Literasi : Pedoman dan Cara Pengisisan SPT PPh Pasal 21 – A. Dianan dan L. Setiawati
Tahapan pengisian SPT Tahunan PPh 21 perlu memperhatikan hal-hal berikut ini:
1. Isilah SPT Tahunan berdasarkan keadaan yang sebenarnya.
2. Sebelum mengisi Induk SPT, isilah dahulu lampiran-lampirannya.
Urutan pengisian formulir lampiran adalah sebagai berikut:
a. Isilah Formulir 1721-A1 terlebih dahulu baru kemudian mengisi Formulir 1721-A.
b. Isilah Formulir 1721-C terlebih dahulu baru kemudian mengisi Formulir 1721-B
c. Isilah Formulir Induk SPT 1721.
3. Bubuhkan tanda tangan pada Formulir Induk SPT dan Formulir 1721-A1 sebelum SPT Tahunan disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak/ Kantor Penyuluhan Pajak.
4. SPT Tahunan PPh Pasal 21 beserta lampirannya diisi dalam beberapa rangkap, yaitu:
| Kode Formulir | Jumlah Rangkap |
| 1721 | 2 |
| 1721-A | 2 |
| 1721-A1 | 3 |
| 1721-B | 2 |
| 1721-C | 2 |
Keterangan:
Lembar ke-1 untuk KPP
Lembar ke-2 untuk arsip Pemotongan Pajak
Lembar ke-3 untuk Pegawai yang bersangkutan
Bagi Pemotong Pajak yang membayar upah kepada pegawai tidak tetap/ penerimaan upah sebatas atau tidak melebihi ketentuan UMP yang PPh Pasal 21-nya ditanggung oleh pemerintah dan pegawai tidak tetap/ penerima upah yang jumlah penghasilan brutonya melebihi atau di atas ketentuan UMP harus melampirkan suatu daftar khusus yang bentuknya sama dengan Formulir 1721-A yang memuat nama pegawai tidak tetap/ penerima upah, jumlah penghasilan bruto dan PPh Pasal 21 yang berutang.
Catatan:
Formulir 1721-A2 tidak dilampirkan karena pemotong pajak selain Bendaharawan Pemerintah, PT TASPEN, dan PT ASABRI tidak perlu menyampaikan lampiran ini.


