Memahami Ketentuan-ketentuan Independensi Menurut Bapepam-LK

Nilai pengauditan bergantung pada persepsi publik atas independensi auditor. Alasan banyaknya pengguna laporan keuangan yang bersedia mengandalkan laporan akuntan publik adalah karena adanya ekspektasi mereka terhadap auditor yang mampu memberikan pendapat yang tidak bias.

Independen dalam kenyataan muncul ketika auditor benar-benar mampu menjaga sikap mental independen selama melaksanakan pengauditan, sedangkan independen dalam penampilan merupakan hasil dari interpretasi orang-orang terhadap independensinya ini. Jika auditor independen ddam kenyataan namun para pengguna laporan yakin bahwa auditor tersebut membela kepentingan klien, maka sebagian besar nilai pengauditan tersebut telah hilang.

Bapepam-LK mengadopsi aturan-aturan yang memperkuat independensi auditor dengan menerapkan peraturan Sarbanes-Oxley di Amerika Serikat. Peraturan Bapepam-LK lebih lanjut membatasi kemungkinan auditor memberikan jasa non-audit pada klien auditnya, dan juga termasuk pembatasan atas penggunaan jasa KAP yang lama oleh klien dan mengharuskan adanya rotasi partner audit untuk meningkatkan independensi.

Jasa-Jasa Non-Audit  Aturan-aturan Bapepam-LK lebih jauh lagi membatasi, tapi tidak sepenuhnya menghapuskan, jenis-jenis jasa non-audit yang bisa diberikan kepada klien-klien audit yang merupakan perusahaan publik. Banyak dari jasa-jasa ini yang dilarang berdasarkan aturan Bapepam-LK terkait dengan independensi. Sejumlah aturan baru menjelaskan larangan-larangan yang ada dan memperluas kondisi di mana jasa-jasa ini dilarang. Berikut adalah sembilan jasa yang dilarang.

  1. Jasa pembukuan dan jasa-jasa akuntansi lainnya.
  2. Desain sistem infomasi keuangan dan implementasinya.
  3. Penaksiran atau jasa penilaian.
  4. Jasa aktuaria.
  5. Jasa audit internal.
  6. Fungsi manajemen dan surnber daya manusia.
  7. Jasa pialang atau dealer atau penasihat investasi atau jasa bankir investasi.
  8. Jasa hukum dan pakar yang tidak terkait dengan audit.
  9. Jasa-jasa lain yang tidak diizinkan.

KAP tidak dilarang untuk memberikan jasa-jasa tersebut kepada klien yang bukan merupakan perusahaan publik serta pada perusahaan publik yang bukan merupakan klien auditnya. Selain itu, KAP masih dapat memberikan jasa-jasa lain yang tidak dilarang untuk klien audit yang rnerupakan perusahaan publik. Sebagai contoh, Bapepam-LK membolehkan akuntan publik untuk memberikan jasa konsultasi pajak untuk para klien auditnya, kecuali jasa konsultasi pajak untuk para eksekutif perusahaan yang mengawasi pelaporan keuangan, dan jasa perencanaan penghindaran pajak. Sebuah KAP tidak independen jika partner audit menerima kornpensasi dari menjual jasa kepada klien, selain dari audit, peninjauan, dan jasa atestasi.

Komite Audit. Komite audit adalah komite di bawah dewan komisaris yang terdiri dari sekurangnya seorang komisaris independen dan para profesional independen dari luar perusahaan, yang tanggung jawabnya termasuk membantu para auditor tetap independen dari manajemen. Sebagai tambahan terhadap persyaratan Bapepam-LK, komite audit juga dibutuhkan dalam BUMN dan bank. Kebanyakan komite audit terdiri dari tiga dan terkadang lima sampai tujuh anggota yang bukan bagian dari manajemen perusahaan. Bapepam-LK meminta agar para anggota komite audit bersikap independen, dan perusahaan-perusahaan harus mengungkapkan disertakan atau tidaknya, satu anggota yang merupakan pakar keuangan. Para auditor bertanggung jawab untuk mengomunikasikan semua hal penting yang teridentifikasi selama audit kepada komite audit.

Konflik-konflik yang Timbul dari Hubungan Kerja. Bekerjanya seseorang bekas anggota tim audit di dalam perusahaan klien audit bisa menimbulkan sejumlah persoalan independensi. Bapepam-LK telah menambahkan aturan satu tahun “masa pendinginan”’ sebelum seorang bekas anggota tim audit dapat bekerja pada klien di dalam sejumlah posisi kunci manajemen. Hal ini memiliki implikasi penting untuk seorang auditor yang bekerja untuk sebuah KAP, yang lalu menerima tawaran kerja dari klien publik untuk posisi direktur utama (CEO), kontroler, direktur keuangan (chief financial officer), direktur akuntansi (chief accounting officer) atau posisi setara dengan itu. KAP tidak bisa melanjutkan audit klien tersebut, jika ada dari auditor KAP itu bekerja pada klien dan ikut berpartisipasi di dalam berbagai kapasitasnya dalam audit selama satu tahun, sebelum dimulainya proses audit. Hal ini tidak berdampak terhadap kemampuan KAP untuk mengaudit, jika mantan auditornya menerima jabatan semisal hanya asisten kontroler, atau akuntan tanpa tanggung jawab penting.

Rotasi Partner dan KAP. Seperti diminta oleh PMK 17/2008, aturan independensi Bapepam-LK mensyaratkan partner audit untuk merotasi tim audit setelah 3 tahun dan KAP setelah 6 tahun. Bapepam-LK mensyaratkan 3 tahun “rehat” setelah rotasi sebelum mereka bisa kembali bekerja untuk klien audit yang sama.

Kepentingan Kepemilikan. Aturan Bapepam-LK tentang hubungan keuangan mengaitkan perspektif kontrak kerja dan melarang kepemilikan dalam klien audit, oleh orang-orang yang bisa memengaruhi audit tersebut. Aturan itu melarang kepemilikan oleh orang-orang yang terkait audit dan keluarganya. Termasuk (a) anggota dari tim audit, (b) mereka yang ada dalam posisi bisa memengaruhi kontrak kerja audit dalam hierarki pimpinan perusahaan, (c) partner dan manajer yang menyediakan jasa non-audit untuk klien, dan (d) partner di dalam kantor partner yang bertanggung jawab utama untuk pelaksanaan audit. Aturan ini dirancang untuk menyediakan aturan yang dapat berjalan untuk menjaga independensi. Persyaratan ini sejalan dengan Kode Etik.

Disarikan dari buku: Jasa Audit dan Assurance, penulis: Randal J. Elder dkk, Halaman 83-85.

 

Related Posts:

Tags: 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*
*