Seluk Beluk Bea Meterai

Dasar hukum pengenaan Bea Meterai adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 atau disebut juga Undang-Undang Bea Meterai. Undang-Undang ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 1986. Selain itu untuk mengatur pelaksanaannya, telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang Dikenakan Bea Meterai.

Prinsip Umum Pemungutan / Pengenaan Bea Meterai

  • Bea Meterai dikenakan atas dokumen (merupakan pajak atas dokumen).
  • Satu dokumen hanya terutang satu Bea Meterai.
  • Rangkap/tindasan (yang ikut ditandatangani) terutang Bea Meterai sama dengan aslinya.

Bea Meterai adalah pajak atas dokumen. Dokumen adalah kertas yang diberisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan, atau kenyataan bagi seseorang dan atau pihak-pihak yang berkepentingan. Benda Material adalah tempel dan kertas meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Tanda Tangan adalah tanda tangan sebagaimana lazimnya diperlukan, termasuk pula paraf, teraan atau cap tanda tangan atau cap paraf, teraan cap nama atau benda lainnya sebagai pengganti tanda tanggan.

Tarif Bea Meterai Rp 6.000,00 Dikenakan atas Dokumen:

  1. Surat perjanjian surat-surat lainnya (antara lain: surat kuasa, surat hibah, dan surat pernyataan) yang dibuat dengan tujuan digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau kedaan yang bersifat perdata.
  2. Akta-akta Notaris termasuk salinannya.
  3. Akta-akta yang dibuat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap-rangkapnya.
  4. Surat yang memuat jumlah yang mempunyai harga nominal lebih dari   Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), yang menyebutkan penerimaan uang, yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di bank, yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank, yang berisi pengakuan bahwa utang uang sebagai atau seluruhnya telah dilunasi atau diperhitungkan
  5. Surat-surat berharga seperti: wesel, promes, dan aksep yang harga nominalnya lebih dari Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
  6. Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun sepanjang harga nominalnya lebih dari Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
  7. Dokumen-dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan: surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan, surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan untuk orang lain, lain dari maksud semula.

Tarif Bea Meterai Rp 3.000,00 Dikenakan atas Dokumen:

  1. Surat yang membuat jumlah uang yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tetapi tidak lebih dari Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah): yang menyebutkan penerimaan uang, yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di bank, yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank, yang berisi pengakuan bahwa utang uang sebagian atau seluruhnya telah dilunasi atau diperhitungkan.
  2. Surat-surat berharga seperti: wesel, promes dan aksep yang harga nominalnya lebih dari Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tetapi tidak lebih dari Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
  3. Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun, sepanjang harga nominalnya lebih dari Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tetapi tidak lebih dari Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
  4. Cek dan bilyet giro dengan harga nominalnya berapapun.

Yang Tidak Dikenakan Bea Meterai

  1. Apabila suatu dokumen (kecuali cek dan bilyet giro) mempunyai tidak lebih dari Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), maka atas dokumen tersebut tidak terutang Bea Meterai.
  2. Dokumen yang berupa, antara lain:  surat penyimpanan barang, konosemen, surat angkutan penumpang dan barang, bukti pengiriman dan dan penerimaan barang, surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim, surat-surat lainnya yang disamakan dengan surat-surat tersebut di atas.
  3. Segala bentuk Ijasah. Yang termasuk dalam pengertian ini adalah Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), tanda lulus, surat keterangan telah mengikuti suatu pendidikan, latihan, kursus, dan penataran.
  4. Tanda terima gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang ada kaitannya dengan hubungan kerja serta surat-surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran itu.
  5. Tanda bukti penerimaan uang negara dari Kas Negara, Kas Pemerintah Daerah, dan Bank.
  6. Kuitansi untuk semua jenis pajak dan penerimaan lainnya yang dapat disamakan dengan itu dari Kas Negara, Kas Pemerintah Daerah, dan Bank.
  7. Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan internal organisasi.
  8. Dokumen yang menyebutkan tabungan, pembayarn uang tabungan kepada penabung oleh bank, koperasi, dan badan-badan lainnya yang bergerak di bidang tersebut.
  9. Surat gadai yang diberikan oleh Perum Pegadaian.
  10. Tanda pembagian keuntungan atau bunga dari efek, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

