Oleh: Effendi Gazali (Majalah Galang)
Media di Indonesia memiliki peran baru yang unik, yang tidak dilakukan di negara lain, yaitu menggalang dan mendistribusikan dana sosial dari masyarakat. Media berperan penting dalam kegiatan filantropi (kedermawanan sosial), terutama pada saat terjadi bencana di suatu daerah, misalnya, bencana tsunami di Aceh dan gempa di Yogyakarta beberapa waktu yang lalu. Media juga sukses dalam mengelola program bantuan kesehatan atau program penyantunan lainnya bagi masyarakat yang kurang mampu. Ratusan media baik cetak maupun elektronik berlomba-lomba meraih dukungan massa melalui program amal yang mereka publikasikan melalui medianya masing-masing. Guna mengetahui sejauh mana peran media dalam pengembangan filantropi, berikut wawancara kami dengan Effendi Gazali, dosen Komunikasi FISIP Universitas Indonesia.
Saat ini banyak media yang terjun dalam kegiatan filantropi lewat program penggalangan dan penyaluran dana sosial. Bagaimana Anda melihat fenomena ini?
Saya mau membagi kegiatan yang dilakukan media itu menjadi dua, yakni penggalangan dan penyaluran. Penggalangan berbeda dengan soal distribusi atau penyaluran. Dalam hal penggalangan dana, media itu bisa berada di garis depan karena ia langsung ber-hadapan dengan masalah, seakan-akan mereka punya kemampuan menjangkau masyarakat lebih luas. Itu disebabkan oleh beberapa hal yang menjadi kelebihan media. Pertama, daerah reaching out media itu lebih luas dari yang lain, dibandingkan dengan organisasi-organisasi kecil yang bekerja sendiri-sendiri, misalnya. Kedua, sebetulnya mereka bisa menambahkan yang sangat penting yang jarang orang pegang, aspek emosional. Itu dilakukan dengan memberi sentuhan gambar yang sedih, dengan lagu Ebit G. Ade “Berita kepada Kawan.” Ketika, ini yang sering kita lupakan: Dengan ber-derma lewat media itu orang berharap ada sebuah tanggung jawab yang lebih terorganisir dibandingkan kalau masyarakat sendiri-sendiri melakukan itu di pinggir jalan. Mengapa itu disebut tanggung jawab yang terorganisir? Karena sebetulnya persyaratan media massa untuk disebut sebagai media massa atau komunikasi massa adalah sebuah organisasi yang berlangsung panjang dan terorganisir dengan baik. Keempat, itu sebenarnya menjadi bagian dari tugas media massa. Ada empat fungsi media, yaitu to inform, to entertain, to educate, dan social control (surveillance). Nah, sebetulnya to educate dan surveillance itu berfungsi dalam konteks itu tadi, filantropi.
Tapi persoalan yang muncul kemudian adalah, media memang bisa dipergunakan untuk reaching out, untuk menyampaikan, mengajak, sementara aspek pen-distribusian sesuatu hal yang sangat berbeda sekali. Karena itu bisa ditempuh dua cara. Pertama, mereka mengelola sendiri. Karena itu dibutuhkan sebuah unit baru yang mengelola dan menyalurkan dana tersebut. Kalau jumlah dananya sangat besar, mungkin unit ini harus terpisah karena para reporter tentunya sudah memiliki kerja rutin sehari-hari yang tidak mungkin lagi mereka bisa menanganinya. Kerena itu dibutuhkan sebuah unit baru yang kebetulan sebetulnya bisa dikembangkan menjadi lembaga besar. Bangsa kita harus belajar banyak dari kasus tsunami. Sumbangan yang sebelumnya hanya kecil-kecil dan untuk suatu tujuan tertentu, misalnya untuk operasi bibir sumbing, penderita hidrocephalus, atau gempa-gempa berskala kecil, tiba-tiba sekarang harus menangani yang besar.
Atau yang kedua, mereka salurkan itu kepada kelompok-kelompok lain yang bertugas dengan baik pada bidang tersebut. Tentunya ada organisasi-organisasi semacam itu, jadi media tinggal melaporkan. Tapi walaupun demikian, pertanyaan saya yang sering saya tanyakan adalah begini. Tentu orang mengatakan bahwa mereka memilih menyalurkan melalui media tertentu adalah cerminan dari kepercayaan mereka terhadap kredibilitas media atau orang-orang yang berada di belakang media. Nah, pertanyaan selanjutnya adalah apakah orang-orang di media itu bisa dengan kemauan mereka sendiri mendistribusikan untuk hal-hal yang mereka anggap baik. Itu pertanyaan lain, karena menurut saya begini. Tentu basis itu karena kredibilitas, mereka bisa menyalurkan kepada lembaga lain. Tetapi yang jauh lebih penting dari itu adalah perlu juga melakukan need assessment. Jadi sebelum media memberikan keputusan bahwa “kami harus salurkan ke sini atau ke sana dan lain-lain” harus ada need assessment yang berbasis pada publik dan itu bukan cuma kebutuhan orang di lapangan, tapi mungkin juga ditanyakan kepada pemberi. Jadi beberapa pemberi, katakanlah bukan sebuah penelitian yang benar-benar komprehensif, tapi harus ada upaya ke arah itu.
