Apa sih Akuntansi Dana (Fund Accounting) bagi NGO itu ? Akuntansi Dana adalah sebuah konsep akuntansi di mana aktiva dipisah-pisahkan berdasar masing-masing sumber dan peruntukkan dana. Karena dalam penyajian laporan keuangan, organisasi nirlaba harus mengidentifikasi kategori batasan penggunaan dana yang diberikan oleh donor, oleh karenanya organisasi mengadopsi akuntansi dana.
Tiga kategori aktiva bersih yang di definisikan adalah: Tidak Terikat, Terikat Sementara dan Terikat Permanen. Aktiva yang memiliki katakeristik batasan yang sama, digabungkan dan dicatat ke dalam satu kategori, kecuali donor meminta adanya penyajian khusus.
Kategori Dana
Organisasi nirlaba dapat saja menerima berbagai sumbangan, donasi maupun hibah yang masing-masing mempunyai batasan tersendiri. Jika dimungkinkan untuk menyusun catatan terpisah atas masing-masing dana, maka pilihan tersebut bisa dilakukan. Salah satu pertimbangan kenapa pilihan ini digunakan adalah ukuran besarnya dana yang diterima dan dikelola.
Namun secara umum, untuk menyederhanakan pencatatan, kategori dana yang digunakan oleh organisasi nirlaba adalah: Dana Terikat dan Dana Tidak Terikat.
Dana Tidak Terikat. Dana ini tidak memiliki batasan penggunaan, dan organisasi dapat menggunakan dana tersebut sesuai dengan kebutuhan untuk tujuan-tujuan organisasi.
Dana Terikat. Batasan atau ikatan sementara dari penyumbang dapat membuat dana dapat digunakan pada periode yang akan datang atau setelah tanggal tertentu (ikatan waktu), atau dana dapat digunakan untuk tujuan tertentu (ikatan tujuan), atau keduanya.



May 7, 2010 at 8:24 am
wah…postingan Anda sangat membantu memperluas wawasan saya tentang akuntansi nirlaba, ditunggu postingan selanjutnya yang lebih detail ya…Tq
May 10, 2010 at 8:35 am
Sama-sama. Silahkan jika ada masukan dan tips-tips lain seputar keuangan LSM. Akan sangat berguna juga bagi yang membutuhkan.
Salam.
June 20, 2010 at 6:19 am
kami dari jaringan advokasi rakyat kepengen bergabung dengan ngo yang ada di indonesia
July 5, 2010 at 12:23 pm
apa beda dana terikat dan da tak terikat?
trimakasih…
November 9, 2010 at 3:11 pm
Mbak Maslina, definisi terikat dan tidak terikat ada di PSAK 45 tuh, secara praktis dana2 dari door itu masuk dana terikat mbak, sedangkan dana2 dari non donor yg tidak mengikat itu masuk ke dana tidak terikat.