CARA MENGGUNAKAN BENDA METERAI

Meterai Tempel

  • Meterai tempel direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak di atas dokumen yang dikenakan Bea Meterai.
  • Meterai tempel direkatkan di tempat di mana tanda tangan akan dibubuhkan.
  • Pembubuhan tanda tangan disertai dengan tanggal, bulan, dan tahun dilakukan dengan menggunakan tinta atau yang sejenisnya. Sebagaimana tanda tangan berada di atas meterai dan sebagian lagi di atas kertas dokumen.
  • Jika digunakan lebih dari satu meterai tempel, tanda tangan harus dibubuhkan sebagian di atas semua meterai tempel dan sebagian di atas dokumen.

Kertas Meterai

  • Dokumen ditulis di atas Kertas Meterai. Jika isi dokumen terlalu panjang untuk dimuat seluruhnya di atas kertas meterai yang digunakan, maka untuk bagian isi yang masih tertinggal dapat digunakan kertas tidak bermeterai.
  • Kertas meterai yang sudah digunakan, tidak boleh digunakan lagi.

Apabila ketentuan-ketentuan di atas tidak dipenuhi, maka dokumen yang bersangkutan dianggap tidak bermeterai.

Sanksi Administrasi

Apabila dokumen tidak atau kurang dilunasi Bea Meterai sebagaimana mestinya, maka akan dikenakan denda administrasi sebesar 200% (dua ratus persen) dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dibayar.

Misalnya Bea Meterai terutang Rp 6.000,00. Karena kelalaian belum mengenakan Bea Meterai, maka Bea Meterai dan saksi yang harus dibayar adalah: Bea Meterai yang terutang Rp  6.000,00, Denda administrasi Rp 12.000,00, maka Jumlah Pemeteraian Kemudian Rp 18.000,00.

Pemeteraian kemudian atas dokumen tersebut dilakukan oleh Pejabat Pos menurut tata cara yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan

Untuk lebih melengkapi mengenai penjelasan tentang Bea Meterai, berikut ini diberikan pokok-pokok tambahan yang perlu diperhatikan, yaitu:

  • Transaksi internal perusahaan (unit keuangan, unit produksi) tidak perlu memakai Bea Meterai.
  • Kantor pusat dan cabang perusahaan merupakan badan yang berdiri sendiri, sehingga transaksinya harus menggunakan Bea Meterai.
  • Yang menanggung Bea Meterai apabila ada sesuatu di kemudian hari (pelanggaran administrasi) adalah pemegang dokumen. Yang terutang Bea Meterai adalah orang-orang atau pihak-pihak yang mendapatkan manfaat dari dokumen tersebut.
  • Tanggal yang tercantum di meterai lebih sah dibandingkan dengan tanggal dokumen.
  • Kurang diperhatikan masalah yuridis atau isi dokumen, tetapi yang lebih diutamakan/penting adalah terutangnya pajak.
  • Warna tinta yang tertulis pada meterai tidak menjadi sah. Misal pencantuman tanggal pakai tinta biru, tetapi tandatangannya memakai tinta hijau. Ini boleh, yang penting tinta tersebut masih merupakan tinta yang lazim/biasa dipakai.
  • Tulisan pada dokumen (misalnya tulisan di kertas meterai) tidak boleh dihapus dengan cairan penghapus. Kalau ada kesalahan, maka lebih baik dicoret dan ditulis yang benar.
  • Kertas biasa yang dipakai untuk lembaran berikutnya (karena isi dokumen terlalu panjang) tidak perlu memakai meterai lagi, karena masih merupakan satu kesatuan (prinsip satu dokumen hanya terutang satu Bea Meterai).
  • Tindasan dengan kertas karbon sama dengan fotokopi, tidak terutang Bea Meterai, karena rangkap/tindasan tersebut tidak ikut ditandatangani secara asli. Kalau misalnya fotokopi tersebut ditandatangani lagi (tandatangan asli), maka terutang Bea Meterai.

Related Posts:

Tags: , ,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*
*