Bagaimana Tahap Pengisian SPT PPH 21 Tahunan?

Literasi : Pedoman dan Cara Pengisisan SPT PPh Pasal 21 – A. Dianan dan L. Setiawati

Tahapan pengisian SPT Tahunan PPh 21 perlu memperhatikan hal-hal berikut ini:

1.     Isilah SPT Tahunan berdasarkan keadaan yang sebenarnya.

2.     Sebelum mengisi Induk SPT, isilah dahulu lampiran-lampirannya.

Urutan pengisian formulir lampiran adalah sebagai berikut:

a.     Isilah Formulir 1721-A1 terlebih dahulu baru kemudian mengisi Formulir 1721-A.

b.     Isilah Formulir 1721-C terlebih dahulu baru kemudian mengisi Formulir 1721-B

c.      Isilah Formulir Induk SPT 1721.

3.     Bubuhkan tanda tangan pada Formulir Induk SPT dan Formulir 1721-A1 sebelum SPT Tahunan disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak/ Kantor Penyuluhan Pajak.

4.     SPT Tahunan PPh Pasal 21 beserta lampirannya diisi dalam beberapa rangkap, yaitu:

Kode Formulir Jumlah Rangkap
1721 2
1721-A 2
1721-A1 3
1721-B 2
1721-C 2

Keterangan:

Lembar ke-1 untuk KPP

Lembar ke-2 untuk arsip Pemotongan Pajak

Lembar ke-3 untuk Pegawai yang bersangkutan

Bagi Pemotong Pajak yang membayar upah kepada pegawai tidak tetap/ penerimaan upah sebatas atau tidak melebihi ketentuan UMP yang PPh Pasal 21-nya ditanggung oleh pemerintah dan pegawai tidak tetap/ penerima upah yang jumlah penghasilan brutonya melebihi atau di atas ketentuan UMP harus melampirkan suatu daftar khusus yang bentuknya sama dengan Formulir 1721-A yang memuat nama pegawai tidak tetap/ penerima upah, jumlah penghasilan bruto dan PPh Pasal 21 yang berutang.

Catatan:

Formulir 1721-A2 tidak dilampirkan karena pemotong pajak selain Bendaharawan Pemerintah, PT TASPEN, dan PT ASABRI tidak perlu menyampaikan lampiran ini.

Related Posts:

Tags: ,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*
*