Peluang Korupsi dalam Proses Pengadaan Barang dan Jasa

Dikutip dan disarikan dari Buku Panduan Mencegah Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa Publik, TII, 2006

Jumlah pengadaan barang dan jasa di lembaga publik rata-rata mencapai sekitar 15%-30% dari GDP. Banyaknya pengadaan barang dan jasa di lembaga-lembaga pemerintah, merupakan peluang yang menggiurkan dan tentunya meningkatkan resiko terjadinya korupsi.

Besarnya kerugian akibat korupsi diperkirakan mencapai 10%-25% pada skala normal. Dalam beberapa kasus, kerugian yang ditimbulkan mencapai 40%-50% dari nilai kontrak.

“Pengadaan Barang dan Jasa” –atau dalam istilah asing disebut sebagai procurement– muncul  karena adanya kebutuhan akan suatu barang atau jasa, mulai dari pensil, seprei, aspirin untuk kebutuhan rumah sakit, bahan bakar kendaraan milik pemerintah, peremajaan mobil dan armada truk, peralatan sekolah dan rumah sakit, perlengkapan perang untuk instansi militer, perangkat ringan atau berat untuk perumahan, pembangunan, untuk jasa konsultasi serta kebutuhan jasa lainnya (seperti pembangunan stasiun pembangkit listrik atau jalan tol hingga menyewa jasa konsultan bidang teknik, keuangan, hukum atau fungsi konsultasi lainnya).

Istilah pengadaan barang dan jasa diartikan secara luas, mencakup penjelasan dari tahap persiapan, penentuan dan pelaksanaan atau administrasi tender untuk pengadaan barang, lingkup pekerjaan atau jasa lainnya.

Pengadaan barang dan jasa juga tak hanya sebatas pada pemilihan rekanan proyek dengan bagian pembelian (purchasing) atau perjanjian resmi kedua belah pihak saja, tetapi mencakup seluruh proses sejak awal perencanaan, persiapan, perijinan, penentuan pemenang tender hingga tahap pelaksanaan dan proses administrasi dalam pengadaan barang, pekerjaan atau jasa seperti jasa konsultasi teknis, jasa konsultasi keuangan, jasa konsultasi hukum atau jasa lainnya.

Transparency International (TI) mendefinisikan korupsi sebagai suatu tindakan penyalahgunaan kekuasaan yang bertujuan menghasilkan keuntungan pribadi. Pengertian “keuntungan pribadi” ini harus ditafsirkan secara luas, termasuk juga di dalamnya keuntungan pribadi yang diberikan oleh para pelaku ekonomi kepada kerabat dan keluarganya, partai politik atau dalam beberapa kasus ditemukan bahwa keuntungan tersebut disalurkan ke organisasi independen atau institusi amal dimana pelaku politik tersebut memiliki peran serta, baik dari sisi keuangan atau sosial.

Sejauh ini, jarang sekali ditemukan penjelasan terperinci dalam hukum kriminal tentang definisi korupsi. Umumnya, hukum kriminal masih mencampur-adukan tindak kejahatan korupsi dengan tindak kejahatan lainnya, yang kemudian juga disebut sebagai tindak pidana korupsi misalnya, penyuapan (baik pemberi maupun penerima) oleh para pejabat pemerintah baik lokal maupun asing dan perusahaan-perusahaan pribadi, pemberian uang pelicin, penipuan, penipuan data dalam tender, penggelapan, pencurian, tender arisan (kolusi antar sesama peserta tender), suap di lembaga legislatif, dan lain-lain. Biasanya, bentuk dan hukuman atas pelanggaran terhadap hukum kriminal masing-masing negara berbeda, meski pada intinya perbuatan tersebut merupakan tindak pidana korupsi.

Korupsi adalah tindak kejahatan yang diatur. Hal tersebut berdasar pada kenyataan bahwa pemberi dan penerima suap adalah penjahat, maka diperkirakan kedua belah pihak akan berupaya untuk menutupi kejahatan mereka.

Related Posts:

Tags: ,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*
*