Demokrasi Ekonomi dalam Perspektif

OAL demokrasi adalah teramat sering dibicarakan ataupun dibahas. Pada negara yang menghidupkan asas demokrasi, rasanya soal penerapan asas itu tidak akan dibicarakan selama orang hidup bernegara. Karena bernegara dan berdemokrasi merupakan kesatuan yang tak terpisahkan.

Hal itu berarti bahwa pemerintah atau unsur-unsur lain dalam sistem politik harus pula merupakan agen untuk menjalankan demokrasi secara praktis. Supaya dapat menata usaha-usaha yang berbobot demokratis, tentu agen itu harus dapat dikontrol atau diawasi secara terus menerus oleh rakyat sebagai pihak yang memberikan kepercayaan. Unsur-unsur sistem politik, dengan demikian, selalu terjaga untuk menjalankan aneka usaha yang membawa amanat atau mission rakyat.

Implementasi demokrasi dalam pelbagai bidang kehidupan harus bisa tampak, dan dilakukan secara memadai oleh pemerintah dan unsur lain dari sistem politik yang mendapat kepercayaan untuk mengembannya. Antara lain misalnya dalam bidang ekonomi.

Penerapan demokrasi di bidang ekonomi mesti bisa dirasakan dan memenuhi aspirasi rakyat yang bergumul dengan masalah itu. Namun kekeliruan bisa saja terjadi dalam penerapan, tidak selalu kepentingan rakyat banyak yang diutamakan. Boleh jadi, praktik politik-ekonomi hanya merupakan resultan kompromi antara keinginan sempit dari berbagai golongan yang mempunyai pertimbangan yang vested. Bahkan kadang-kadang kepentingan atau interest sempit itu paling menentukan dalam pengambilan keputusan politik-ekonomi dan pelaksanaan praktisnya.

Hukum Alam dan Peran Pemerintah

Adam Smith dari mazhab Klasik berpendapat bahwa pembagian kekayaan dalam masyarakat berlangsung secara otomatis. Karena itu, problema pembagian kekayaan sesungguhnya tidak ada, sehingga soal-soal seperti itu tidak perlu dibicarakan ataupun dibahas. Semuanya berjalan secara alamiah, otomatis dan pasti beres.

Pandangan seperti itu rupanya senafas dengan para ekonom yang mendampingi Raja Louis XVI pada tahun-tahun menjelang Revolusi Perancis yang sangat mengagungkan pandangan: “Laissez faire et lassez passer, le monde va de lui meme”. Agaknya mereka terpukau dengan penerapan doktrin hukum alam di bidang ekonomi. Penerapan hal itu menyebabkan siapa yang kuat dia yang menang. Pandangan-pandangan itu ditentang oleh para ekonom yang berorientasi sosial, juga oleh mereka yang menggerakkan demokrasi di bidang ekonomi.

Simonde de Simondi dalam bukunya: “New Principle of Political Economy”, antara lain memaparkan bahwa:

“Dalam masyarakat tidak hanya dipentingkan berapa besar timbunan kekayaan itu, namun yang harus dipertanyakan kekayaan itu untuk siapa? Tidak ada bangsa yang dipandang makmur bila keadaan kaum miskin yang merupakan bagian dari bangsa itu tidak terjamin dan terangkat ke taraf hidup yang lebih baik, apa lagi bila yang miskin itu merupakan mayoritas”.

Berkaitan dengan perwujudan demokrasi dalam kehidupan ekonomi, Seymour Martin Lipset dalam: “Political man the social base of politics”, antara lain membeberkan bahwa filsuf besar asal Yunani, Aristoteles, mempunyai semacam kesimpulan:

“Ada hubungan langsung yang tak terpisahkan antara demokrasi dan struktur kelas dalam masyarakat ekonomi. Hubungan itu ditandai antara lain oleh membesar dan bertambah luasnya kelompok atau kelas menengah. Selama hal itu terjadi, maka implikasi dari kegiatan politik yang mengarah serta menjamin pertumbuhan ekonomi yang berbobot demokrasi yang berlangsung”.

Dalam soal demokrasi di bidang ekonomi, John Stuart Mill pengarang buku “Principles of Political Economy” (konon terbit bersama dengan Manifesto Komunisnya Marx) menginginkan supaya dalam kehidupan ekonomi masyarakat harus ada dorongan untuk bersaing. Tapi dia sama sekali tidak menyetujui adanya kemajuan pada suatu golongan yang diistimewakan yang berakibat merugikan banyak orang. Dia berpendapat pada masa mendatang di saat penduduk negeri bertambah  banyak, masyarakat bakal memerlukan alat-alat untuk memenuhi kebutuhan hidup yang banyak pula untuk menanggung semua orang dengan agak menyenangkan. Serentak dengan itu pula, diperlukan perhatian khusus supaya pembagian alat-alat itu lebih memadai, tidak sekedar menambahnya semata-mata.

