DJP melakukan pengembangan prosedur penerimaan SPT melalui beberapa cara. Cara pertama melalui Drop Box (sudah dilaksanakan saat ini). Kedua, melalui media internetJe-Filing (dalam tahap pengembangan). Yang ketiga adalah media telepon/telefiling (dalam tahap pengkajian). Prosedur penyampaian SPT melalui e-Filing (menyampaikan SPT melalui media internet) saat ini sudah ada, namun masih sangat sedikit Wajib Pajak yang menggunakannya dikarenakan prosedurnya agak rumit. Untuk itu, akan dilakukan perbaikan prosedur yang lebih mudah, lebih murah dan lebih cepat agar jumlah Wajib Pajak yang dapat memanfaatkannya meningkat. Secara mendasar, perubahan penyampaian SPT secara e-Filing adalah sebagai berikut:
Kelebihan penyampaian SPT melalui e-Filing tersebut diharapkan akan menarik Wajib Pajak untuk menyampaikan SPT dengan praktis, dapat dilakukan di rumah atau di tempat bekerja dan tidak perlu mengantre. Dengan berbagai alternatif cara untuk penyampaian SPT, Wajib Pajak akan semakin mudah dalam melakukan kewajiban perpajakan sehingga kepatuhan Wajib Pajak akan semakin meningkat pula.
Di samping kemudahan-kemudahan di dalam penyampaian surat pemberitahuan, kemudahankemudahan
lain yang telah dan akan terus ditingkatkan untuk memberi kenyamanan Wajib. Pajak dalam melaksanakan kewajiban dan hak perpajakannya adalah Modul Penerimaan Negara (MPN). Modul ini memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak untuk dapat langsung membayar kewajiban perpajakannya ke bank persepsi, dan khusus untuk masa PPh Pasal 25 Wajib Pajak tidak perlu melaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak.
Kemudian ada pula e-Registration, yaitu Sistem Pendaftaran Wajib Pajak secara online adalah sistem aplikasi sebagai bagian dari Sistem Informasi Perpajakan di Iingkungan kantor DJP dengan berbasis perangkat keras dan perangkat lunak, yang dihubungkan oleh perangkat komunikasi data untuk mengelola proses pendaftaran Wajib Pajak. Sistem ini terbagi dua bagian, yaitu sistem yang dipergunakan oleh Wajib Pajak yang berfungsi sebagai sarana pendaftaran Wajib Pajak secara online, dan sistem yang dipergunakan oleh petugas pajak yang berfungsi untuk memproses pendaftaran Wajib Pajak.
Selain itu Wajib Pajak dipermudah dengan keberadaan Call Center (Kring Pajak 500200), yang menjadi pusat layanan untuk memudahkan komunikasi dan interaksi, sehingga Wajib Pajak yang ingin menanyakan hak dan kewajibannya dapat dengan mudah terlayani.
Dokumen Apa Saja yang Harus Dipersiapkan untuk Memperlancar SPN?
Untuk Subyek Badan, antara lain:
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), jika Subyek Badan adalah PKP
- Akte Pendirian
- Nomor Pelanggan PLN
- SPPT PBB
- KTP/Paspor/KITAS Penanggung jawab/ Pengurus
Untuk Subyek Orang Pribadi, antara lain:
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Surat Pengukuhan PKp, jika Subyek Orang Pribadi adalah PKP
- KTP/Paspor/KITAS
- Nemer Pelanggan PLN
- SPPl PBB
Dengan adanya program SPN, kiranya seluruh masyarakat dapat memberikan dukungan agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Informasi Lebih Lanjut:
Apabila Wajib Pajak masih ingin mendapatkan penjelasan lebih lanjut tentang pelaksanaan SPN, dapat mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau menghubungi Kring Pajak 500200. Informasi perpajakan juga dapat diperoleh dengan mengunjungi situs Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat www.pajak.go.id
INGAT! Semua kegiatan Sensus Pajak Nasional (SPN) tidak dipungut biaya.
Sumber: Info Pajak 2011, merupakan kerjasama Direktorat Jenderal Pajak dengan Tim Iklan Kompas.


