Anda menghindar dari pajak? Sebaiknya jangan. Karena sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan Indonesia, ditambah lagi dengan pengelolaan sistem informasi perpajakan yang terus dikembangkan di Direktorat Jenderal Pajak, Departernen Keuangan suatu saat akan ketahuan juga. Misalnya, melalui prograrn evaluasi dan analisis atas company profile dari setiap Wajib Pajak (WP), yang disandingkan dengan ukuran benchmarking atas pembayaran pajak untuk setiap jenis usaha/kegiatan yang sama dari WP.
Melalui kegiatan tersebut dapat diketahui apakah Anda (sebagai orang pribadi atau badan) sudah melaksanakan pembayaran pajak dengan jumlah sebagaimana mestinya, yakni perhitungannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila ternyata tidak atau belum, maka tidak ada jalan lain selain dikenakan penalti, yaitu membayar pajak terutang ditambah sanksi perpajakan lagi, di antaranya berupa bunga 2% per bulan. Ini jelas berarti akan semakin menambah beban yang tidak seharusnya dikeluarkan karena ulah sendiri.
Sebagai contoh, suatu ketika seseorang mendapat surat himbauan dari Direktorat Jenderal Pajak cq. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mendaftarkan diri sebagai WP. Dasarnya, KPP memiliki data yang diperoleh secara sistem (baik dari internal maupun eksternal) bahwa ia melakukan transaksi bisnis yang nilai rupiahnya signifikan dan memperoleh penghasilan. Setelah dihitung, ia telah mempunyai penghasilan di atas besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Dalam administrasi Direktorat Jenderal Pajak, ternyata orang tersebut belum terdaftar sebagai WP. Padahal sesuai ketentuan yang berlaku dengan self assessment system, bagi seseorang yang telah memperoleh penghasilan di atas PTKP, ia harus sudah dan wajib mendaftarkan diri atau terdaftar sebagai WP. Apabila orang tersebut tidak mengindahkan surat himbauan untuk mendaftar tersebut, sesuai ketentuan maka KPP akan menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara jabatan (official assessment system).
Seberapa Penting Pajak Itu?
Apakah pajak harus dihindari? Berdasarkan uraian di atas, tentu jawabannya adalah tidak karena pada akhirnya akan merugikan diri sendiri. Sebaiknya harus kita telateni dengan baik dan bijak. Ibarat kita berjalan di suatu jalan kecil yang bertanah dan licin pula) maka dibutuhkan kejelian dan ketelatenan untuk mengetahui kondisi dari masing-masing tempat sepanjang jalan tersebut. Sehingga kita bisa terhindar dari tergelincir, terjatuh, atau terjerembab yang pada akhirnya kita tahu akan mencederai diri.
Pada hakikatnya, pajak merupakan salah satu kewajiban masyarakat kepada negara. Idealnya, pajak dapat dianggap sebagai bentuk keikutsertaan masyarakat dalam membela dan membangun tanah air dan negara. Karena dengan pajak, negara bisa menjalankan fungsi-fungsinya, baik itu di bidang eksekutif (pemerintahan) legislatif (pengawasan) dan yudikatif (penegakan hukum) untuk menggapai dan mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Seandainya pajak tidak ada, berarti sumber penerimaan negara tidak ada, atau kalaupun ada namun minim jumlahnya, alat-alat pemerintahan kemungkinan tidak bisa bekerja dan berjalan secara optimal sebagaimana yang diharapkan. Penyebabnya ya itu tadi, ketiadaan dana untuk menggerakkan atau menjalankan tugas-tugasnya.
Bisa saja, misalnya, suatu negara diserang oleh negara lain. Namun, karena tidak memiliki alat pertahanan yang cukup atau memadai, seperti pesawat tempur, tank, kapal laut, persenjataan, demikian juga aparat pertahanan (militer) dan lainnya sehingga tidak dapat optimal menghalau serangan yang terjadi. Atau, bisa saja terjadi kekacauan atau kerusuhan di dalam negeri. Namun, karena aparat keamanan (polisi) tidak mempunyai dana yang cukup untuk menyediakan alat-alat pengaman dan sarana lain yang diperlukan untuk menangkal tindakan tersebut dan menjalankan fungsi keamanan, kerusuhan atau kekacauan bisa saja terus berkelanjutan dan meluas sehingga sulit dikendalikan.
Pajak tidak hanya ada di Indonesia. Pajak sudah menjadi fenomena umum sebagai sumber penerimaan negara yang terdapat di hampir seluruh negara di dunia ini. Sesuai dengan salah satu fungsinya (budgeter), pajak merupakan sumber penerimaan negara dalam keuangan negara (di negara kita disebut sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/APBN). Dengan pajak yang kita bayar ketersediaan alat pertahanan negara diharapkan cukup atau memadai. Demikian halnya dengan alat keamanan negara, misalnya. Sehingga kita (masyarakat) bisa hidup dalam ketenangan dan kenyamanan di mana pun kita berada (seluruh pelosok tanah air) dalam menjalankan tugas pekerjaan masing-masing secara rutin.
Selain itu, melalui distribusi anggaran (pengeluaran) dalam APBN, saudara-saudara kita sebangsa dan setanah air di mana pun mereka berada tanpa terkecuali di perkotaan maupun di perdesaan, di pegunungan atau di lembah, di darat ataupun di perairan dapat menikmati berbagai barang dan jasa publik (public goods and services) yang disediakan pemerintah. Misalnya saja, jalan raya sebagai sarana dalam menunjang transportasi dapat dibangun dengan baik sehingga kegiatan perekonomian (arus barang) dan kunjungan (arus orang) bisa berjalan dengan baik. Demikian juga pengairan di berbagai lahan pertanian sehingga para petani tidak kekurangan air dalam kegiatan pertaniannya. Dermaga atau pelabuhan airl/laut untuk kapal, perahu dan sejenisnya sebagai alat transportasi masyarakat yang menghubungkan antar pulau-pulau yang bertebaran. Atau dibangunnya taman-taman segar di perkotaan sehingga dapat mengimbangi dan membuat kesegaran bagi masyarakat kota di tengah berbagai ketidaksegaran udara yang sehari-hari dihirup akibat polusi dan lainnya.
Disarikan dari buku: Cara Menghindari 37 Larangan Perpajakan, penulis: Liberti Pandiangan, halaman: xiii-xvi.


