Arah Perubahan Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Latar Belakang Perubahan adalah:

  1. Efisiensi belanja negara dan persaingan sehat melalui Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah belum sepenuhnya terwujud;
  2. Sistem Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah belum mampu mendorong percepatan pelaksanaan Belanja Barang dan Belanja Modal dalam APBN/APBD (bottleneck);
  3. Sistem Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah belum mampu mendorong terjadinya inovasi, tumbuh suburnya ekonomi kreatif serta kemandirian industri dalam negeri;
  4. Masih adanya multi-tafsir serta hal-hal yang belum jelas dalam Keppres80/2003;
  5. Perlunya memperkenalkan aturan, sistem, metoda dan prosedur yang lebih sederhana, namun tetap menjaga koridor good governance serta masih menjamin terjadinya persaingan yang sehat dan efisiensi;
  6. Perlunya mendorong terwujudnya reward dan punishment yang lebih baik dalam sistem Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Sedangkan arah perubahan tersebut bisa dipaparkan dalam enam poin tanggapan atas permasalahan yang menjadi latar belakang perubahan sebagai berikut:

  1. Menciptakan iklim yang kondusif untuk persaingan sehat,  efisiensi belanja negara dan mempercepat pelaksanaan APBN/APBD (debottlenecking). Aturan yang dibuat a/l: dilengkapi Tata Cara Pengadaan dan Standard Bidding Document; lelang/seleksisederhana s/d Rp 200 jt; Pengadaan Langsung; persyaratan pelelangan dipermudah; kontrak payung; ULP (Unit Layanan Pengadaan); dsb.
  2. Memperkenalkan aturan, sistem, metoda dan prosedur yang lebih sederhana dengan tetap memperhatikan good governance. Aturan yang dibuat a/l: menghapuskan metoda pemilihan langsung (kecuali pekerjaan konstruksi) menjadi pelelangan sederhana, mendorong pelaksanaan e-announcement, e-procurement, e-catalogue, dsb.
  3. Memperjelas konsep swakelola. Aturan yang dibuat a/l: penambahan pekerjaan yang dapat diswakelolakan, mengusulkan SBK (standar biaya khusus) untuk swakelola.
  4. Klarifikasi Aturan. Contoh: jenis–jenis pengadaan; besaran uang muka; kelengkapan data administrasi; penggunaan metode evaluasi; kondisi kahar (force majeur); penyesuaian harga (price adjustment); dsb.
  5. Mendorong terjadinya inovasi,  tumbuh suburnya ekonomi kreatif serta kemandirian industri. Aturan yang dibuat a/l: swakelola dan metode sayembara/kontes untuk mendorong inovasi dan ekonomi kreatif serta mengharuskan Pengadaan Alutsista TNI dan Almatsus Polri oleh Industri strategis DN, dsb.
  6. Memperkenalkan sistemReward & Punishment yang lebih adil. Aturan yang dibuat a/l: mengupayakan insentif yang wajar kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/anggota Unit Layanan Pengadaan (ULP); memberlakukan jaminan sanggahan banding; penegasan kapan aparat hukum seyogyanya masuk dalam kasus pengadaan; dsb.

Perbedaan pokok dengan Keppres 80/2003 dan detil matrikulasi perbandingannya dapat diunduh pada halaman Download kategori Standar dan Peraturan, atau silahkan kunjungi langsung web resmi LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).

Related Posts:

Tags: ,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*
*