Kata atau istilah filantropi (kedermawanan sosial) mungkin tergolong istilah yang baru bagi sebagian besar masyarakat Indonesia. Filantropi berasal dari 2 kata bahasa Yunani, yakni ‘Philos’ dan ‘anthropos’ yang berarti “love of people”, mencintai sesama manusia. Dalam perkembangannya, filantropi lebih dikaitkan dengan proses “sharing private resources untuk public benefit”. Private resources di sini tidak selalu dimaknai dengan uang, tapi bentuk sumber daya lainnya, seperti barang, pikiran dan tenaga. Dari penjabaran tentang definisi filantropi tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam kegiatan filantropi terkandung makna humanity, solidarity, subsidiary, non-profit orientation, dan voluntarism.
Tingkat kedermawanan sosial masyarakat yang tinggi ini telah memberikan momentum bagi berkembangnya kegiatan penggalangan dan pendistribusian dana sosial dan sumber daya lainnya. Upaya-upaya penggalangan derma (fundraising) dilakukan di berbagai tempat oleh berbagai macam organisasi, terutama di waktu-waktu tertentu, seperti ketika terjadi bencana alam. Kegiatan penggalangannya pun tidak lagi dilakukan dengan cara-cara kenvensional, tapi sudah mengarah pada filantropisme modern. Seperti layaknya lembaga filantropi modern, beberapa lembaga sosial mulai menggunakan strategi direct mail, special event, membership, internet fundraising, SMS Charity dan strategi modern lainnya dalam menggalang dana/daya masyarakat.
Karena itu filantropi perlu diarahkan untuk mendukung upaya pemberdayaan perempuan. Upaya ini perlu dilakukan karena pembangunan nasional ternyata belum dapat memberikan manfaat yang setara bagi perempuan. Perempuan masih tertinggal jauh dari laki-laki dalam beberapa bidang kehidupan. Di bidang pendidikan misalnya, kaum perempuan masih tertinggal dibandingkan laki-laki. Di bidang kesehatan, masalah pokok yang dihadapi perempuan terkait dengan kesehatan reproduksinya terutama tingginya angka kematian ibu. Sementara di bidang ekonomi, secara umum kemampuan perempuan memperoleh peluang kerja dan berusaha masih rendah, demikian juga dengan akses terhadap sumber daya ekonomi. Karena itu, perempuan memerlukan dukungan khusus dari seluruh lapisan masyarakat untuk mengnejar ketinggalan tersebut.
Salah satu upaya untuk mengarahkan kegiatan filantropi untuk mendukung pemberdayaan perempuan adalah melalui kegiatan penggalangan dana/daya atau fundraising. Fundraising merupakan kegiatan yang sangat mendasar dalam filantropi modern. Kegiatan penggalangan dana/daya ini bukan saja penting, tetapi sudah menjadi ruh pada hampir semua aktivitas filan tropi. Kegiatan fundraising biasanya mampu mendorong dan mengarahkan kegiatan berderma masyarakat untuk program-program yang diinginkan. Joseph Mixer (1994), seorang pemerhati filantropi dan fundraising, menyatakan bahwa, strategi-strategi penggalangan dana/daya merupakan butir-butir penting ketika membuat garis besar kecenderungan-kecenderungan terkini dalam filantropi untuk pemberdayaan perempuan. Menurut Mixer, upaya untuk mengarahkan kecenderungan tersebut bisa dilakukan dengan memberikan perhatian pada beberapa aspek dalam fundraising agar lebih sensitive gender.
Kegiatan fundraising untuk program pemberdayaan perempuan berpotensi dilakukan dengan menggerakkan potensi kaum perempuan sendiri sebagai donatur dan pendukung program. Perhatian terhadap donatur perempuan ini perlu diberikan karena sebelumnya perempuan tidak dianggap sebagai donatur yang prospektif. Perempuan dianggap tidak memiliki harta atau penghasilan sebesar laki-laki. Perempuan juga dinilai tak punya kekuasaan dalam pengambilan keputusan menyumbang karena pemberi nafkah dalam keluarga adalah sebagian besar laki-laki yang juga berperan sebagai kepala keluarga. Asumsi itu tidak sepenuhnya benar karena saat ini jumlah perempuan yang bekerja di sektor publik maupun swasta sudah cukup banyak dan prosentasenya hampir menyamai jumlah pekerja laki-laki.
Seelain itu, kecenderungan terjadinya “feminisasi”sektor nirlaba atau organisasi masyarakat sipil di berbagai negara juga memperkuat penggalangan dana/daya untuk pemberdayaan perempuan. Mixer menyatakan bahwa 52,2% pekerja nirlaba adalah perempuan, dan perempuan memegang 30% posisi tertinggi yang tersedia di sektor nirlaba. Para perempuan bahkan menduduki posisi sebagai direktur atau manajer penggalangan dana, suatu posisi yang pada tahun 1980-an dianggap sebagaim ‘kursi panas’ bagi kaum perempuan. Meningkatnya peran dan posisi perempuan dalam pengelolaan organisasi nirbala ini dinilai membantu memancangkan isyu-isyu khusus jender pada peta organisasi nirlaba, khususnya di yayasan atau lembaga dana yang besar. Hal ini juga diakui Capek (2001) yang melihat bahwa para perempuan ini telah berhasil menerapkan strategi-strategi filantropi perempuan, dengan memperluas cakupan donor meliputi kelas yang lebih besar dan keanekaragaman etnis, dan membangun hubungan simetri dan saling menguntungkan dengan kalangan donor dari semua latar belakang. Upaya-upaya semacam inilah yang membedakan mereka dari pengelolaan dana-dana yang lebih tradisional.
“Feminisasi” sektor nirlaba ini juga tengah berlangsung di Indonesia yang ditandai dengan meningkatnya jumlah perempuan yang menjadi aktivis atau terlibat dalam kepengurusan organisasi nirlaba. Kaum perempuan bahkan memegang peran dan posisi yang signifikan di berbagai organisasi masyarakat sipil. Feminisasijuga ditandai dengan munculnya berbagai organisasi yang didirikan oleh kaum perempuan dan secara khusus memperjuangkan kepentingan dan persoalan kaum perempuan. Fenomena ini menunjukkan bahwa kaum perempuan Indonesia mulai membangun identitas dirinya sendiri sebagai perempuan melalui organisasi-organisasi untuk menemukan ruang untuk keterlibatannya dalam civil society. Keterlibatan mereka juga menjadi bukti konkret bahwa wilayah kerja perempuan bukan lagi domestik yang hanya mengurusi urusan rumah tangga semata, tetapi telah menembus ranah publik. Ini sekaligus membongkar stigma negatif yang melekat pada perempuan sehingga marginalisasi terhadap perempuan berangsur-angsur terkikis. Kecenderungan ini diharapkan bisa mendorong peran perempuan sebagai motor penggerak pengembangan filantropi sebagai gerakan sosial baru dalam masyarakat.
Disarikan dari buku: Membangun Kemandirian Perempuan, penulis: Hamid Abidin, dkk, halaman: 89-93.


