Pengertian Kliring:
Kliring adalah suatu tata cara perhitungan utang piutang dalam bentuk surat-surat dagang dan surat-surat berharga dari suatu bank terhadap bank lainnya, dengan maksud agar penyelesaiannya dapat terselenggara dengan mudah dan aman, serta untuk memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral.
Lalu lintas pembayaran giral adalah, suatu proses kegiatan bayar membayar dengan waktat atau nota kliring, yang dilakukan dengan cara saling memperhitungkan diantara bank-bank, baik atas beban maupun untuk keuntungan nasabah ybs.
Giral adalah simpanan dari pihak ketiga kepada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, surat perintah pembayaran lainnya, atau dengan cara pemindah bukuan.
Peserta Kliring:
Peserta kliring dapat dibedakan menjadi dua macam :
- Peserta langsung, yaitu : bank-bank yang sudah tercatat sebagai peserta kliring dan dapat memperhitungkan warkat atau notanya secara langsung dengan B I atau melalui PT Trans Warkat sebagai perantara dengan BI. Contoh : Bank Retail, Bank Devisa
- Peserta tidak langsung, yaitu : bank-bank yang belum terdaftar sebagai peserta kliring akan tetapi mengikuti kegiatan kliring melaui bank yang telah terdaftar sebagai peserta kliring. Contoh : BPR
Warkat / Nota kliring
Adalah alat atau sarana yang digunakan dalam lalu lintas pembayaran giral, yaitu surat berharga atau surat dagang seperti : cek, bilyet giro, wesel bank untuk trasfer atau wesel unjuk, bukti-bukti penerimaan transfer dari bank-bank, nota kredit, dan surat-surat lainnya yang disetujui oleh penyelenggara (BI)
Syarat-syarat warkat yang dapat dikliringkan :
- Ber valuta Rupiah
- Bernilai nominal penuh
- Telah jatuh tempo pada saat dikliringkan dan
- Telah dibubuhi cap kliring
RTGS
RTGS (Real-Time Gross Settlement). Sistem RTGS adalah proses penyelesaian akhir transaksi (settlement) pembayaran yang dilakukan per transaksi (individually processed / gross settlement) dan bersifat Real-time (electronically processed), di mana rekening peserta dapat di-debit / di-kredit berkali-kali dalam sehari sesuai dengan perintah pembayaran dan penerimaan pembayaran.
Dengan sistem RTGS, peserta pengirim melalui terminal RTGS di tempatnya mentransmisikan transaksi pembayaran ke pusat pengolahan sistem RTGS (RTGS Central Computer /RCC) di Bank Sentral (dalam hal ini Bank Indonesia untuk proses settlement. Jika proses settlement berhasil, transaksi pembayaran akan diteruskan secara otomatis dan elektronis kepada peserta penerima. Keberhasilan proses settlement tergantung dari kecukupan saldo peserta pengirim karena dalam sistem BI-RTGS peserta hanya diperbolehkan untuk mengkredit peserta lain. Dengan kata lain, peserta RTGS harus meyakinkan bahwa saldo rekeningnya di Bank cukup sebelum peserta tersebut melaksanakan transfer ke peserta RTGS lainnya.



June 7, 2010 at 7:22 am
RTGS dalam bahasa yang mudah dimengerti adalah bentuk pengiriman uang antar bank, bisa dengan setor tunai atau debet rekening yang pasti ada dananya.
Keperluan proses RTGS adalah mengisi form Kiriman Uang (KU) dari masing-masing bank dgn menyebutkan tujuan, nama penerima dan nilai uang yang akan dikirim dengan JELAS.
Perlu dicermati dlm melakukan RTGS adalah masalah waktu. Jika dana yang kita kirimkan akan sampai dalam dua jam atau dalam hari yang sama maka lakukan prosesnya sebelum pukul 11.00 WIB .Jika melewati jam tsb maka dana akan diterima keesokan hari atau bisa jadi dalam 2 hari kerja. Biaya yang dikenakan bervariasi, semakin cepat diterima oleh penerima dana, biaya admnya makin tinggi.
terakhir, setelah melakukan proses RTGS, jangan lupa utk konfirmasi ke si penerima apakah dana sudah masuk atau belum.
Demikian, semoga dapat membantu.