Panduan Pendaftaran NPWP Melalui Internet

Berikut ini adalah Panduan Pendaftaran NPWP melalui Internet:

  1. Membuka situs DJP dengan alamat http://www.pajak.go.id
  2. Memilih menu sistem e-Registration
  3. Membuat Account baru pada sistem e-Registration
  4. Login ke sistem e-Registration dengan mengisi username dan password yang telah dibuat
  5. Memilih jenis Wajib Pajak yang sesuai (OP,Badan atau Bendaharawan)
  6. Mengisi formulir permohonan dengan lengkap dan benar dan kemudian klik tombol “daftar” jika telah selesai diisi dengan benar dan lengkap
  7. Mencetak formulir permohonan yang sudah diisi secara lengkap
  8. Mencetak Surat Keterangan Terdaftar Sementara (SKTS)
  9. Wajib Pajak dapat mengirim Formulir dan SKTS serta dokumen persyaratan baik secara langsung maupun melalui Pos/Jasa Pengiriman.
  10. Menerima SKT, NPWP dan/atau SPPKP dari KPP dimana Wajib Pajak Terdaftar setelah dilakukan validasi

Catatan:     Wajib Pajak dapat menggunakan SKTS untuk melakukan pembayaran, pemotongan dan     pemungutan pajak oleh pihak lain serta tidak dapat dipergunakan untuk melakukan kegiatan di luar     bidang perpajakan.

Related Posts:

Tags: , ,

Comments are closed.