Menang dan Kalah dalam ber-Kliring

Kehadiran kliring dalam sistem perbankan disebabkan oleh adanya sistem pembayaran giral seperti penggunaan cek/bilyet giro dan jasa pelayanan transfer. Warkat lainnya yang dapat dikliringkan adalah sertifikat deposito, nota kredit, dan nota debet. Masalah kliring diatur dalam Pasal 16 dan 17 UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang menugaskan Bank Indonesia untuk mengatur sistem kliring antar bank dalam mata uang rupiah dan/atau valuta asing.

Bank Indonesia sebagai bank sentral dapat memberikan persetujuan kepada bank lainnya (bank umum) untuk melakukan kegiatan kliring.

Seberapa pentingkah kegiatan kliring tersebut dalam dunia perbankan? Apa jadinya jika kegiatan ini tidak diadakan? Apakah penyelesaian utang-piutang antarbank akibat pembayaran giral tidak bisa diselesaikan jika tidak ada lembaga kliring?

Per definisi, kliring adalah suatu kegiatan pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antarbank baik atas nama bank maupun nasabah yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu (Penjelasan Pasal 16 UU No. 23 Tahun 1999). Dalam penjelasan lanjutannya, dikatakan bahwa sistem kliring antar bank meliputi sistem kliring domestik dan lintas negara.

Dari definisi tersebut, dapat dipastikan kegiatan kliring ini adalah salah satu kegiatan yang sangat penting bagi dunia perbankan. Tujuan diselenggarakannya kegiatan kliring itu sendiri adalah untuk mempermudah transaksi pembayaran yang aman dan cepat. Sebagai contoh misalnya terjadi suatu transaksi bisnis antara A dan B yang melibatkan jumlah uang yang cukup besar dan keduanya adalah nasabah bank yang berbeda. Dapat dipastikan bahwa keduanya pasti merasa ragu-ragu untuk bertransaksi dengan menggunakan uang tunai, dengan alasan keamanan. Cara yang mudah untuk melakukan oleh keduanya adalah melakukan pembayaran dengan cek/bilyet giro dengan mekanisme kliring sebagai berikut:

  • A memberikan cek/bilyet giro bank BA ke B;
  • B menagih lewat bank BB di mana B sebagai nasabah.

Proses yang terjadi di Bank BA dan BB akan berlangsung sebagai berikut:

  • Setelah bank BB menerima warkat cek/bilyet giro, maka warkat tersebut akan dibawa dalam pertemuan antar bank di suatu tempat yang ditunjuk oleh Bank Sentral dan penyerahannya kepada bank BA;
  • Setelah menerima cek/bilyet giro dari bank BB, maka bank BA akan memeriksa kebenaran warkat serta saldo nasabahnya. Bila tidak ada masalah, maka bank BA akan memotong rekening A sebesar nilai cek/bilyet giro dan mengirimkannya ke bank BB;
  • Setelah mendapatkan kiriman dari bank BA, maka bank BB akan mengkreditkan rekening B sebesar nilai yang berhak diterimanya.

Dengan cara di atas, maka B akan menerima uang pembayaran dengan mudah dan aman.

Cara lain yang dapat ditempuh oleh B setelah menerima cek dari A adalah dengan cara mendatangi bank BA untuk mencairkan cek tersebut, namun cara ini memiliki risiko bagi B karena dia akan menerima dan membawa pulang uang tunai, atau dia akan kena biaya transfer bila B akan memasukkannya ke rekeningnya di bank BB.

Sedangkan jika dilakukan dengan bilyet giro, maka B tidak bisa menerima uang tunai melainkan harus memindahbukukan pada saat jatuh tempo sesuai dengan instruksi dalam bilyet giro yang dikeluarkan oleh A.

 

Mekanisme Kliring

Dalam pelaksanaannya, kliring harus dihadiri oleh peserta-peserta yang terdiri dari Bank Indonesia, bank-bank umum, dan kantor cabang-cabang. BI atau bank umum yang ditunjuk sebagai penyelenggara oleh Bank Indonesia, harus yakin bahwa para peserta kliring mempunyai jaminan kliring pada bank penyelenggara, karena hal tersebut adalah syarat utama bagi para peserta kliring untuk mengikuti proses kliring. Dalam proses kliring biasanya ada pihak-pihak yang mempunyai “utang” dan ada pihak-pihak yang mempunyai “piutang”. Pihak yang mempunyai “utang” adalah bank yang mendapat tagihan dari bank lainnya.

