Berikut ini adalah Panduan Pendaftaran NPWP melalui Internet:
- Membuka situs DJP dengan alamat http://www.pajak.go.id
- Memilih menu sistem e-Registration
- Membuat Account baru pada sistem e-Registration
- Login ke sistem e-Registration dengan mengisi username dan password yang telah dibuat
- Memilih jenis Wajib Pajak yang sesuai (OP,Badan atau Bendaharawan)
- Mengisi formulir permohonan dengan lengkap dan benar dan kemudian klik tombol “daftar” jika telah selesai diisi dengan benar dan lengkap
- Mencetak formulir permohonan yang sudah diisi secara lengkap
- Mencetak Surat Keterangan Terdaftar Sementara (SKTS)
- Wajib Pajak dapat mengirim Formulir dan SKTS serta dokumen persyaratan baik secara langsung maupun melalui Pos/Jasa Pengiriman.
- Menerima SKT, NPWP dan/atau SPPKP dari KPP dimana Wajib Pajak Terdaftar setelah dilakukan validasi
Catatan: Wajib Pajak dapat menggunakan SKTS untuk melakukan pembayaran, pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain serta tidak dapat dipergunakan untuk melakukan kegiatan di luar bidang perpajakan.


