Nazaruddin ada di berbagai partai politik. Mereka akan selalu dipelihara.

Barangkali dengan cepat Demokrat akan menunjuk pengganti Nazaruddin. Namun, hal itu tidak menjamin perilaku seperti Nazaruddin akan berhenti. Selama ada tuntutan dari partai politik untuk menciptakan kasir politik, reformasi pendanaan partai sulit diwujudkan.

Adnan Topan Husodo Wakil Koordinator ICW

Sumber: KOMPAS, Sabtu, 6 Agustus 2011, Opini, Halaman 6

Related Posts:

Tags: 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*
*