RTGS (Real Time Gross Settlement)

Sistem transfer antarbank dapat dilakukan dengan dua metode. Masing-masing dengan menggunakan sistem kliring, atau dapat pula memanfaatkan sistem real time gross settlement/RTGS (penyelesaian akhir transaksi pembayaran individual seketika). Sebelumnya, lebih banyak aktivitas transfer yang melibatkan sarana kliring. Di mana penyelesaian (settlement) untuk pertukaran warkat-warkat atau data-data keuangan antar bank tersebut dilakukan secara bersamaan (bulk) pada suatu waktu tertentu yang terjadwal.

Meskipun sejak 18 September 1998 aktivitas kliring telah dilakukan secara elektronis, namun sistem ini masih mempunyai beberapa kelemahan antara lain adalah terbatasnya jumlah dana yang dapat dikirimkan hingga maksimal Rp100 juta saja. Selain itu karena penyelesaiannya dilakukan secara terjadwal dan secara bersamaan, maka sistem ini memungkinkan terjadinya keterlambatan penyelesaian yang dirasakan dapat mengurangi kepercayaan konsumen. Selain itu dapat menimbulkan inefisiensi dalam sistem perekonomian secara keseluruhan akibat tertundanya transaksi pembayaran. Maka untuk mengurangi risiko sistemik dan meningkatkan pelayanan, Bank Indonesia (BI) sejak 17 November 2000 mulai memperkenalkan sistem baru dalam transfer dana yaitu RTGS. Sistem RTGS ini sendiri merupakan suatu sistem yang mengatur aktivitas transfer dana dalam mata uang rupiah dan jumlah besar.

Transfer dana dalam jumlah besar tersebut diselesaikan secara elektronik antar bank peserta yang terdaftar. Kelebihan sistem RTGS ini adalah, penyelesaiannya dapat dilakukan secara seketika (real time) per transaksi secara individual. Jika dibandingkan dengan sistem transfer secara kliring maka RTGS dianggap mampu memberikan kenyamanan bagi penggunanya. Hal ini dimungkinkan terjadi karena selain mampu mentransfer dana dalam jumlah sangat besar, kecepatan pengirimannya juga lebih tinggi dibandingkan dengan sistem kliring. Selain itu, jangkauan pengirimannya juga jauh lebih luas.

Mekanisme RTGS

Mekanisme transaksi RTGS terbagi menjadi dua sistem. Sistem pertama melibatkan data network antara Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) dan peserta RTGS yang terdiri dari kalangan perbankan maupun perusahaan pialang, baik efek maupun valuta. Selain itu, sistem yang kedua dalam mekanisme RTGS ini melibatkan jaringan internal BI berupa BI Net. Pada dasarnya dalam mekanisme RTGS yang disebut pertama, ada beberapa perangkat yang diperlukan dalam penerapan sistem RTGS. Yaitu RTGS Central Computer (RCC) yang terintegrasi dengan pusat komputer di BI Jakarta maupun pusat komputer yang berada di KPBI. Sedangkan di pihak kalangan peserta sistem, perbankan wajib memiliki RTGS Terminal (RT) yang terintegrasi dengan terminal pusat RTGS di BI.

Dalam mekanisme yang menggunakan BI Net, untuk jaringan di Jakarta, maka selain memiliki perangkat RCC dan SCC terintegrasi maka KPBI juga memiliki RT dan ST terintegrasi. Sedangkan transfer yang melibatkan cabang BI di luar Jakarta, Kantor Cabang BI (KCBI) harus dilengkapi oleh RT untuk dapat melakukan sistem transfer tersebut. Secara teknis setelah menginput data transfer, maka bank pengirim akan mengirimkan data tersebut dengan spesifikasi berupa jumlah dana dan nomor rekening yang dituju kepada bank penerima. Setelah melakukan itu, maka bank pengirim akan menerbitkan advis debet bagi si nasabah sebagai tanda bukti pengiriman yang telah dilakukannya.

