Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum merupakan suatu urutan atau hirarki ketentuan yang mengatur mengenai perlakuan akuntansi yang dapat dijadikan sebagai acuan pencatatan suatu transaksi.
Ketentuan-ketentuan tersebut biasanya disusun dari suatu pengaturan yang merupakan ketentuan konsep yang bersifat filosofis hingga ketentuan yang bersifat praktis dan teknis.
Prinsip-prinsip tersebut biasanya digambarkan dalam bentuk bagan yang menyerupai suatu bangunan rumah.
Dewan Standar Akuntansi Keuangan telah mengembangkan dua rerangka Prinsip Akuntansi yang Umum di Indonesia yaitu:
- Rerangka Prinsip Akuntansi Konvensional yang Berlaku Umum
- Rerangka Prinsip Akuntansi Syariah yang Berlaku Umum
Dalam tulisan ini akan disajikan khusus untuk Rerangka Prinsip Akuntansi Konvensional yang Berlaku Umum sebagai berikut :
Rerangka prinsip akuntansi yang berlaku umum merupakan bangunan prinsip-pronsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Landasan konseptual yang berisi kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan (KDPPLK) adalah konsep yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan untuk tujuan umum.
KDPPLK menjadi acuan penyusun standar akuntansi dalam pelaksanaan tugasnya, acuan penyusun laporan keuangan untuk menanggulangi masalah akuntansi yang belum diatur dalam standar akuntansi keuangan, acuan auditor dalam memberikan pendapat mengenai apakah laporan keuangan disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, dan acuan pemakai dalam menafsirkan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan.
Landasan operasional merupakan pengaturan yang lebih detail yang dibagi menjadi tingkat 1, 2 dan 3. Jika tidak ada suatu pengaturan tertentu di tingkat 1, maka digunakan pengaturan yang ada di tingkat 2, dan seterusnya, sepanjang pengaturan tersebut tidak bertentangan dengan landasan konseptual atau prinsip yang digunakan di landasan operasional.
Rerangka tersebut dibaca dari bawah untuk landasan operasional. Lapisan yang ada di bawah merupakan landasan untuk lapisan yang di atasnya. Jika ketentuan yang ada suatu lapisan bertentangan dengan lapisan yang ada dibawahnya, maka ketentuan yang ada di lapisan lebih bawah tersebut yang digunakan.



