Discretiona fund (Pengelolaan Dana Tersendiri selanjutnya disingkat PDT) adalah sebuah bentuk dana dikelola oleh seorang manajer investasi baik dilihat dari segi lembaga maupun sebagai perorangan, manajer investasi dengan syarat tertentu. Dalam kasus PDT ini, manajer investasi mempunyai kebebasan dalam melakukan investasi atau sesuai dengan perjanjian antara manajer investasi dan investor (pernilik dana). Segala tindakan yang dilakukan oleh manajer investasi merupakan tindakan investor, tetapi nama investor tidak terlihat pada tindakan tersebut atau bisa juga terlihat sesuai dengan kesepakatan. PDT ini dapat terjadi bila ada kesepakatan antara manajer investasi sebagai pengelola dana dengan pemilik dana yang dikenal dengan investor. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam sebuah perjanjian atau kontrak. Perjanjian tersebut berisikan kewajiban dan hak masing-masing pihak. Bentuk PDT dapat berbentuk perjanjian satu investor dengan manajer investasi atau lebih dari satu investor dengan manajer investasi. PDT ini juga mengikutsertakan pihak ketiga dalam menyimpan aset dana yang dikelola yang dikenal dengan nama kustodian dan biasanya kustodian tersebut merupakan bank. Biasanya, PDT yang antara satu investor dengan manajer investasi tidak memerlukan bank kustodian bila dana yang dikelola cukup kecil dan investasinya hanya pada satu instrumen. Tetapi, investasi pada saham sudah memerlukan bank kustodian. Sedangkan PDT antara beberapa investor dengan manajer investor haws memerlukan bank kustodian.
Perjanjian PDT merupakan sebuah dokumen penting karena dari perjanjian tersebut dapat diketahui kewajiban dan hak masing-masing pihak yang menandatangani perjanjian tersebut. Adapun isi perjanjian tersebut menyangkut beberapa hal penting yaitu pertama, besarnya dana yang dikelola. Besarnya dana yang dikelola PDT tergantung kesepakatan antara investor dan manajer investasi. Bila PDT tersebut hanya kepada satu instrumen berpendapatan tetap, maka nilai kelolaan minimum Rp 2 miliar, tetapi bagi manajer investasi yang memperhitungkan analisis manfaat, maka minimum nilai kelolaan sebesar Rp 5 miliar. Tetapi, nilai kelolaan untuk PDT yang diinvestasikan pada saham minimum sebesar Rp 5 miliar.
Kedua, instrumen investasi yang akan diinvestasikan, misalnya deposito, obligasi, saham, dan sebagainya. Perjanjian tersebut harus jelas membuat instrumen investasi yang akan diinvestasikan manajer investasi, karena tidak terdapatnya instrumen investasi tersebut akan menimbulkan problem di belakang hari.
Ketiga, biaya-biaya atau jasa yang harus dibayarkan oleh investor kepada manajer investasi atas pengelolaan dana tersebut. Jasa ini dikenal dengan jasa manajemen atau pengelolaan (management fee) yang besarnya tergantung kesepakatan, minimum 0,5 persen per tahun. Jasa pengelolaan ini lebih tinggi untuk instrumen saham dibandingkan dengan instrumen investasi berpendapatan tetap.
Keempat, periode kerja sama. Periode kerja sama dalam bentuk PDT ini umumnya minimum satu tahun dan secara otomatis dapat diperpanjang dan bila berhenti, maka satu bulan sebelurn periode jatuh tempo periode perjanjian, maka salah satu pihak harus menginformasikan bahwa perjanjian akan berhenti tidak dilanjutkan. Kelima, penyelesaian perjanjian bila ada ketidaksepahaman di belakang hari. Biasanya, tempat penyelesaian persoalan bisa di pengadilan negeri atau melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Sebaiknya, menggunakan BANI diusahakan lebih dahulu supaya lebih memperkecil biaya dan tidak saling menyakiti. Selain lima hal penting tersebut, ada beberapa kesepakatan lain dapat dimasukkan. Untuk membuat perjanjian ini dapat dalam bentuk akta notaris. Untuk membuat perjanjian PDT lebih lengkap, maka para pihak dapat berkonsultasi dengan kantor konsultan hukum dan diharapkan yang telah pernah dan berpengalaman dalam bentuk perjanjian tersebut.
Salah satu bentuk PDT yang cukup menarik yaitu PDT di mana investornya berbagai pihak yang dikenal PDT pool fund. Bila investor berbagai pihak, maka perjanjiannya antara manajer investasi dengan bank kustodian, di mana bank kustodian sebagai pihak yang mewakili investor. Dalam kasus ini, pihak bank kustodian mempunyai hak dan kewajiban sama seperti investor dan bank kustodian juga mendapatkan fee lebih besar sedikit dibandingkan hanya sebagai bank kustodian. Bank kustodian tersebut harus membela hak-hak dari investor yang dibuat dalam perjanjian tersebut. Perjanjian itu selayaknya dinotarilkan supaya lebih dapat diterima, walaupun sebenarnya tanpa notaril bisa menjadi bukti di pengadilan bila terjadi persoalan di belakang hari.
PDT ini mirip seperti Reksa Dana, tetapi berbeda dalam hal aturan investasi. Manajer investasi dalam PDT pool fund lebih mempunyai kewenangan yang sangat besar dibandingkan dengan PDT biasa. Minimum investasi juga sangat berbeda dengan bentuk Reksa Dana dan biasanya mempunyai entry fee yang tinggi dan juga exit fee yang tinggi. Tetapi, tidak menutup kemungkinan kedua fee yang disebutkan tidak ada. Bentuk PDT pool fund ini belum terlihat yang terdaftar di Bapepam, tetapi yang terdaftar di luar negeri sudah banyak ditawarkan kepada para investor secara diam-diam.
Sebenarnya, secara hukum perusahaan yang menawarkan PDT pool fund dari luar negeri harus mempunyai izin dari Bapepam karena penawaran produk investasi di luar instrumen perbankan di bawah naungan Bapepam. Perusahaan sekuritas yang menawarkan PDT pool fund luar negeri juga masih perlu dipertanyakan karena apakah sudah memenuhi Undang-Undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995. PDT pool fund yang ditawarkan dari luar negeri tersebut biasanya yang pajaknya dianggap kecil seperti dari Cayman Island. Umumnya PDT pool fund ini ditawarkan kepada yang mempunyai kekayaan yang cukup berarti dan mempunyai kemampuan yang sedikit lebih tinggi. Penulis tidak heran bila para penjual PDT pool fund dari luar negeri seperti Singapura datang ke Indonesia terutama kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Bandung, Medan, dan Semarang untuk menawarkan PDT pool fund. Sampai tulisan ini, saya belum pernah mendengar keluhan mengenai investasi pada PDT pool fund tersebut.
Pemilihan investasi pada PDT pool fund tidak jauh berbeda dengan pernilihan pada Reksa Dana. Investor ham sangat hati-hati dan investor harus mengenal marketer (penjualnya). Kerugian dalam investasi PDT ini tidak dapat dikembalikan dengan memberikan laporan kepada polisi atau pihak pemerintah. Pihak-pihak pengambil keputusan tersebut dapat membela investor, tetapi dana kembali akan sangat lama.
Disarikan dari buku: Ke Mana Investasi, penulis: Adler Haymans Manurung, halaman: 71-76.