Sementara itu di pihak bank penerima, setelah menerima pernyataan bahwa transfer telah divalidasi dengan baik, maka bank akan mengeluarkan advis kredit bagi nasabah sebagai tanda bukti terima dana transfer. Pada masing-masing advis, akan tertera nominal dana yang ditransfer serta nomor rekening yang dituju sebagai penerima dana. Nominal jumlah dana yang ditransfer, baik di advis debet maupun advis kredit, adalah sama. Begitupun dengan nomor rekening yang menjadi tujuan.

Fraud

Sebenarnya, RTGS hanyalah merupakan suatu sistem transfer dana secara elektronis. Dalam perjalanannya, jika sistem tersebut tidak mengalami gangguan apapun sangat tidak mungkin terjadi perubahan nominal dana yang ditransfer atau pembelokan nomor rekening tujuan.

“Jika sistemnya dibobol oleh hackers sekalipun, tetap tidak akan terjadi pembelokan rekening maupun nominal dana yang ditransfer. Sebab jika terjadi hacking, semua sistem menjadi acak dan tidak dapat dikodekan dengan mudah hingga sangat tidak mungkin untuk dimanfaatkan,” ujar Analis Biro Pengembangan Sistem Pembayaran Nasional (BP-SPN), Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran BI, Imaduddin Sahabat.

Imaduddin mengungkapkan, adanya jaminan keamanan dan proteksi terhadap sistem RTGS juga tidak memungkinkan adanya “tangan-tangan jail” untuk mengutak-atik sistem tersebut.

Sedangkan menurut Analis Eksekutif BP-SPN BI Aribowo, yang rawan terhadap pembobolan justru sistem internal bank peserta RTGS itu sendiri. Sebab sistem RTGS tidak termasuk dalam sistem internal bank peserta. Dengan kata lain tidak terdapat hubungan langsung antara sistem RTGS dengan sistem informasi internal masing-masing bank.

“Setelah dikeluarkannya validasi dan advis kredit, maka di situlah akhir sistem RTGS. Dari situ untuk menuju rekening yang dituju harus dilakukan oleh orang dalam bank penerima transfer tersebut pada sistem internal mereka, dan itulah yang paling rawan pembobolan.”

Selain para petugas internal bank, pihak pemegang otoritas RTGS di bank peserta juga harus diawasi. Bukan atas dasar kecurigaan, namun atas dasar menjunjung tinggi integritas otoritas dan melindungi hak para nasabah.

“Ada kalanya pemegang otoritas juga tergiur untuk melakukan penyelewengan dana transfer. Apalagi RTGS juga melibatkan dana yang sangat besar. Untuk itu diperlukan sistem pemeriksaan dan pengawasan yang tegas di internal perbankan.”

Lebih lanjut Aribowo menjelaskan, sebenarnya yang paling harus dicermati bukanlah mekanisme RTGS itu sendiri, melainkan peranan orang-orang di masing-masing bank. Maksudnya adalah, mengetahui sejauh mana fungsi kontrol internal bank dapat berjalan sesuai dengan prosedur berlaku.

“Sebab dalam era persaingan seperti saat ini, bank mengutamakan kualitas servis yang penekanannya antara lain pada kecepatan pelayanan. Jadi mereka cenderung menomorduakan cek dan verifikasi atas transaksi hingga menyebabkan adanya kebocoran dalam penyaluran dana.”

Untuk itu, Aribowo mengatakan bahwa secara periodik, BI memanggil para pimpinan perbankan dan pelaku jasa keuangan lain yang menggunakan sistem RTGS. Dalam pertemuan tersebut BI akan memonitor tanggung jawab mereka terhadap sistem kontrol internal perusahaannya.

Hal ini diharapkan dapat menjaga komitmen bank peserta RTGS terhadap pengawasan sistem keamanan internalnya sekaligus mampu mengurangi risiko kecolongan di kalangan BI sendiri.

Related Posts:

Tags: 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*
*