Dalam hal ini pemerintah harus berperan lebih banyak. Menurut Mill pemerintah bukan hanya menjadi polisi yang sekedar mengatur supaya orang tidak ribut. Tapi pemerintah harus mengatur pembagian hasil produksi secara memadai. Perluasan kegiatan pemerintah dalam masalah itu secara serius akan merupakan ukuran apakah dia berhasil membawa masyarakat ke kondisi hidup yang lebih baik. Atau dengan kata lain, apakah demokrasi ekonomi diterapkan pemerintah.

Marshall, pengikut Mill, mengatakan bahwa kemiskinan sebenarnya adalah kantong-kantong dari kebusukan, karena itu perlu diusahakan supaya masyarakat umum keluar dari situasi kemiskinan. Untuk itu kaum kaya sebaliknya membatasi konsumsi yang berlebihan dan kalau mungkin kekayaan itu dipersembahkan kepada kepentingan umum. Marshall adalah orang pertama yang membicarakan soal pembagian deviden nasional yang dalam konsep ekonomi saat ini, yang kemudian kita kenal dengan apa yang disebut pemerataan pendapatan nasional. Dalam membicarakan hal itu, dia juga mempersoalkan bagaimana andil dan perbandingan dari masing-masing kelompok dalam masyarakat. Pandangannya juga menjadi dasar pikiran dari Teori Gradualist di negara-negara miskin saat ini. Teori ini menunjukkan perlunya negara yang belum maju (under development) untuk tidak mengadakan industrialisasi yang terlalu cepat dan perencanaan yang sembrono. Sebab risiko dan kekeliruan yang dahsyat bisa timbul, kalau tidak memakai peramalan yang akurat. Injeksi modal yang banyak tanpa memperhatikan kemampuan perekonomian yang ada untuk menyerapnya akan menciptakan bumerang. Teori itu juga membeberkan bahwa pengembangan teknik produksi dan investasi harus memekarkan industri-industri kecil dan pembangunan masyarakat desa yang menyerap banyak tenaga kerja.

Keselarasan yang Operatif

Untuk keluar dari kekisruhan penerapan hukum alam dalam bidang ekonomi, John A. Hobson – ahli dari Oxford yang menulis buku “Work and Health” menghendaki suatu penerapan asas sosialisme yang sejalan dengan demokratisasi kehidupan ekonomi. Yakni mengurangi dorongan hanya untuk meraih keuntungan uang yang besar, terkecuali yang bermanfaat dari segi sosial, seperti industri-industri yang baru didirikan.

Pemerasan dan Pencegahannya

Gagasan demokratisasi kehidupan ekonomi antara lain dimaksudkan untuk menghilangkan suasana pemerasan yang terjadi dalam interaksi penghisapan antar satu kelompok dengan kelompok lain. Misalnya dalam suasana tukar menukar, bagaimana menghilangkan kondisi supaya satu kelompok lain. Misalnya dalam suasana tukar menukar, bagaimana menghilangkan kondisi supaya satu kelompok tidak mempunyai kekuatan atau kedudukan yang lebih istimewa untuk meraih keuntungan dari kelompok lain. A.R. Burns dalam bukunya berjudul “The Decline of Compettion”, antara lain memaparkan bahwa hak istimewa bisa timbul antara lain karena kelompok lain mempunyai kelemahan yang kemudian dieksploitasi. Mereka yang menderita kelemahan ini biasanya dalam keadaan yang terpaksa dan tidak ada jalan keluar lain sebagai alternatif. Contohnya adalah seseorang yang sangat membutuhkan uang ketika berhadapan dengan para rentenir yang menuntut bunga pinjaman amat tinggi. Juga antara tuan tanah dan buruh tani yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia, di mana buruh tani selalu dalam kedudukan yang lemah. Atau kelompok tertentu yang mempunyai kedudukan istimewa dalam mengatur perkreditan secara tak terbatas.

Menurut DR. C. Westsrate dalam bukunya “Ekonomi Dunia Barat” penghisapan yang ada dalam suatu tata ekonomi negara antara lain karena situasi struktur pasar yang tidak sempurna.  Di sanalah munculnya monopoli, oligopoli pada pasar penjualan, dan monopsoni serta oligopsoni pada pasar pembelian. Semakin menggejala hal ini dalam masyarakat ekonomi, semakin besar pula keuntungan dan permainan harga yang dinikmati oleh kelompok masyarakat yang mempunyai kedudukan istimewa tersebut.

Disarikan dari buku: Cakrawala Demokrasi Ekonomi, penulis : Prof. DR. Thoby Mutis, penerbit : LP KUKMUS – USAKTI, 2002, Bab 1, halaman : 3 -12.

Related Posts:

Tags: 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*
*