Apakah upaya need assestment itu sudah dilakukan?
Saya lihat belum ada upaya ke arah itu. Jadi, misalnya juga menanyakan “Kepada Anda yang sudah me-nyumbangkan, kalau Anda ingin me-ngirimkan saran, Anda bisa mengirim ke SMS nomor sekian. Anda bisa menyuarakan, mana yang menurut Anda perlu dibantu? Mana yang menurut Anda prioritas untuk dibantu dan bagaimana caranya?” Nah, dengan begitu, media tak hanya mengambil uang mereka saat menyelenggarakan program pengumpulan dana. Media harus memperhatikan aspirasi donatur sebagai pemilik dana. Mungkin dalam pemberian uang itu walaupun sudah terkait dengan kredibilitas, ada keinginan-keinginan penyumbang me-ngenai ke mana dana itu perlu disampaikan. Selain itu, kita perlu mencermati seberapa intens atau berapa kali mereka memberikan laporan-laporan mengenai kegiatan atau keuangannya. Ini bahaya juga. Pada saat tsunami terjadi, mereka gencar menggang dana, tapi setelah itu bekerja sendiri tanpa pernah lagi ada public exposure tentang dana yang dipakai dengan program itu. Jadi hanya disebutkan “Sudah diperiksa oleh badan Anderson dan lain-lain.” Menurut saya itu ada tali komunikasi yang relatif terputus. Memang semuanya ini dalam taraf belajar, tapi harus ada perbaikan dan kemajuan untuk program-program selanjutnya.
Apakah kegiatan penggalangan dan pengelolaan dana ini merupakan bagian dari CSR (Corporate Social Responsibility) media atau hanya sekedar bagian PR (Public Relation) media? Kalau hal ini dianggap bagian CSR, toh dananya bukan dari perusahaan media, tapi dari masyarakat.
Nah, itulah persoalannya. Media dalam konteks ini sebetulnya hanya berfungsi melakukan mediasi, aktor mediasi. Jadi mereka bisa melakukan keduanya, mengumpulkan dari orang lalu menyampaikan ke orang lain. Namun pertanyaan Anda cukup penting. Kita juga harus pertanyakan, apakah media sen-diri kemudian mengeluarkan dananya sen-diri untuk mendukung program itu? Sebagian media memang mengeluarkan juga dananya sendiri. Saya tidak tahu apakah ma-sing-masing media punya sebuah PR yang jelas dan tidak memanfaatkan bencana itu sebagai PR mereka. Tapi khusus peranan media tersebut, media terkait dengan empat fungsi mereka tadi: to inform, to entertain, to educate, dan to conduct surveillance. Jadi termasuk kedua hal yang terakhir tadi.
Perlukah aturan atau pengawasan khusus untuk mengantisipasi penyalahgunaan dana sosial yang mereka galang?
Saya memang mendengar ada dana di stasiun TV tertentu yang bunganya dipakai sendiri. Nah, persoalan itu menjadi sangat menarik untuk dikedepankan terutama karena justru media harusnya menjadi contoh. Kalau mereka melakukan kesalahan atau mereka sengaja melakukan penyelewengan-penyelewengan, itu sangat berbahaya. Mengapa? Karena tidak ada pihak lain yang berani mengontrol, sekan-akan akses informasi kan mereka yang punya. Apalagi kalau ada semacam solidaritas bersama di antara media untuk menutupi hal itu. Kalau mereka berpikiran ‘kalau ada kasus tertentu di sebuah media yang berhasil diungkap maka yang lain akan kena’, itu harus kita perangi. Kita tidak perlu ragu-ragu untuk mengajak pihak lain memerangi konspirasi semacam itu.
Saya belum melihat UU yang mengatur atau mengantisipasi masalah itu. Itu belum ada di UU Penyiaran kita dan saya tidak melihat itu ada pada standard program siaran dan pedoman perilaku penyiaran. Itu lebih mengatur pada content atau isi, belum mengatur hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan charity yang dilakukan media. Jadi lebih dikembalikan kepada etika masing-masing stasiun. Tapi ini menjadi menarik karena artinya bukan hanya pada kasus yang terjadi tetapi juga cara-cara menanganinya. Nanti mestinya menurut saya bisa menjadi pedoman untuk menentukan apakah sebuah stasiun televisi, misalnya, ataukah stasiun radio ataukah media cetak memang melakukan tindakan-tindakan yang melanggar dua tugasnya tadi, tugas pendidikan dan to conduct surveillance. Sehingga nantinya hal ini perlu diperhitungkan dalam perpanjangan ijin, misalnya, atau dalam pengaduan-pengaduan masyarakat.
