Otoritas Jasa Keuangan atau lebih dikenal dengan istilah OJK, adalah sebuah lembaga pengawasan jasa keuangan yang independen dan mengawasi industri perbankan, pasar modal, reksadana, perusahaan pembiayaan, dana pensiun dan asuransi. Tujuan dibentuknya OJK yaitu untuk mengatasi kompleksitas keuangan global dari ancaman krisis, menghilangkan penyalahgunaan kekuasaan, dan mencari efisiensi di sektor perbankan dan keuangan lainnya.
Pembentukan OJK juga dipicu oleh kasus Bank Century yang membuktikan lemahnya fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Bank Indonesia. Hal ini terungkap setelah Lembaga Penjamin Simpanan hendak mengucurkan dananya kepada Bank Century, namun jumlahnya membengkak dari yang seharusnya.
Menurut Zulkarnaen Sitompul dalam Pilars No.02/Th.VII/12-18 Januari 2004, ide pembentukan OJK sebenarnya adalah hasil kompromi untuk menghindari jalan buntu pembahasan undang-undang tentang Bank Indonesia oleh DPR. Fungsi pengawasan perbankan yang tadinya dipegang oleh Bank Indonesia sebagai bank sentral, kini dipisahkan yang idenya datang dari konsultan asal Jerman. Helmut Schlesinger, mantan Gubernur Bundesbank (Bank Sentral Jerman) yang pada waktu penyusunan RUU (kemudian menjadi Undang-Undang No. 23 Tahun 1999) bertindak sebagai konsultan. Mengambil pola bank sentral Jerman yang tidak mengawasi bank.
Namun tentunya, pemerintah harus mempunyai aturan main yang tegas dan transparan. Sangat sulit memisahkan fungsi pengawasan dengan pengaturan industri perbankan. Yang diperlukan dalam hal ini adalah Good Corporate Governance. Bahkan di Jepang pun, lembaga sejenis OJK tidak berjalan dengan sukses. Saat industri perbankan Jepang sedang bermasalah, Jepang mendirikan FSA sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan perbankan. Tapi ternyata FSA tidak dapat mencegah jatuhnya 2 (dua) bank besar yang merekayasa pembukuannya dan masalah kredit macet lainnya.
Beberapa negara yang telah mengembalikan fungsi pengawasan ke bank sentral adalah Austria, Belanda, dan Korea Selatan. Inggris yang dikenal dengan kemapanan dalam aspek hubungan antarlembaga sempat dibuat limbung dengan koordinasi yang tidak lancar antara FSA dan BoE. Kini AS yang menjadi episentrum gempa keuangan global pun terlihat mulai mengarah ke sana dengan memperluas peran The Fed (sumber: “Menimbang (Kembali) Keberadaan Otoritas Jasa Keuangan” okezone.com).
Selama ini, bank sentral fokus pada pengawasan terhadap pelaku sektor keuangan (micro prudential). Tetapi sekarang akan diambil alih oleh OJK. Dengan demikian, BI akan mengoptimalkan perannya pada aspek makro (macro prudential), yakni industri secara keseluruhan untuk mengurangi resiko sistematik krisis terhadap industri keuangan.
Apapun nama lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan, harus terlindungi dari kepentingan politik pihak-pihak tertentu, dan terdapat komunikasi dan kerjasama yang efektif antar lembaga yang terkait.
Untuk UU Otoritas Jasa Keuangan dapat diunduh di bagian Download kategori Umum.


