Istilah-Istilah Perpajakan

Bagi Anda yang baru pertama kali berurusan dengan pajak dan masih bingung dengan istilah-istilah perpajakan, berikut adalah beberapa istilah perpajakan yang sering digunakan atau bahkan mungkin sering Anda dengar berikut penjelasannya. Semoga bermanfaat :)

Wajib Pajak adalah Orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.

Badan adalah Sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Comanditer (CV), Perseroan lainnya, BUMN/D dengan nama dan bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik, atau organisasi sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.

BUT adalah Bentuk Usaha Tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh subyek pajak luar negeri (baik orang pribadi atau badan) untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.

Masa Pajak adalah Jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) bulan takwim atau jangka waktu lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan paling lama 3 (tiga) bulan takwim.

Tahun Pajak adalah Jangka waktu 1 (satu) tahun takwim kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim.

Bagian Tahun Pajak adalah Bagian dari jangka waktu 1 (satu) tahun pajak. Pajak Terutang : Pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak, atau bagian tahun pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan pajak.

Penanggung Pajak adalah Orang pribadi atau badan yang bertanggungjawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan perpajakan.

NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak adalah suatu sarana administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak.

Pengusaha adalah Orang pribadi atau badan yang dalam kegiatannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.

PKP adalah Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).

SPT adalah Surat Pemberitahuan adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak yang terutang menurut ketentuan perpajakan yang berlaku.

SSP adalah Surat Setoran Pajak adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kas Negara melalui Kantor Pos dan atau Bank BUMN/D atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

Related Posts:

Tags: ,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*
*