Ada kecenderungan media menggalang dana kemudian mereka melakukan kegiatan sosial dengan dana itu dan itu diklaim sebagai CSR mereka. Apakah itu sebuah penyimpangan?
Maka dari itu seperti saya katakan tadi, harus jelas bahwa mereka juga menyumbangkan sesuatu kalau itu memang dianggap program CSR mereka. Jadi, yang harus Anda persoalkan adalah mengapa CSR media tertentu, misalnya, hanya satu persen? Nah, itu tepat konteksnya dibandingkan. Kita harus sadar bahwa dana CSR mereka tidak hanya digunakan untuk korban bencana saja, tapi juga buat program-program yang lain. Jadi yang perlu dikatakan adalah, ini tidak bisa diklaim sepenuhnya sebagai corporate social responsibility (CSR) yang keluar dari mereka. Karena ini bisa dilihat dari dua sisi tadi, pertama, corporate social responsibility tapi itu juga tuntutan, tanggung jawab dari keberadaan institusi media. Itu cara melihatnya demikian.
Sejauh mana media sudah dimanfaatkan oleh para pembuat kebijakan untuk memasyarakatkan filantropi?
Itu pertanyaan menarik. Media massa seharusnya mendukung filantropi yang terus menerus konsisten dilakukan oleh LSM atau institusi-institusi tertentu yang selama ini kurang mendapat perhatian dari masyarakat. Kebalikannya, mereka juga mestinya, kalau mereka yakin tidak sempat melakukan karena tidak ada gempa tertentu atau tidak ada occasion spesial, maka mereka harus tetap konsisten mengirimkan masukan supaya masyarakat memberikan bantuan pada lembaga-lembaga yang menurut mereka kredibel.
Bagaimana dengan persoalan sinergi? Selama ini sebagian besar media masih bekerja sendiri-sendiri sehingga bantuan yang diberikan menjadi tumpang tindih dan tidak optimal.
Karena itu mestinya di Indonesia ada satu badan yang saya sebut ‘garda nasional’ atau ‘relawan nasional’ atau ‘sistem penanggulangan bencana nasional’ yang tidak responsif. Artinya lembaga itu tidak sekedar merespon. Ada ini kita respon, ada itu kita respon, dan menjadi tidak antisipatif. Harus ada sistem nasional di mana semua relawan dan organisasi yang begerak dalam bidang kegawatdaruratan terdaftar. Kita juga tidak punya wajib mili-ter. Seharusnya ada latihan rutin yang dilakukan di bandara-bandara besar. Di sana juga sudah diselesaikan gudang-gudang besar dengan kebutuhan-kebutuhan minimal. Penanganan bencana semacam itu ada simulasinya kalau di luar negeri. Misalnya dengan membunyikan bunyi atau sinyal tertentu menandakan bahwa ini bukan tanda adanya bencana tetapi panggilan untuk semua relawan nasional untuk berkumpul. Mungkin di dalam badan penaggulangan bencana nasional itu ada suatu badan yang mencoba mengordinasi hal itu. Kalau di Aceh itu ada BRR. Tapi kita juga masih bisa pertanyakan, siapa yang mengawasi kinerja BRR itu?
Bagaimana kalau koordinasi atau sinergi semacam itu dibentuk oleh para pengelola program dana sosial media? Seberapa efektif?
Kalau lembaga semacam itu dibentuk oleh mereka, itu tak ubahnya seperti paguyuban saja. Itu susah untuk bekerja secara efektif karena ada kompetensi di antara mereka dalam mengelola program tersebut. Jadi itu juga merupakan kompetisi image. Nah, barangkali yang bisa diusulkan adalah adanya sebuah LSM yang terus memfokuskan dirinya pada kajian seputar filantropi media tersebut. Misalnya, lembaga yang secara khusus menyoroti efektivitas bantuan yang mereka berikan atau mengamati persaingan yang terjadi antar media yang terjadi di lapangan. Dengan begitu, bisa ditunjukkan pada media bahwa apa yang mereka lakukan itu salah dan belum optimal. Hal-hal semacam itu perlu disuarakan, walaupun sekali lagi Anda harus bertarung dengan orang yang “memiliki mikrofon.”
Dikutip dari: Majalah GALANG Vol.2, No.1, Oktober 2006, Opini, halaman 97-105.
Untuk versi lengkapnya dapat diunduh pada halaman Download kategori Umum.


