Redenominasi Rupiah

Redenominasi berasal dari kata Denominasi yang artinya satuan/nilai/harga. Redenominasi berarti penyederhanaan kembali nilai satuan yang sudah ada. Redenominasi dalam Rupiah merupakan wacana dari Bank Indonesia yaitu nilai mata uang Rupiah yang disederhanakan dari nilai yang sudah ada dan beredar tanpa merubah nilai mata uangnya. Redenominasi yang akan dijalankan diperkirakan hanya mengurangi angka 3 digit saja. Contoh: nilai Rp1.000,-  akan disederhanakan menjadi Rp1,-. Maka, nilai sen pun akan diberlakukan kembali.

Kebijakan redenominasi ini diambil oleh Bank Indonesia pada awal Mei 2010 dan dikonfirmasi kembali dengan kepemimpinan Darmin Nasution setelah mendapatkan hasil riset dari Bank Dunia yang menyatakan bahwa uang pecahan Rupiah Indonesia adalah yang terbesar kedua setelah Dong Vietnam.

RUU redenominasi Rupiah dikabarkan akan dijalankan di tahun 2012. Menurut Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, implementasi redenominasi butuh waktu 5-10 tahun karena harus mempelajari dampak positif dan negatifnya.

Redenominasi rupiah rencananya akan dilakukan dalam empat tahap, yaitu persiapan, pemantapan, implementasi dan transisi, serta penyelesaian. Pertama pada 2011-2012 merupakan masa sosialisasi, yaitu menyiapkan berbagai macam hal seperti sistem akuntansi, pencatatan, dan sistem informasi.

Kedua pada 2013-2015, sebagai masa transisi harga barang akan ditulis dalam dua label, yaitu terdiri atas rupiah lama dan rupiah baru. Ketiga pada 2016-2018 penarikan uang lama dan digantikan dengan uang baru secara bertahap.

Keempat pada 2019-2020, kata-kata uang baru yang menandakan pengganti uang lama akan dihilangkan sehinggga Indonesia kembali pada rupiah seperti saat ini tetapi nilai uangnya lebih kecil. Untuk mata uang kecil akan berlaku lagi uang koin dan nilai pecahan sen. Perbanas pada prinsipnya mendukung redenominasi karena akan meningkatkan efisiensi  transaksi dan pembukuan.

Redenominasi Rupiah membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Dunia perbankan perlu melakukan penyesuaian pada sistem teknologi dan informasi dari yang sudah ada sekarang ini. Apalagi untuk mengganti sistem lama dengan yang baru tidaklah mudah, kedua sistem harus berjalan bersama-sama dulu dalam masa transisi mata uang yang berlaku. Begitu juga masalah yang akan timbul akibat kesalahan manusia. Dan tampaknya biaya pergantian ini menjadi tanggungan masing-masing bank, kecuali biaya mencetak mata uang dengan pecahan yang baru. Selain itu biaya untuk sosialisasi sampai tingkat pelosok daerah dan di tiap pulau-pulau juga banyak. Kalau informasinya sampai tidak merata, dikhawatirkan akan muncul para spekulan yang memanfaatkan pihak-pihak yang tidak mendapatkan informasi.

Redenominasi tidaklah sama dengan sanering. Menurut Bank Indonesia, perbedaannya adalah:

  1. Pengertian.
    Redenominasi adalah menyederhanakan denominasi (pecahan) mata uang menjadi pecahan lebih sedikit dengan cara mengurangi digit (angka nol) tanpa mengurangi nilai mata uang tersebut. Misal Rp 1.000 menjadi Rp 1. Hal yang sama secara bersamaan dilakukan juga pada harga-harga barang, sehingga daya beli masyarakat tidak berubah.
    Sanering adalah pemotongan daya beli masyarakat melalui pemotongan nilai uang. Hal yang sama tidak dilakukan pada harga-harga barang, sehingga daya beli masyarakat menurun.
  2. Dampak bagi masyarakat.
    Pada redenominasi, tidak ada kerugian karena daya beli tetap sama.
    Pada sanering, menimbulkan banyak kerugian karena daya beli turun drastis.
  3. Tujuan
    Redenominasi bertujuan menyederhanakan pecahan uang agar lebih efisien dan nyaman dalam melakuan transaksi.Tujuan berikutnya, mempersiapkan kesetaraan ekonomi Indonesia dengan negara regional.
    Sanering bertujuan mengurangi jumlah uang yang beredar akibat lonjakan harga-harga. Dilakukan karena terjadi hiperinflasi (inflasi yang sangat tinggi).
  4. Nilai uang terhadap barang.
    Pada redenominasi nilai uang terhadap barang tidak berubah, karena hanya cara penyebutan dan penulisan pecahan uang saja yang disesuaikan.
    Pada sanering, nilai uang terhadap barang berubah menjadi lebih kecil, karena yang dipotong adalah nilainya.
  5. Kondisi saat dilakukan.
    Redenominasi dilakukans saat kondisi makro ekonomi stabil. Ekonomi tumbuh dan inflasi terkendali.
    Sanering dilakukan dalam kondisi makro ekonomi tidak sehat, inflasi sangat tinggi (hiperinflasi).
  6. Masa transisi
    Redenominasi dipersiapkan secara matang dan terukur sampai masyarakat siap, agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.
    Sanering tidak ada masa transisi dan dilakukan secara tiba-tiba.
  7. Contoh untuk harga 1 liter bensin seharga Rp 4.500 per liter.
    Pada redenominasi, bila terjadi redenominasi tiga digit (tiga angka nol), maka dengan uang sebanyak Rp 4,5 tetap dapat membeli 1 liter bensin. Karena harga 1 liter bensin juga dinyatakan dalam satuan pecahan yang sama (baru).
    Pada sanering, bila terjadi sanering per seribu rupiah, maka dengan Rp 4,5 hanya dapat membeli 1/1000 atau 0,001 liter bensin.

Bagi para pelaku pasar global, mata uang Rupiah masuk dalam kategori mata uang sampah atau sering disebut the worst currencies karena nilai nolnya kebanyakan. Jadi redenominasi dapat membuat Rupiah terlihat gagah di mata dunia internasional.

Syarat redenominasi bisa dilaksanakan adalah pada saat situasi  ekonomi dan politik stabil, inflasi rendah. Cadangan devisa Indonesia yang cukup juga menjadi salah satu syarat kelancaran redenominasi.

Related Posts:

Tags: , ,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*
*