Sepanjang tidak ada penolakan dari bank yang bersangkutan mengenai tagihan yang masuk kepadanya, bank penyelenggara akan mengurangi saldo rekening bank tersebut sebesar jumlah tagihannya. Peristiwa ini biasa disebut dengan istilah kliring masuk. Sedangkan pihak yang mempunyai “piutang” adalah bank yang melakukan tagihan kepada bank lainnya. Sama dengan kliring masuk, maka sepanjang tidak ada penolakan dari pihak lawan, pihak penyelenggara (dalam hal ini Bank Indonesia) akan menambah rekening bank yang bersangkutan sebesar jumlah tagihannya. Peristiwa ini biasa disebut dengan istilah kliring keluar.

Perhitungan kliring yang melibatkan dua bank, penyelesaian utang-piutangnya akan dilakukan dengan mudah dan cepat, namun bila melibatkan banyak bank prosesnya membutuhkan waktu yang cukup lama dan cenderung lebih rumit. Sehingga penyelesaiannya perlu dilakukan pada suatu lembaga yang yang merupakan tempat untuk memperhitungkan utang-piutang antarbank yang terlibat dalam proses kliring yaitu Lembaga Kliring.

Menang dan Kalah dalam Proses Kliring

Tidak dipungkiri bahwa dalam proses kliring dapat terjadi menang atau kalah. Peristiwa menang kliring artinya bank yang bersangkutan pada akhir masa kliring memiliki tagihan keluar (kliring keluar) lebih besar dari tagihan yang masuk (kliring masuk). Sedangkan untuk bank yang tagihan masuknya lebih besar dari tagihan keluarnya dikatakan sebagai kalah kliring. Atau dapat juga dikatakan jika jumlah mutasi kredit lebih besar dari jumlah mutasi debet dikategorikan sebagai menang kliring, sedangkan jika jumlah mutasi debet lebih besar dari jumlah mutasi kredit dapat dikaterogikan sebagai kalah kliring.

Di atas kita tahu bahwa bank-bank peserta kliring dapat saja melakukan tolakan kliring dengan alasan-alasan yang mungkin terjadi sebagai berikut:

  1. kesalahan administratif seperti warkat yang sudah kedaluarsa (untuk bilyet giro, terjadi apabila warkat tersebut sudah melebihi tanggal jatuh temponya), belum waktunya ditarik, endosemen tidak menuruti peraturan, bea meterai belum dipenuhi, tanda tangan tidak sama dengan specimen atau meragukan, perbaikan atau coretan tidak ditandatangani oleh penarik, salah pengisian pada kolom-kolom yang tersedia, antara nomor dan nama pemegang rekening tidak sesuai;
  2. kesalahan catat seperti penulisan angka untuk jumlah tidak sama dengan penulisan jumlah dalam huruf;
  3. terjadi pemblokiran oleh pihak-pihak yang berwenag;
  4. saldo rekening nasabah yang tidak cukup (Bila terjadi saldo nasabah tidak cukup, bank akan memberikan peringatan kepada nasabahnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dengan memberikan tembusan kepada Bank Indonesia. Bila keadaan tersebut berulang kembali, maka nama nasabah tersebut akan masuk dalam daftar hitam bank-bank peserta kliring sampai masalahnya selesai menurut peraturan yang berlaku).

Akibat terjadinya penolakan kliring, maka konsekuensi yang timbul adalah pengembalian warkat (retur warkat) yang ditolak yang bersifat retur masuk(pengembalian warkat kliring kepada bank penagih, hal ini terjadi karena bank tertagih tidak mau membayar tagihan karena satu dan lain sebab seperti yang sudah diuraikan di atas) maupun retur keluar.

Disarikan dari buku Sistem Moneter dan Perbankan di Indonesia, Rimsky K. Judisseno, 2005

Related Posts:

Tags: ,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*
*